
PEKANBARU-Harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra swadaya di Riau kembali mengalami kenaikan pada periode 29 Juli hingga 4 Agustus 2026. Kenaikan ini menjadi kabar positif bagi petani setelah harga TBS kelompok umur 9 tahun naik sebesar Rp67,29 per kilogram atau 1,75 persen, sehingga ditetapkan menjadi Rp3.913,28 per kilogram.
Kenaikan harga tersebut diputuskan dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan berlaku selama satu pekan ke depan. Peningkatan harga dinilai mencerminkan membaiknya tren pasar minyak sawit mentah (CPO) dan kernel yang menjadi komponen utama dalam perhitungan harga TBS.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr. Defris Hatmaja, mengatakan penetapan harga minggu ke-27 tahun 2026 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Menurut Defris, penerapan regulasi tersebut membuat penetapan harga TBS dilakukan untuk tanaman berumur 3 hingga 30 tahun berdasarkan hasil kajian rendemen dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.

"Hasil kesepakatan Tim Penetapan Harga menetapkan harga TBS menggunakan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 sehingga harga berlaku untuk tanaman berumur 3 sampai 30 tahun. Berdasarkan hasil kajian rendemen dari PPKS Medan, kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp67,29 per kilogram sehingga harga pembelian TBS menjadi Rp3.913,28 per kilogram," ujar Defris.
Dinas Perkebunan Riau menjelaskan, kenaikan harga TBS pekan ini terutama dipicu oleh meningkatnya harga Crude Palm Oil (CPO) dan terutama harga kernel yang melonjak cukup tajam dibandingkan periode sebelumnya.
Harga penjualan CPO tercatat naik sebesar Rp130,44 per kilogram, sedangkan harga kernel melonjak hingga Rp837,88 per kilogram. Kondisi tersebut memberikan pengaruh signifikan terhadap formula penetapan harga TBS yang diterima petani.
"Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel," kata Defris.
Pada periode ini, Indeks K yang digunakan dalam perhitungan ditetapkan sebesar 92,40 persen, sedangkan harga cangkang sebesar Rp24,45 per kilogram.
Penetapan Harga Tetap Mengacu Regulasi
Defris menjelaskan, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan pada periode penetapan kali ini. Sesuai ketentuan Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, apabila data penjualan perusahaan tidak memenuhi ketentuan validasi, maka harga yang digunakan berasal dari rata-rata KPBN.
Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.737,50 per kilogram, sedangkan harga rata-rata kernel KPBN mencapai Rp14.593,00 per kilogram.
Mekanisme tersebut diterapkan agar penetapan harga tetap berjalan sesuai ketentuan dan mencerminkan kondisi pasar secara objektif.
Dinas Perkebunan Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola penetapan harga TBS agar memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi pekebun maupun perusahaan mitra.
Perbaikan sistem tersebut dilakukan bersama Tim Penetapan Harga dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
"Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra. Komitmen bersama yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau ini pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," ujar Defris.
Kenaikan harga TBS ini menjadi kabar baik bagi ribuan pekebun sawit mitra swadaya di Riau karena berpotensi meningkatkan pendapatan hasil panen selama sepekan ke depan. Meskipun kenaikannya relatif moderat, tren positif harga menunjukkan permintaan pasar minyak sawit masih cukup kuat, terutama didorong oleh membaiknya harga CPO dan kernel.
Bagi petani, perubahan harga TBS menjadi indikator penting dalam menentukan penerimaan hasil panen. Sementara bagi industri sawit, stabilitas mekanisme penetapan harga memberikan kepastian dalam hubungan kemitraan antara perusahaan dan pekebun.
Daftar Harga TBS Kelapa Sawit Riau Periode 29 Juli–4 Agustus 2026
Umur 3 tahun: Rp3.031,79/kg
Umur 4 tahun: Rp3.380,18/kg
Umur 5 tahun: Rp3.626,30/kg
Umur 6 tahun: Rp3.765,66/kg
Umur 7 tahun: Rp3.850,72/kg
Umur 8 tahun: Rp3.897,19/kg
Umur 9 tahun: Rp3.913,28/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.873,28/kg
Umur 21 tahun: Rp3.808,76/kg
Umur 22 tahun: Rp3.734,25/kg
Umur 23 tahun: Rp3.649,53/kg
Umur 24 tahun: Rp3.585,32/kg
Umur 25 tahun: Rp3.532,70/kg
Umur 26 tahun: Rp3.513,73/kg
Umur 27 tahun: Rp3.484,46/kg
Umur 28 tahun: Rp3.428,93/kg
Umur 29 tahun: Rp3.388,07/kg
Umur 30 tahun: Rp3.294,66/kg
Data Penetapan Harga
Indeks K: 92,40 persen
BOTL: 0,77 persen
Harga CPO: Rp15.795,00/kg
Harga Kernel: Rp14.983,02/kg
Harga Cangkang: Rp24,45/kg
Harga rata-rata CPO KPBN: Rp15.737,50/kg
Harga rata-rata Kernel KPBN: Rp14.593,00/kg. (mcr)






PEKANBARU-Harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra swadaya di Riau kembali mengalami kenaikan pada periode 29 Juli hingga 4 Agustus 2026. Kenaikan ini menjadi kabar positif bagi petani setelah harga TBS kelompok umur 9 tahun naik sebesar Rp67,29 per kilogram atau 1,75 persen, sehingga ditetapkan menjadi Rp3.913,28 per kilogram.
