
PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan Abdul Wahid seusai persidangan saat keluar dari gedung Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Abdul Wahid menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dirinya. Ia juga menyebut sejumlah fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam putusan.
"Kita sama-sama mendengar keputusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu, saya lihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya, dan fakta-fakta persidangan diabaikan," kata Abdul Wahid.

Atas dasar itu, Abdul Wahid menegaskan akan menempuh upaya hukum banding. Ia berharap melalui proses hukum lanjutan dapat memperoleh keadilan.
"Oleh karena itu, saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan dan terus saya cari keadilan," ujarnya.
Abdul Wahid juga kembali menegaskan dirinya merasa tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya. Ia bahkan menyebut kasus tersebut sebagai sebuah rekayasa.
"Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini, dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul rekayasa. Saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti proses persidangan sejak awal hingga akhir. Menurut dia, masyarakat dapat melihat sendiri fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
"Saya juga mohon terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti persidangan ini dari awal hingga akhir. Semua masyarakat melihat fakta-fakta hukum yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya untuk melakukan hal itu," katanya.
Abdul Wahid kemudian menduga terdapat kepentingan politik di balik perkara yang membuatnya tetap dijatuhi hukuman. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Abdul Wahid dan bukan fakta hukum yang telah dibuktikan dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Tapi ini saya rasa pasti ada nilai-nilai politis di balik ini, sehingga saya tetap dijatuhkan hukuman," ujarnya.
Meski demikian, Abdul Wahid mengaku tetap meyakini adanya ruang untuk mencari keadilan melalui proses hukum selanjutnya.
"Saya yakin bahwa ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di ruang yang lain," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. (ric)





PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan Abdul Wahid seusai persidangan saat keluar dari gedung Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Abdul Wahid menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dirinya. Ia juga menyebut sejumlah fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam putusan.
"Kita sama-sama mendengar keputusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu, saya lihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya, dan fakta-fakta persidangan diabaikan," kata Abdul Wahid.
Atas dasar itu, Abdul Wahid menegaskan akan menempuh upaya hukum banding. Ia berharap melalui proses hukum lanjutan dapat memperoleh keadilan.
"Oleh karena itu, saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan dan terus saya cari keadilan," ujarnya.
Abdul Wahid juga kembali menegaskan dirinya merasa tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya. Ia bahkan menyebut kasus tersebut sebagai sebuah rekayasa.
"Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini, dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul rekayasa. Saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti proses persidangan sejak awal hingga akhir. Menurut dia, masyarakat dapat melihat sendiri fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
"Saya juga mohon terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti persidangan ini dari awal hingga akhir. Semua masyarakat melihat fakta-fakta hukum yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya untuk melakukan hal itu," katanya.
Abdul Wahid kemudian menduga terdapat kepentingan politik di balik perkara yang membuatnya tetap dijatuhi hukuman. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Abdul Wahid dan bukan fakta hukum yang telah dibuktikan dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Tapi ini saya rasa pasti ada nilai-nilai politis di balik ini, sehingga saya tetap dijatuhkan hukuman," ujarnya.
Meski demikian, Abdul Wahid mengaku tetap meyakini adanya ruang untuk mencari keadilan melalui proses hukum selanjutnya.
"Saya yakin bahwa ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di ruang yang lain," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. (ric)