
SIAK – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak. Pejabat tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam melalui Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan, tersangka diamankan setelah kedapatan menerima uang dari direktur perusahaan pemenang tender proyek yang bersumber dari pencairan uang muka pekerjaan Tahun Anggaran 2026.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati tersangka baru saja menerima uang sebesar Rp15 juta dari direktur perusahaan pemenang proyek. Uang tersebut kemudian ditunjukkan langsung oleh tersangka saat dilakukan pemeriksaan di rumahnya," kata AKP Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).


Kasus itu bermula pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.17 WIB ketika Direktur CV Shift of Marine berinisial AS hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri.
Sebelum pencairan dilakukan, korban mengaku dihubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, tersangka meminta bagian sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan.
Usai mencairkan uang muka, korban kembali menghubungi tersangka. Namun karena masih memiliki banyak kewajiban pembayaran operasional proyek, korban hanya sanggup menyerahkan Rp15 juta.
Uang itu kemudian diserahkan langsung di rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kecamatan Siak.
Penyidik menduga permintaan uang tersebut berkaitan dengan posisi tersangka sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran proyek.
Korban mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut. Bahkan, dari percakapan WhatsApp dengan suaminya, korban mengeluhkan permintaan uang itu karena dapat mengganggu operasional penyediaan kapal. Jika memenuhi permintaan Rp25 juta, operasional kapal disebut berpotensi berkurang sekitar tujuh kali perjalanan dari total 77 perjalanan yang tercantum dalam kontrak.

Menurut penyidik, tersangka juga diduga aktif mengawal proses pencairan dana, mulai dari mengarahkan korban melengkapi administrasi hingga memastikan dana telah dicairkan dengan menghubungi pihak bank.
AKP Raja Kosmos menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di Kabupaten Siak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dan membuntuti aktivitas korban sejak berada di Bank Riau Kepri.
Setelah transaksi berlangsung, polisi menemui korban di sebuah rumah makan. Korban mengakui baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada tersangka.
Tim kemudian mendatangi rumah tersangka dan melakukan konfrontasi. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui telah menerima uang dari korban serta menyerahkan uang tersebut kepada penyidik sebagai barang bukti.
Selain uang Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, polisi juga menyita uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel hitam, satu unit iPhone 15 Pro Max, dan satu unit telepon genggam Oppo.
"Tersangka telah dilakukan penahanan mulai Minggu, 12 Juli 2026. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Siak AKP Raja Kosmos. (ric)






SIAK – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak. Pejabat tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam melalui Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan, tersangka diamankan setelah kedapatan menerima uang dari direktur perusahaan pemenang tender proyek yang bersumber dari pencairan uang muka pekerjaan Tahun Anggaran 2026.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati tersangka baru saja menerima uang sebesar Rp15 juta dari direktur perusahaan pemenang proyek. Uang tersebut kemudian ditunjukkan langsung oleh tersangka saat dilakukan pemeriksaan di rumahnya," kata AKP Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).

Kasus itu bermula pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.17 WIB ketika Direktur CV Shift of Marine berinisial AS hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri.
Sebelum pencairan dilakukan, korban mengaku dihubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, tersangka meminta bagian sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan.
Usai mencairkan uang muka, korban kembali menghubungi tersangka. Namun karena masih memiliki banyak kewajiban pembayaran operasional proyek, korban hanya sanggup menyerahkan Rp15 juta.
Uang itu kemudian diserahkan langsung di rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kecamatan Siak.
Penyidik menduga permintaan uang tersebut berkaitan dengan posisi tersangka sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran proyek.
Korban mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut. Bahkan, dari percakapan WhatsApp dengan suaminya, korban mengeluhkan permintaan uang itu karena dapat mengganggu operasional penyediaan kapal. Jika memenuhi permintaan Rp25 juta, operasional kapal disebut berpotensi berkurang sekitar tujuh kali perjalanan dari total 77 perjalanan yang tercantum dalam kontrak.

Menurut penyidik, tersangka juga diduga aktif mengawal proses pencairan dana, mulai dari mengarahkan korban melengkapi administrasi hingga memastikan dana telah dicairkan dengan menghubungi pihak bank.
AKP Raja Kosmos menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di Kabupaten Siak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dan membuntuti aktivitas korban sejak berada di Bank Riau Kepri.
Setelah transaksi berlangsung, polisi menemui korban di sebuah rumah makan. Korban mengakui baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada tersangka.
Tim kemudian mendatangi rumah tersangka dan melakukan konfrontasi. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui telah menerima uang dari korban serta menyerahkan uang tersebut kepada penyidik sebagai barang bukti.
Selain uang Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, polisi juga menyita uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel hitam, satu unit iPhone 15 Pro Max, dan satu unit telepon genggam Oppo.
"Tersangka telah dilakukan penahanan mulai Minggu, 12 Juli 2026. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Siak AKP Raja Kosmos. (ric)