
JAKARTA - Pemerintah mulai mengkaji revisi aturan hak keuangan atau gaji kepala daerah yang telah berlaku selama 26 tahun. Langkah ini dinilai penting agar sistem penggajian lebih relevan dengan kondisi saat ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tengah maraknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, penghasilan kepala daerah hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Selama lebih dari dua dekade, regulasi tersebut belum pernah diperbarui, padahal kondisi ekonomi, beban kerja, dan tantangan pemerintahan daerah telah berubah secara signifikan.
"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Nanti akan kita bentuk tim di tingkat pemerintah dan dibahas bersama Menteri Keuangan serta Bappenas," kata Tito usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Namun, Tito menegaskan bahwa revisi tersebut bukan sekadar menaikkan besaran gaji. Pemerintah ingin merumuskan sistem penghasilan yang berbasis kinerja sehingga kepala daerah yang mampu menunjukkan prestasi dan tata kelola pemerintahan yang baik memperoleh penghargaan yang sepadan.

Penilaian kinerja itu akan mengacu pada sejumlah indikator yang disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian PANRB, serta Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, kemampuan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan menjadi salah satu ukuran penting.
Menurut Tito, kepala daerah harus didorong untuk melahirkan inovasi dalam meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat. Dengan meningkatnya pendapatan daerah, kualitas pelayanan publik dan pembangunan juga diharapkan ikut membaik.
Di sisi lain, wacana reformulasi gaji kepala daerah juga dikaitkan dengan upaya memperkuat integritas penyelenggara pemerintahan. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kepala daerah di berbagai wilayah kembali tersangkut perkara korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sehingga sistem insentif berbasis kinerja dinilai perlu diperkuat.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan aturan baru nantinya juga harus memuat mekanisme reward and punishment yang jelas. Kepala daerah yang berprestasi patut mendapatkan penghargaan, sedangkan yang berkinerja buruk atau menyalahgunakan kewenangan harus menerima konsekuensi.
Menurutnya, pemerintah perlu menyusun formulasi hak keuangan kepala daerah yang lebih proporsional, adil, dan mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih.
"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," ujar Rifqinizamy seperti dikutip antaranews.
Revisi regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menyesuaikan besaran penghasilan kepala daerah dengan perkembangan zaman, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan akuntabilitas, kinerja, dan integritas para pemimpin daerah dalam menjalankan amanah masyarakat. (**)





JAKARTA - Pemerintah mulai mengkaji revisi aturan hak keuangan atau gaji kepala daerah yang telah berlaku selama 26 tahun. Langkah ini dinilai penting agar sistem penggajian lebih relevan dengan kondisi saat ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tengah maraknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, penghasilan kepala daerah hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Selama lebih dari dua dekade, regulasi tersebut belum pernah diperbarui, padahal kondisi ekonomi, beban kerja, dan tantangan pemerintahan daerah telah berubah secara signifikan.
"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Nanti akan kita bentuk tim di tingkat pemerintah dan dibahas bersama Menteri Keuangan serta Bappenas," kata Tito usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Namun, Tito menegaskan bahwa revisi tersebut bukan sekadar menaikkan besaran gaji. Pemerintah ingin merumuskan sistem penghasilan yang berbasis kinerja sehingga kepala daerah yang mampu menunjukkan prestasi dan tata kelola pemerintahan yang baik memperoleh penghargaan yang sepadan.
Penilaian kinerja itu akan mengacu pada sejumlah indikator yang disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian PANRB, serta Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, kemampuan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan menjadi salah satu ukuran penting.
Menurut Tito, kepala daerah harus didorong untuk melahirkan inovasi dalam meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat. Dengan meningkatnya pendapatan daerah, kualitas pelayanan publik dan pembangunan juga diharapkan ikut membaik.
Di sisi lain, wacana reformulasi gaji kepala daerah juga dikaitkan dengan upaya memperkuat integritas penyelenggara pemerintahan. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kepala daerah di berbagai wilayah kembali tersangkut perkara korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sehingga sistem insentif berbasis kinerja dinilai perlu diperkuat.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan aturan baru nantinya juga harus memuat mekanisme reward and punishment yang jelas. Kepala daerah yang berprestasi patut mendapatkan penghargaan, sedangkan yang berkinerja buruk atau menyalahgunakan kewenangan harus menerima konsekuensi.
Menurutnya, pemerintah perlu menyusun formulasi hak keuangan kepala daerah yang lebih proporsional, adil, dan mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih.
"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," ujar Rifqinizamy seperti dikutip antaranews.
Revisi regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menyesuaikan besaran penghasilan kepala daerah dengan perkembangan zaman, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan akuntabilitas, kinerja, dan integritas para pemimpin daerah dalam menjalankan amanah masyarakat. (**)