Kenaikan harga tersebut diputuskan dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan berlaku selama satu pekan ke depan. Peningkatan harga dinilai mencerminkan membaiknya tren pasar minyak sawit mentah (CPO) dan kernel yang menjadi komponen utama dalam perhitungan harga TBS.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr. Defris Hatmaja, mengatakan penetapan harga minggu ke-27 tahun 2026 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Menurut Defris, penerapan regulasi tersebut membuat penetapan harga TBS dilakukan untuk tanaman berumur 3 hingga 30 tahun berdasarkan hasil kajian rendemen dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.
"Hasil kesepakatan Tim Penetapan Harga menetapkan harga TBS menggunakan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 sehingga harga berlaku untuk tanaman berumur 3 sampai 30 tahun. Berdasarkan hasil kajian rendemen dari PPKS Medan, kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp67,29 per kilogram sehingga harga pembelian TBS menjadi Rp3.913,28 per kilogram," ujar Defris.
Dinas Perkebunan Riau menjelaskan, kenaikan harga TBS pekan ini terutama dipicu oleh meningkatnya harga Crude Palm Oil (CPO) dan terutama harga kernel yang melonjak cukup tajam dibandingkan periode sebelumnya.
Harga penjualan CPO tercatat naik sebesar Rp130,44 per kilogram, sedangkan harga kernel melonjak hingga Rp837,88 per kilogram. Kondisi tersebut memberikan pengaruh signifikan terhadap formula penetapan harga TBS yang diterima petani.
"Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel," kata Defris.
Pada periode ini, Indeks K yang digunakan dalam perhitungan ditetapkan sebesar 92,40 persen, sedangkan harga cangkang sebesar Rp24,45 per kilogram.
Penetapan Harga Tetap Mengacu Regulasi
Defris menjelaskan, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan pada periode penetapan kali ini. Sesuai ketentuan Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, apabila data penjualan perusahaan tidak memenuhi ketentuan validasi, maka harga yang digunakan berasal dari rata-rata KPBN.
Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.737,50 per kilogram, sedangkan harga rata-rata kernel KPBN mencapai Rp14.593,00 per kilogram.
Mekanisme tersebut diterapkan agar penetapan harga tetap berjalan sesuai ketentuan dan mencerminkan kondisi pasar secara objektif.
Dinas Perkebunan Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola penetapan harga TBS agar memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi pekebun maupun perusahaan mitra.
Perbaikan sistem tersebut dilakukan bersama Tim Penetapan Harga dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
"Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra. Komitmen bersama yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau ini pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," ujar Defris.
Kenaikan harga TBS ini menjadi kabar baik bagi ribuan pekebun sawit mitra swadaya di Riau karena berpotensi meningkatkan pendapatan hasil panen selama sepekan ke depan. Meskipun kenaikannya relatif moderat, tren positif harga menunjukkan permintaan pasar minyak sawit masih cukup kuat, terutama didorong oleh membaiknya harga CPO dan kernel.
Bagi petani, perubahan harga TBS menjadi indikator penting dalam menentukan penerimaan hasil panen. Sementara bagi industri sawit, stabilitas mekanisme penetapan harga memberikan kepastian dalam hubungan kemitraan antara perusahaan dan pekebun.
Daftar Harga TBS Kelapa Sawit Riau Periode 29 Juli–4 Agustus 2026
Umur 3 tahun: Rp3.031,79/kg
Umur 4 tahun: Rp3.380,18/kg
Umur 5 tahun: Rp3.626,30/kg
Umur 6 tahun: Rp3.765,66/kg
Umur 7 tahun: Rp3.850,72/kg
Umur 8 tahun: Rp3.897,19/kg
Umur 9 tahun: Rp3.913,28/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.873,28/kg
Umur 21 tahun: Rp3.808,76/kg
Umur 22 tahun: Rp3.734,25/kg
Umur 23 tahun: Rp3.649,53/kg
Umur 24 tahun: Rp3.585,32/kg
Umur 25 tahun: Rp3.532,70/kg
Umur 26 tahun: Rp3.513,73/kg
Umur 27 tahun: Rp3.484,46/kg
Umur 28 tahun: Rp3.428,93/kg
Umur 29 tahun: Rp3.388,07/kg
Umur 30 tahun: Rp3.294,66/kg
Data Penetapan Harga
Indeks K: 92,40 persen
BOTL: 0,77 persen
Harga CPO: Rp15.795,00/kg
Harga Kernel: Rp14.983,02/kg
Harga Cangkang: Rp24,45/kg
Harga rata-rata CPO KPBN: Rp15.737,50/kg
Harga rata-rata Kernel KPBN: Rp14.593,00/kg. (mcr)