
KUANTANSINGINGI-Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Bersama jajaran Polres Kuansing, Polsek, dan didukung personel TNI, aparat gabungan menggelar serangkaian operasi penertiban di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pertambangan ilegal.
Operasi pertama dilakukan di kawasan aliran Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti. Penindakan yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau itu sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang berusaha menghalangi langkah petugas saat tiba di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan situasi sempat memanas. Namun, aparat berhasil mengendalikan kondisi secara profesional dan humanis sehingga operasi tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Dalam penindakan tersebut, petugas memusnahkan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI, yakni dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, dan dua buah spiral. Seluruh peralatan dirusak serta dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Kombes Ade menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat.
Selain di Kecamatan Cerenti, aparat gabungan juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di Jalan Merbau, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Saat dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pelaku, hanya bekas lokasi yang diduga pernah digunakan untuk kegiatan ilegal.
Operasi pemberantasan PETI kemudian kembali dilanjutkan di Bendungan Aliran Sungai Sipaku, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (28/7/2026). Penertiban dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho bersama personel Ditreskrimsus Polda Riau dan Satreskrim Polres Kuansing sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Setibanya di lokasi, tim menemukan lima unit rakit PETI jenis lanting dalam kondisi tidak beroperasi tanpa ada pelaku di sekitar lokasi. Untuk mencegah rakit tersebut digunakan kembali, petugas langsung merusaknya dan membakarnya hingga tidak dapat difungsikan.
AKP Linter Sihaloho menegaskan penertiban merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik PETI serta aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa.
Polda Riau memastikan operasi pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui pendekatan Green Policing, yakni penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemberantasan kejahatan lingkungan, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya alam melalui sinergi bersama pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, dan masyarakat.






KUANTANSINGINGI-Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Bersama jajaran Polres Kuansing, Polsek, dan didukung personel TNI, aparat gabungan menggelar serangkaian operasi penertiban di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pertambangan ilegal.
Operasi pertama dilakukan di kawasan aliran Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti. Penindakan yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau itu sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang berusaha menghalangi langkah petugas saat tiba di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan situasi sempat memanas. Namun, aparat berhasil mengendalikan kondisi secara profesional dan humanis sehingga operasi tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Dalam penindakan tersebut, petugas memusnahkan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI, yakni dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, dan dua buah spiral. Seluruh peralatan dirusak serta dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Kombes Ade menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat.
Selain di Kecamatan Cerenti, aparat gabungan juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di Jalan Merbau, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Saat dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pelaku, hanya bekas lokasi yang diduga pernah digunakan untuk kegiatan ilegal.
Operasi pemberantasan PETI kemudian kembali dilanjutkan di Bendungan Aliran Sungai Sipaku, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (28/7/2026). Penertiban dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho bersama personel Ditreskrimsus Polda Riau dan Satreskrim Polres Kuansing sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Setibanya di lokasi, tim menemukan lima unit rakit PETI jenis lanting dalam kondisi tidak beroperasi tanpa ada pelaku di sekitar lokasi. Untuk mencegah rakit tersebut digunakan kembali, petugas langsung merusaknya dan membakarnya hingga tidak dapat difungsikan.
AKP Linter Sihaloho menegaskan penertiban merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik PETI serta aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa.
Polda Riau memastikan operasi pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui pendekatan Green Policing, yakni penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemberantasan kejahatan lingkungan, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya alam melalui sinergi bersama pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, dan masyarakat.