
JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memilih irit bicara saat dimintai tanggapan terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak laporan gratifikasi yang ia ajukan.
Ditemui awak media usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/7/2026), Raja Juli yang mengenakan peci hitam dan masker putih enggan menjawab pertanyaan mengenai polemik pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Ia hanya melempar senyum dan mengucapkan terima kasih sebelum meninggalkan lokasi. "Terima kasih, terima kasih, makasih banyak teman-teman," ujar Raja Juli singkat, dikutip Bloomberg Technoz, Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, KPK memutuskan tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli terkait pemberian amplop dari Suhardiman Amby.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah masuk dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli Antoni)," kata Aminudin.
Menurutnya, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi, yang menyatakan laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila barang atau pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum.
"KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK mendalami dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan izin alih fungsi kawasan hutan, yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Belakangan, Raja Juli mengungkapkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop berisi mata uang asing saat bertemu dengannya di kantor Kementerian Kehutanan pada awal Juni 2026.
Politikus PSI itu mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman. Pengembalian itu, menurut Raja Juli, dilakukan dengan disaksikan Kapolda Jambi sekitar dua pekan sebelum KPK menggelar OTT di Kuansing.
Namun, laporan mengenai peristiwa tersebut baru disampaikan Raja Juli kepada KPK pada awal Juli 2026. Saat itu, penyidikan terhadap Suhardiman terkait dugaan korupsi, termasuk yang berkaitan dengan pengurusan izin alih fungsi kawasan hutan, telah lebih dahulu berjalan sehingga laporan gratifikasi tersebut akhirnya ditolak KPK. (**)






JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memilih irit bicara saat dimintai tanggapan terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak laporan gratifikasi yang ia ajukan.
Ditemui awak media usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/7/2026), Raja Juli yang mengenakan peci hitam dan masker putih enggan menjawab pertanyaan mengenai polemik pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Ia hanya melempar senyum dan mengucapkan terima kasih sebelum meninggalkan lokasi. "Terima kasih, terima kasih, makasih banyak teman-teman," ujar Raja Juli singkat, dikutip Bloomberg Technoz, Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, KPK memutuskan tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli terkait pemberian amplop dari Suhardiman Amby.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah masuk dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli Antoni)," kata Aminudin.
Menurutnya, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi, yang menyatakan laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila barang atau pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum.
"KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK mendalami dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan izin alih fungsi kawasan hutan, yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Belakangan, Raja Juli mengungkapkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop berisi mata uang asing saat bertemu dengannya di kantor Kementerian Kehutanan pada awal Juni 2026.
Politikus PSI itu mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman. Pengembalian itu, menurut Raja Juli, dilakukan dengan disaksikan Kapolda Jambi sekitar dua pekan sebelum KPK menggelar OTT di Kuansing.
Namun, laporan mengenai peristiwa tersebut baru disampaikan Raja Juli kepada KPK pada awal Juli 2026. Saat itu, penyidikan terhadap Suhardiman terkait dugaan korupsi, termasuk yang berkaitan dengan pengurusan izin alih fungsi kawasan hutan, telah lebih dahulu berjalan sehingga laporan gratifikasi tersebut akhirnya ditolak KPK. (**)