logo
Kasino di Nagoya Batam Digerebek: 10 WNA dan 187 WNI Diamankan, Polisi Sita Rp7, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polres Pelalawan Gerebek Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Dua Pria Ditangkap Ba Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Bawa 15 PMI Ilegal, 13 Orang Selamat d Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga RW 016 Tobekgodang Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Beragam Kegi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Speedboat Berpenumpang PMI Ilegal Terbalik Dihantam Badai di Perairan Rupat, 3 O Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ratusan Gempa Susulan Menggoyang NTT, Terbaru Berkekuatan M5,2 Minggu Pagi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harimau Belum Masuk Perangkap, Warga Danai Diminta Tak Lengah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Giliran Simalungun Sumut Diguncang Gempa Magnitudo 6,4, Terasa Hingga Sumbar dan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / NASIONAL
Kabar Baik PPPK! DPR dan Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Masalah Gaji hingga Rekrutmen Dibenahi
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023. (Foto: Dok. BKD Riau)
Kabar Baik PPPK! DPR dan Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Masalah Gaji hingga Rekrutmen Dibenahi
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: news | 30 Juli 2026 | 16:37:58

JAKARTA - Persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhirnya menjadi perhatian serius DPR RI. Banyak pemerintah daerah mengeluhkan beban anggaran yang semakin berat setelah pengangkatan PPPK dalam jumlah besar, sehingga DPR bersama pemerintah kini menyiapkan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola PPPK.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR telah membahas persoalan tersebut bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tujuannya adalah menyusun sistem baru agar pengangkatan PPPK ke depan lebih terukur dan tidak kembali membebani keuangan daerah.

"Persoalan PPPK sebenarnya sudah kami bahas dengan Menteri PANRB dan Mendagri. Tata kelolanya akan diatur kembali karena selama ini pengangkatan sering dilakukan setelah pilkada," kata Dasco usai menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

iklan-view

Menurut Dasco seperti dilansir antaranews, evaluasi ini bukan untuk mengurangi keberadaan PPPK, melainkan menciptakan sistem yang lebih sehat agar kebutuhan pegawai benar-benar disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Ia menilai kewenangan kepala daerah dalam mengangkat PPPK juga perlu dievaluasi agar tidak terjadi penumpukan pegawai yang akhirnya menyulitkan pemerintah daerah dalam membayar gaji.

"Kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah perlu dibenahi tata kelolanya supaya tidak terjadi penumpukan honorer maupun PPPK baru yang justru membebani anggaran daerah," ujarnya.

Persoalan anggaran memang menjadi isu utama. Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota mengaku kesulitan memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji ASN dan PPPK.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan hasil pemetaan sementara menunjukkan sedikitnya 39 kabupaten/kota membutuhkan dukungan pemerintah pusat karena kemampuan anggarannya tidak lagi mencukupi.

"Kurang lebih ada 39 kabupaten/kota yang setelah dilakukan berbagai kajian memang harus mendapatkan bantuan dari APBN," kata Rifqi.

Menurutnya, DPR sedang membahas sejumlah skema bantuan bersama pemerintah. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penambahan transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau mekanisme lain yang dapat digunakan untuk membantu pembayaran gaji ASN dan PPPK.

"Apakah melalui penambahan transfer ke daerah, perluasan Dana Alokasi Umum untuk sumber gaji PPPK, dan berbagai formulasi lainnya, semuanya masih kami bahas bersama pemerintah," jelasnya.

Rifqi menegaskan, tujuan utama pembahasan tersebut adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan kondisi keuangan daerah.

Sementara itu, rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan asosiasi pemerintah kabupaten serta kota digelar secara khusus di masa reses untuk menyerap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.

Selain membahas tata kelola PPPK, rapat juga menyoroti persoalan remunerasi kepala daerah, sistem dana bagi hasil, serta upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

DPR berharap berbagai persoalan tersebut dapat segera diformulasikan menjadi kebijakan yang mampu memberikan kepastian bagi pemerintah daerah sekaligus menjamin keberlangsungan penggajian dan pengelolaan PPPK secara lebih berkelanjutan. (**)

Home / News
Kabar Baik PPPK! DPR dan Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Masalah Gaji hingga Rekrutmen Dibenahi
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: news | 30 Juli 2026 | 16:37:58
Kabar Baik PPPK! DPR dan Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Masalah Gaji hingga Rekrutmen Dibenahi
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023. (Foto: Dok. BKD Riau)

JAKARTA - Persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhirnya menjadi perhatian serius DPR RI. Banyak pemerintah daerah mengeluhkan beban anggaran yang semakin berat setelah pengangkatan PPPK dalam jumlah besar, sehingga DPR bersama pemerintah kini menyiapkan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola PPPK.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR telah membahas persoalan tersebut bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tujuannya adalah menyusun sistem baru agar pengangkatan PPPK ke depan lebih terukur dan tidak kembali membebani keuangan daerah.

"Persoalan PPPK sebenarnya sudah kami bahas dengan Menteri PANRB dan Mendagri. Tata kelolanya akan diatur kembali karena selama ini pengangkatan sering dilakukan setelah pilkada," kata Dasco usai menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Dasco seperti dilansir antaranews, evaluasi ini bukan untuk mengurangi keberadaan PPPK, melainkan menciptakan sistem yang lebih sehat agar kebutuhan pegawai benar-benar disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Ia menilai kewenangan kepala daerah dalam mengangkat PPPK juga perlu dievaluasi agar tidak terjadi penumpukan pegawai yang akhirnya menyulitkan pemerintah daerah dalam membayar gaji.

"Kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah perlu dibenahi tata kelolanya supaya tidak terjadi penumpukan honorer maupun PPPK baru yang justru membebani anggaran daerah," ujarnya.

Persoalan anggaran memang menjadi isu utama. Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota mengaku kesulitan memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji ASN dan PPPK.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan hasil pemetaan sementara menunjukkan sedikitnya 39 kabupaten/kota membutuhkan dukungan pemerintah pusat karena kemampuan anggarannya tidak lagi mencukupi.

"Kurang lebih ada 39 kabupaten/kota yang setelah dilakukan berbagai kajian memang harus mendapatkan bantuan dari APBN," kata Rifqi.

Menurutnya, DPR sedang membahas sejumlah skema bantuan bersama pemerintah. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penambahan transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau mekanisme lain yang dapat digunakan untuk membantu pembayaran gaji ASN dan PPPK.

"Apakah melalui penambahan transfer ke daerah, perluasan Dana Alokasi Umum untuk sumber gaji PPPK, dan berbagai formulasi lainnya, semuanya masih kami bahas bersama pemerintah," jelasnya.

Rifqi menegaskan, tujuan utama pembahasan tersebut adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan kondisi keuangan daerah.

Sementara itu, rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan asosiasi pemerintah kabupaten serta kota digelar secara khusus di masa reses untuk menyerap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.

Selain membahas tata kelola PPPK, rapat juga menyoroti persoalan remunerasi kepala daerah, sistem dana bagi hasil, serta upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

DPR berharap berbagai persoalan tersebut dapat segera diformulasikan menjadi kebijakan yang mampu memberikan kepastian bagi pemerintah daerah sekaligus menjamin keberlangsungan penggajian dan pengelolaan PPPK secara lebih berkelanjutan. (**)