
PEKANBARU - Menyusul jatuhnya vonis terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam dalam perkara korupsi yang menjerat keduanya, Kamis (30/7/2026).
Meski sama-sama divonis dua tahun penjara, keduanya mengambil sikap berbeda usai putusan dibacakan. Arief Setiawan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menyatakan pikir-pikir, sedangkan Dani M Nursalam langsung menerima putusan majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Arief Setiawan dan Dani M Nursalam terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain pidana penjara selama dua tahun, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan. (Foto: Rico)
Khusus untuk Arief Setiawan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar. Jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan Arief selama proses hukum berlangsung.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Arief dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Jaksa juga menuntut denda Rp200 juta serta uang pengganti sekitar Rp1,1 miliar setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan. Jika tidak dibayar, harta bendanya diminta disita dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan.
Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Arief lebih ringan tiga tahun enam bulan dibanding tuntutan jaksa.
Sementara itu, Dani M Nursalam juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun majelis hakim menyatakan kewajiban tersebut telah dipenuhi seluruhnya melalui pengembalian uang sebesar Rp50 juta oleh Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M Nursalam yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Karena seluruh uang pengganti telah dibayarkan, Dani tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana amar putusan hakim.
Usai persidangan, kuasa hukum Arief Setiawan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
"Kami telah mendengar putusan. Atas ini kami akan pikir-pikir, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Arief, Eva Nora.
Sikap serupa juga disampaikan JPU KPK yang menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Berbeda dengan Arief, Dani M Nursalam melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut dan memastikan tidak akan mengajukan banding maupun upaya hukum lainnya.
Dengan sikap menerima putusan itu, perkara Dani M Nursalam telah berkekuatan hukum tetap dari sisi terdakwa sehingga ia akan menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim, yakni dua tahun penjara. (ric)





PEKANBARU - Menyusul jatuhnya vonis terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam dalam perkara korupsi yang menjerat keduanya, Kamis (30/7/2026).
Meski sama-sama divonis dua tahun penjara, keduanya mengambil sikap berbeda usai putusan dibacakan. Arief Setiawan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menyatakan pikir-pikir, sedangkan Dani M Nursalam langsung menerima putusan majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Arief Setiawan dan Dani M Nursalam terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain pidana penjara selama dua tahun, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan. (Foto: Rico)
Khusus untuk Arief Setiawan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar. Jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan Arief selama proses hukum berlangsung.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Arief dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Jaksa juga menuntut denda Rp200 juta serta uang pengganti sekitar Rp1,1 miliar setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan. Jika tidak dibayar, harta bendanya diminta disita dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan.
Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Arief lebih ringan tiga tahun enam bulan dibanding tuntutan jaksa.
Sementara itu, Dani M Nursalam juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun majelis hakim menyatakan kewajiban tersebut telah dipenuhi seluruhnya melalui pengembalian uang sebesar Rp50 juta oleh Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M Nursalam yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Karena seluruh uang pengganti telah dibayarkan, Dani tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana amar putusan hakim.
Usai persidangan, kuasa hukum Arief Setiawan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
"Kami telah mendengar putusan. Atas ini kami akan pikir-pikir, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Arief, Eva Nora.
Sikap serupa juga disampaikan JPU KPK yang menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Berbeda dengan Arief, Dani M Nursalam melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut dan memastikan tidak akan mengajukan banding maupun upaya hukum lainnya.
Dengan sikap menerima putusan itu, perkara Dani M Nursalam telah berkekuatan hukum tetap dari sisi terdakwa sehingga ia akan menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim, yakni dua tahun penjara. (ric)