
PEKANBARU - Kuasa hukum keluarga Muhammad Fahri mengapresiasi langkah Polda Riau yang melakukan ekshumasi terhadap jenazah pelajar tersebut untuk mengungkap penyebab kematiannya.
Ekshumasi dilakukan penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama tim dokter forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Riau pada Kamis (6/8/2026).
Kuasa hukum keluarga korban, Lyanson TM Siagian, S.H., M.H., dan Alqabani Syahrizal Sh,LL.B , mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Kapolda Riau dan Direktur Reskrimum Polda Riau yang telah memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

"Yang kami sampaikan yang pertama ucapan terima kasih kepada Kapolda Riau, Direktur Reskrimum Polda Riau yang sudah memberikan perhatian dan atensinya terhadap perkara ini, sehingga hari ini bisa dilaksanakan ekshumasi," kata Lyanson kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Lyanson, keluarga berharap pemeriksaan forensik tersebut dapat segera mengungkap penyebab kematian Fahri. Terlebih, korban dan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut masih berstatus pelajar.
"Harapan kita secepat terungkap apa dari persoalan sehingga terjadi penyebab kematian daripada anak, adik daripada klien kami, Fahri," ujarnya.
Dia berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, khususnya di kalangan pelajar.
"Harapan kita di Riau ini atau di seluruh Indonesia tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti ini ke depannya," kata Lyanson.
Lyanson juga mengungkapkan Fahri dan pelajar yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan teman sepermainan. Namun, pihak keluarga belum mengetahui secara pasti penyebab hingga terjadi perkelahian yang berujung pada meninggalnya Fahri.
"Kejadiannya mereka ini adalah teman sepermainan. Kita tidak tahu apa penyebabnya sehingga dia bisa mengakibatkan meninggal dunia. Nanti yang bisa lebih berwenang itu adalah penyidik," ujarnya.
Dia membenarkan adanya dugaan perkelahian. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah Fahri dikeroyok atau hanya terlibat perkelahian satu lawan satu.
"Sepertinya seperti itulah, ya. Ada perkelahian, ya bisa teman-teman bermain mungkin tersinggung atau seperti apa. Kalau lebih lanjut lagi nanti, saya kayaknya yang lebih berwenang itu pihak kepolisian," katanya.
Lyanson menegaskan peristiwa tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah dan bukan saat jam sekolah. Fahri disebut bersekolah di SMK Negeri 4 Terpadu Pekanbaru dan duduk di kelas XI.
"Korban ini di SMK 4, di kelas 11," ujarnya.
Menurut dia, pelajar yang terlibat dalam peristiwa tersebut juga berasal dari sekolah berbeda.
"Bukan, kejadiannya di luar sekolah di hari Minggu. Dan teman sepermainannya ini beda sekolah juga," katanya.
Lyanson mengatakan keluarga Fahri telah melaporkan perkara tersebut ke Polda Riau sekitar empat pekan lalu. Menurutnya, ekshumasi baru dilakukan setelah proses penyelidikan berjalan.
"Kita sudah melaporkannya kejadian ini empat minggu yang lalu dengan laporan polisi. Nah, kemudian ditindaklanjuti baru hari ini bisa diekshumasi," ujarnya.
Dia berharap proses penanganan perkara dapat berjalan cepat mengingat perkara tersebut melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Mengingat proses anak di bawah umur ini kan 14 hari harus berkasnya harus selesai. Jadi, inilah harapan kita bisa terungkap," kata Lyanson.
Terkait pihak yang dilaporkan, lyanson mengatakan keluarga tidak secara langsung mencantumkan nama seseorang sebagai pelaku dalam laporan. Namun, identitas orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah diketahui.
"Yang kita laporkan secara langsung tidak, tapi nanti pengembangannya. Karena kita kan memang ada asas praduga tak bersalah. Cuma orangnya sudah diketahui," ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Riau AKBP Abdullah Hariri menyatakan polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa dua saksi dari pihak keluarga.
