
PEKANBARU - Dani M Nursalam divonis dua tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Dani melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut dan memastikan tidak mengajukan banding.
Vonis terhadap Dani dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Dani harus menjalani pidana kurungan selama 80 hari.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Dani terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, kewajiban tersebut telah dipenuhi melalui pengembalian Rp50 juta oleh Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M Nursalam yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Karena uang pengganti telah dipenuhi, Dani tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.
Usai putusan dibacakan, kuasa hukum Dani dari Bachtiar Sitohang & Partners menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut.
"Menanggapi vonis hakim tersebut, Dani M Nursalam melalui penasihat hukumnya dalam persidangan telah menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding," kata R. Bachtiar Sitohang dalam keterangan tertulisnya.
Bachtiar juga menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa keterangan Dani saat menjadi saksi mahkota dalam perkara tersebut memiliki dasar yang kuat.
Menurut dia, fakta persidangan membuktikan keterangan Dani sebagai saksi mahkota merupakan fakta yang sebenarnya dan bukan keterangan yang dibuat-buat.
"Pada hari ini kebenaran telah menemukan jalannya. Abdul Wahid, Muh. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam telah divonis bersalah. Hal ini menjadi bukti bahwa apa yang diterangkan oleh Dani M. Nursalam dalam persidangan sebagai saksi mahkota terbukti jujur," ujar Bachtiar.
Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang menurutnya telah memimpin persidangan secara arif dan bijaksana.
Bachtiar menilai keadilan tercermin dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Jika bukan putusan hakim lagi yang kita percaya, lalu siapa lagi?" ujarnya.
Dalam keterangannya, Bachtiar juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah mengikuti dan mengawal proses perkara tersebut sejak awal hingga putusan. (ric)





PEKANBARU - Dani M Nursalam divonis dua tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Dani melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut dan memastikan tidak mengajukan banding.
Vonis terhadap Dani dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Dani harus menjalani pidana kurungan selama 80 hari.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Dani terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, kewajiban tersebut telah dipenuhi melalui pengembalian Rp50 juta oleh Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M Nursalam yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Karena uang pengganti telah dipenuhi, Dani tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.
Usai putusan dibacakan, kuasa hukum Dani dari Bachtiar Sitohang & Partners menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut.
"Menanggapi vonis hakim tersebut, Dani M Nursalam melalui penasihat hukumnya dalam persidangan telah menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding," kata R. Bachtiar Sitohang dalam keterangan tertulisnya.
Bachtiar juga menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa keterangan Dani saat menjadi saksi mahkota dalam perkara tersebut memiliki dasar yang kuat.
Menurut dia, fakta persidangan membuktikan keterangan Dani sebagai saksi mahkota merupakan fakta yang sebenarnya dan bukan keterangan yang dibuat-buat.
"Pada hari ini kebenaran telah menemukan jalannya. Abdul Wahid, Muh. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam telah divonis bersalah. Hal ini menjadi bukti bahwa apa yang diterangkan oleh Dani M. Nursalam dalam persidangan sebagai saksi mahkota terbukti jujur," ujar Bachtiar.
Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang menurutnya telah memimpin persidangan secara arif dan bijaksana.
Bachtiar menilai keadilan tercermin dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Jika bukan putusan hakim lagi yang kita percaya, lalu siapa lagi?" ujarnya.
Dalam keterangannya, Bachtiar juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah mengikuti dan mengawal proses perkara tersebut sejak awal hingga putusan. (ric)