
SIAK - Penyelidikan kasus kematian dokter residen anestesi, dr. Alex Cristo Loris, terus berlanjut. Hingga Kamis (23/7/2026), Satreskrim Polres Siak masih menunggu hasil autopsi lanjutan serta pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan penyebab pasti kematian korban yang ditemukan di samping pagar RSUD Tengku Rafian pada 14 Juli 2026.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mewakili Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, proses penyelidikan saat ini mendapat asistensi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau guna memastikan setiap tahapan berjalan profesional, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pelaksanaan penyelidikan dilakukan dengan asistensi oleh Ditreskrimum Polda Riau," kata Raja Kosmos, Kamis (23/7/2026).
Sejak awal penanganan perkara, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan awal terhadap jenazah, serta mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani autopsi, sementara barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik.

Menurut Raja Kosmos, hasil autopsi belum dapat disimpulkan karena masih memerlukan pemeriksaan histopatologi dan toksikologi forensik. Begitu pula hasil pemeriksaan barang bukti yang masih menunggu analisis dari Labfor.
Selain itu, polisi telah mengamankan seluruh rekaman CCTV yang merekam aktivitas korban sejak keluar dari RSUD Tengku Rafian hingga menuju lokasi ditemukannya jenazah. Rekaman tersebut diperoleh dari dua sumber kamera pengawas dan kini menjadi bagian dari alat bukti dalam penyelidikan.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga terus memperluas pemeriksaan saksi. Hingga saat ini, polisi telah meminta keterangan dari petugas keamanan dan pegawai RSUD Tengku Rafian, dua dokter pembimbing residen anestesi, seorang dokter residen anestesi, serta istri korban.
Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap rekan-rekan korban di Fakultas Kedokteran Universitas Riau (FK Unri), termasuk staf akademik dan bagian keuangan. Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dua rekan korban di Maluku, masing-masing seorang bidan dan seorang dokter, yang sebelumnya telah dihubungi untuk memberikan informasi terkait korban.
Tak hanya itu, polisi juga mendalami isi telepon genggam milik korban. Ponsel tersebut telah dibuka secara manual dengan bantuan istri korban serta disaksikan orang tua dan kakak korban. Namun karena masih terdapat sejumlah data dan aplikasi yang tidak dapat diakses, perangkat tersebut akhirnya dikirim ke Laboratorium Forensik untuk menjalani pemeriksaan digital.
Berdasarkan perkembangan penyelidikan, termasuk hasil sementara dari barang bukti, keterangan saksi, serta data yang diperoleh dari telepon genggam korban, Satreskrim Polres Siak turut melibatkan ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau (UIR).
Saat ini, tim ahli telah memulai proses pemeriksaan melalui metode wawancara terhadap para saksi serta melakukan analisis terhadap barang bukti dan berbagai petunjuk lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Raja Kosmos menegaskan, kepolisian berharap penyelidikan dapat segera dituntaskan. Namun seluruh proses harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip ilmiah agar penyebab kematian korban dapat dipastikan secara objektif dan menghasilkan fakta yang tidak terbantahkan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian korban dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.
"Satreskrim terus melakukan upaya penyelidikan. Kami mengharapkan dukungan masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik. Masyarakat juga diminta tidak resah dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Siak," ujarnya.
Raja Kosmos menambahkan, perkembangan penyelidikan turut dilaporkan kepada Bupati Siak selaku kepala daerah. Namun, informasi yang disampaikan hanya bersifat umum dan bertujuan memastikan pemerintah daerah dapat menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat selama proses penyelidikan berlangsung. (ric)






SIAK - Penyelidikan kasus kematian dokter residen anestesi, dr. Alex Cristo Loris, terus berlanjut. Hingga Kamis (23/7/2026), Satreskrim Polres Siak masih menunggu hasil autopsi lanjutan serta pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan penyebab pasti kematian korban yang ditemukan di samping pagar RSUD Tengku Rafian pada 14 Juli 2026.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mewakili Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, proses penyelidikan saat ini mendapat asistensi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau guna memastikan setiap tahapan berjalan profesional, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pelaksanaan penyelidikan dilakukan dengan asistensi oleh Ditreskrimum Polda Riau," kata Raja Kosmos, Kamis (23/7/2026).
Sejak awal penanganan perkara, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan awal terhadap jenazah, serta mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani autopsi, sementara barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik.
Menurut Raja Kosmos, hasil autopsi belum dapat disimpulkan karena masih memerlukan pemeriksaan histopatologi dan toksikologi forensik. Begitu pula hasil pemeriksaan barang bukti yang masih menunggu analisis dari Labfor.
Selain itu, polisi telah mengamankan seluruh rekaman CCTV yang merekam aktivitas korban sejak keluar dari RSUD Tengku Rafian hingga menuju lokasi ditemukannya jenazah. Rekaman tersebut diperoleh dari dua sumber kamera pengawas dan kini menjadi bagian dari alat bukti dalam penyelidikan.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga terus memperluas pemeriksaan saksi. Hingga saat ini, polisi telah meminta keterangan dari petugas keamanan dan pegawai RSUD Tengku Rafian, dua dokter pembimbing residen anestesi, seorang dokter residen anestesi, serta istri korban.
Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap rekan-rekan korban di Fakultas Kedokteran Universitas Riau (FK Unri), termasuk staf akademik dan bagian keuangan. Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dua rekan korban di Maluku, masing-masing seorang bidan dan seorang dokter, yang sebelumnya telah dihubungi untuk memberikan informasi terkait korban.
Tak hanya itu, polisi juga mendalami isi telepon genggam milik korban. Ponsel tersebut telah dibuka secara manual dengan bantuan istri korban serta disaksikan orang tua dan kakak korban. Namun karena masih terdapat sejumlah data dan aplikasi yang tidak dapat diakses, perangkat tersebut akhirnya dikirim ke Laboratorium Forensik untuk menjalani pemeriksaan digital.
Berdasarkan perkembangan penyelidikan, termasuk hasil sementara dari barang bukti, keterangan saksi, serta data yang diperoleh dari telepon genggam korban, Satreskrim Polres Siak turut melibatkan ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau (UIR).
Saat ini, tim ahli telah memulai proses pemeriksaan melalui metode wawancara terhadap para saksi serta melakukan analisis terhadap barang bukti dan berbagai petunjuk lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Raja Kosmos menegaskan, kepolisian berharap penyelidikan dapat segera dituntaskan. Namun seluruh proses harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip ilmiah agar penyebab kematian korban dapat dipastikan secara objektif dan menghasilkan fakta yang tidak terbantahkan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian korban dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.
"Satreskrim terus melakukan upaya penyelidikan. Kami mengharapkan dukungan masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik. Masyarakat juga diminta tidak resah dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Siak," ujarnya.
Raja Kosmos menambahkan, perkembangan penyelidikan turut dilaporkan kepada Bupati Siak selaku kepala daerah. Namun, informasi yang disampaikan hanya bersifat umum dan bertujuan memastikan pemerintah daerah dapat menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat selama proses penyelidikan berlangsung. (ric)