Polisi juga telah mengantongi identitas terlapor dan saksi kunci yang akan dipanggil untuk diperiksa. Terlapor berinisial B diketahui masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. (ric)


PEKANBARU - Kuasa hukum keluarga Muhammad Fahri mengapresiasi langkah Polda Riau yang melakukan ekshumasi terhadap jenazah pelajar tersebut untuk mengungkap penyebab kematiannya.
Ekshumasi dilakukan penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama tim dokter forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Riau pada Kamis (6/8/2026).
Kuasa hukum keluarga korban, Lyanson TM Siagian, S.H., M.H., dan Alqabani Syahrizal Sh,LL.B , mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Kapolda Riau dan Direktur Reskrimum Polda Riau yang telah memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
"Yang kami sampaikan yang pertama ucapan terima kasih kepada Kapolda Riau, Direktur Reskrimum Polda Riau yang sudah memberikan perhatian dan atensinya terhadap perkara ini, sehingga hari ini bisa dilaksanakan ekshumasi," kata Lyanson kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Lyanson, keluarga berharap pemeriksaan forensik tersebut dapat segera mengungkap penyebab kematian Fahri. Terlebih, korban dan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut masih berstatus pelajar.
"Harapan kita secepat terungkap apa dari persoalan sehingga terjadi penyebab kematian daripada anak, adik daripada klien kami, Fahri," ujarnya.
Dia berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, khususnya di kalangan pelajar.
"Harapan kita di Riau ini atau di seluruh Indonesia tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti ini ke depannya," kata Lyanson.
Lyanson juga mengungkapkan Fahri dan pelajar yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan teman sepermainan. Namun, pihak keluarga belum mengetahui secara pasti penyebab hingga terjadi perkelahian yang berujung pada meninggalnya Fahri.
"Kejadiannya mereka ini adalah teman sepermainan. Kita tidak tahu apa penyebabnya sehingga dia bisa mengakibatkan meninggal dunia. Nanti yang bisa lebih berwenang itu adalah penyidik," ujarnya.
Dia membenarkan adanya dugaan perkelahian. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah Fahri dikeroyok atau hanya terlibat perkelahian satu lawan satu.
"Sepertinya seperti itulah, ya. Ada perkelahian, ya bisa teman-teman bermain mungkin tersinggung atau seperti apa. Kalau lebih lanjut lagi nanti, saya kayaknya yang lebih berwenang itu pihak kepolisian," katanya.
Lyanson menegaskan peristiwa tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah dan bukan saat jam sekolah. Fahri disebut bersekolah di SMK Negeri 4 Terpadu Pekanbaru dan duduk di kelas XI.
"Korban ini di SMK 4, di kelas 11," ujarnya.
Menurut dia, pelajar yang terlibat dalam peristiwa tersebut juga berasal dari sekolah berbeda.
"Bukan, kejadiannya di luar sekolah di hari Minggu. Dan teman sepermainannya ini beda sekolah juga," katanya.
Lyanson mengatakan keluarga Fahri telah melaporkan perkara tersebut ke Polda Riau sekitar empat pekan lalu. Menurutnya, ekshumasi baru dilakukan setelah proses penyelidikan berjalan.
"Kita sudah melaporkannya kejadian ini empat minggu yang lalu dengan laporan polisi. Nah, kemudian ditindaklanjuti baru hari ini bisa diekshumasi," ujarnya.
Dia berharap proses penanganan perkara dapat berjalan cepat mengingat perkara tersebut melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Mengingat proses anak di bawah umur ini kan 14 hari harus berkasnya harus selesai. Jadi, inilah harapan kita bisa terungkap," kata Lyanson.
Terkait pihak yang dilaporkan, lyanson mengatakan keluarga tidak secara langsung mencantumkan nama seseorang sebagai pelaku dalam laporan. Namun, identitas orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah diketahui.
"Yang kita laporkan secara langsung tidak, tapi nanti pengembangannya. Karena kita kan memang ada asas praduga tak bersalah. Cuma orangnya sudah diketahui," ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Riau AKBP Abdullah Hariri menyatakan polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa dua saksi dari pihak keluarga.
Polisi juga telah mengantongi identitas terlapor dan saksi kunci yang akan dipanggil untuk diperiksa. Terlapor berinisial B diketahui masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. (ric)