
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Setelah sempat menyatakan Febrie berstatus saksi, Kejagung akhirnya menegaskan bahwa mantan Jampidsus tersebut tetap berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, status tersangka Febrie tidak gugur meski penanganan perkara telah dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejagung.
"Masih tersangka," tegas Anang dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026) malam.
Penegasan itu sekaligus meralat pernyataan Anang pada siang harinya yang menyebut status Febrie berubah menjadi saksi setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menangani perkara yang sebelumnya disidik Polri.

Anang menjelaskan, penerbitan sprindik baru bukan berarti menghapus hasil penyidikan maupun penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik Polri. Sprindik tersebut diterbitkan sebagai dasar hukum bagi Kejagung untuk melanjutkan penyidikan setelah menerima pelimpahan penanganan perkara.
"Dengan demikian, tidak menggugurkan status tersangka. Tetap kita terima," ujar Anang.
Menurut dia, seluruh hasil penyidikan Polri, termasuk penetapan Febrie sebagai tersangka, akan menjadi bagian dari konsideran dan bahan utama dalam penyidikan lanjutan yang dilakukan Kejagung.
Tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung masing-masing mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait proyek PT Krakatau Steel, perkara blackout Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN, serta dugaan korupsi di PT ASABRI.
Sejak sprindik tersebut diterbitkan, seluruh kewenangan tindakan pro justitia dalam ketiga perkara resmi berada di bawah penyidik Kejagung. Namun, proses penyidikan tetap akan mengacu pada hasil penyidikan sebelumnya yang dilakukan Kortas Tipikor Polri.
Anang menegaskan Kejagung terlebih dahulu akan mempelajari seluruh berkas perkara dan alat bukti yang diserahkan Polri sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Meski demikian, hal itu tidak mengubah status hukum Febrie sebagai tersangka.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung juga membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan jaksa, mayoritas merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan tim ini disebut sebagai upaya menjaga independensi penyidikan, mengingat salah satu pihak yang diproses merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pernyataan terbaru Kejagung tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang sempat muncul akibat berubah-ubahnya informasi mengenai status hukum Febrie Adriansyah dalam sehari, dari semula tersangka, kemudian disebut saksi, hingga akhirnya kembali ditegaskan tetap berstatus tersangka. (rep)






JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Setelah sempat menyatakan Febrie berstatus saksi, Kejagung akhirnya menegaskan bahwa mantan Jampidsus tersebut tetap berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, status tersangka Febrie tidak gugur meski penanganan perkara telah dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejagung.
"Masih tersangka," tegas Anang dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026) malam.
Penegasan itu sekaligus meralat pernyataan Anang pada siang harinya yang menyebut status Febrie berubah menjadi saksi setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menangani perkara yang sebelumnya disidik Polri.
Anang menjelaskan, penerbitan sprindik baru bukan berarti menghapus hasil penyidikan maupun penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik Polri. Sprindik tersebut diterbitkan sebagai dasar hukum bagi Kejagung untuk melanjutkan penyidikan setelah menerima pelimpahan penanganan perkara.
"Dengan demikian, tidak menggugurkan status tersangka. Tetap kita terima," ujar Anang.
Menurut dia, seluruh hasil penyidikan Polri, termasuk penetapan Febrie sebagai tersangka, akan menjadi bagian dari konsideran dan bahan utama dalam penyidikan lanjutan yang dilakukan Kejagung.
Tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung masing-masing mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait proyek PT Krakatau Steel, perkara blackout Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN, serta dugaan korupsi di PT ASABRI.
Sejak sprindik tersebut diterbitkan, seluruh kewenangan tindakan pro justitia dalam ketiga perkara resmi berada di bawah penyidik Kejagung. Namun, proses penyidikan tetap akan mengacu pada hasil penyidikan sebelumnya yang dilakukan Kortas Tipikor Polri.
Anang menegaskan Kejagung terlebih dahulu akan mempelajari seluruh berkas perkara dan alat bukti yang diserahkan Polri sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Meski demikian, hal itu tidak mengubah status hukum Febrie sebagai tersangka.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung juga membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan jaksa, mayoritas merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan tim ini disebut sebagai upaya menjaga independensi penyidikan, mengingat salah satu pihak yang diproses merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pernyataan terbaru Kejagung tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang sempat muncul akibat berubah-ubahnya informasi mengenai status hukum Febrie Adriansyah dalam sehari, dari semula tersangka, kemudian disebut saksi, hingga akhirnya kembali ditegaskan tetap berstatus tersangka. (rep)