logo
Bongkar Atap Rumah Warga Tengah Malam, Dua Maling di Pekanbaru Diciduk Polisi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Saat Ratusan Santri Syekh Burhanuddin Kehilangan Asrama, Tenda Darurat dan Ulura Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Anjlok Lagi! Ditutup Rp17.877 per Dolar AS, Sentimen Global dan Ekonomi D Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Demo AMUK di Kantor Gubernur Berujung Bentrok, Mahasiswa Desak Pemprov Riau Penu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hotspot Riau Melonjak Drastis Lima Kali Lipat: Petang Ini Terpantau 123 Titik, F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Kasi di Dispar Riau Dilaporkan LBH ke Polisi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi WhatsApp Tak Bisa Dipakai, Diblokir atau Diambil Alih? Ini Cara Membedakannya Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dana Rp18,9 Triliun Cair untuk 546 Pemda, Komisi II Minta TKD 2027 Dievaluasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Kasi di Dispar Riau Dilaporkan LBH ke Polisi
Ilustrasi. Kreasi AI. (Foto: Kreator Pekanbarutv)
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Kasi di Dispar Riau Dilaporkan LBH ke Polisi
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
12 Agustus 2026 | 15:03:43

PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Tuah Negeri Nusantara melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau berinisial RDL ke Polda Riau. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu.

Laporan itu tercatat dalam LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 11 Agustus 2026.

RDL diketahui masih aktif sebagai PNS di lingkungan Pemprov Riau. Berdasarkan informasi yang disampaikan LBH, RDL disebut pernah mengikuti proses seleksi CPNS pada 2016.

iklan-view

Humas DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, Chairul Ashari, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan yang digunakan RDL.

LBH kemudian melakukan penelusuran sejak 10 Mei 2026, termasuk meminta klarifikasi kepada Universitas Trisakti terkait ijazah S1 Manajemen yang disebut digunakan oleh RDL.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat ke kantor kami yang menyebutkan adanya dugaan oknum PNS menggunakan ijazah palsu. Terhadap laporan tersebut, kami kemudian melakukan cross-check dan investigasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Chairul, Rabu (12/8/2026) siang.

Menurut Chairul, pihaknya juga mengonfirmasi nama serta nomor induk mahasiswa (NIM) yang tercantum dalam ijazah tersebut kepada pihak perguruan tinggi.

Dari hasil klarifikasi yang diterima LBH, nama dan NIM yang dimaksud disebut tidak ditemukan dalam data mahasiswa maupun data kelulusan Universitas Trisakti.

“Kami sudah melakukan cross-check dan investigasi ke PTS tempat ijazah tersebut disebut dikeluarkan. Dari klarifikasi pihak perguruan tinggi, nama dan NIM beliau tidak ada dalam data kelulusan maupun data mahasiswa yang pernah berkuliah di sana,” katanya.

Meski menemukan dugaan ketidaksesuaian tersebut, LBH mengaku belum mengetahui dari mana dokumen itu berasal maupun siapa yang membuat atau menerbitkannya.

“Kita belum tahu apakah ijazah itu dibuat sendiri, dibuat oleh biro jasa atau ada pihak lain. Itu masih perlu ditelusuri,” jelasnya.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke kepolisian, LBH mengaku telah memberikan kesempatan kepada RDL untuk memberikan klarifikasi. Namun, dua kali pemanggilan yang dilakukan pihak LBH disebut tidak dihadiri oleh RDL.

LBH juga telah menyurati sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau. Namun, hingga laporan dibuat, pihak LBH mengaku belum mendapatkan tanggapan.

Berdasarkan penelusuran LBH, RDL disebut menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata pada Dinas Pariwisata Provinsi Riau dengan pangkat/golongan III/d atau Penata Tingkat I.

Dokumen pendidikan yang menjadi persoalan dalam laporan tersebut berupa ijazah S1 Manajemen yang disebut diterbitkan Universitas Trisakti.

Chairul mengatakan laporan ke Polda Riau juga dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana dokumen tersebut bisa digunakan dalam administrasi kepegawaian, termasuk saat proses pengangkatan RDL sebagai CPNS maupun dalam perjalanan kariernya sebagai PNS.

“Beliau masuk CPNS pada 2016. Saat ini masih aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata dengan golongan III/d,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, LBH turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya laporan masyarakat serta surat hasil klarifikasi dari pihak perguruan tinggi.

Chairul menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, penyelidikan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penggunaan dokumen pendidikan tersebut.

“Kita ingin laporan ini diproses karena ada dugaan kecurangan di lingkungan pemerintahan. Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab,” ujarnya.

LBH juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam proses penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut. Namun, Chairul menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah ada biro jasa, oknum tertentu atau pihak internal pemerintahan yang terlibat.

“Kami ingin semuanya terang. Dari mana ijazah itu berasal, bagaimana bisa digunakan, siapa yang memasukkan dalam administrasi kepegawaian dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Semuanya harus dibuka,” pungkasnya.

Hingga kini, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut masih sebatas laporan yang disampaikan LBH Tuah Negeri Nusantara kepada Polda Riau. (ric)

Home / Hukum
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Kasi di Dispar Riau Dilaporkan LBH ke Polisi
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 12 Agustus 2026 | 15:03:43
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Kasi di Dispar Riau Dilaporkan LBH ke Polisi
Ilustrasi. Kreasi AI. (Foto: Kreator Pekanbarutv)

PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Tuah Negeri Nusantara melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau berinisial RDL ke Polda Riau. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu.

Laporan itu tercatat dalam LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 11 Agustus 2026.

RDL diketahui masih aktif sebagai PNS di lingkungan Pemprov Riau. Berdasarkan informasi yang disampaikan LBH, RDL disebut pernah mengikuti proses seleksi CPNS pada 2016.

Humas DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, Chairul Ashari, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan yang digunakan RDL.

LBH kemudian melakukan penelusuran sejak 10 Mei 2026, termasuk meminta klarifikasi kepada Universitas Trisakti terkait ijazah S1 Manajemen yang disebut digunakan oleh RDL.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat ke kantor kami yang menyebutkan adanya dugaan oknum PNS menggunakan ijazah palsu. Terhadap laporan tersebut, kami kemudian melakukan cross-check dan investigasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Chairul, Rabu (12/8/2026) siang.

Menurut Chairul, pihaknya juga mengonfirmasi nama serta nomor induk mahasiswa (NIM) yang tercantum dalam ijazah tersebut kepada pihak perguruan tinggi.

Dari hasil klarifikasi yang diterima LBH, nama dan NIM yang dimaksud disebut tidak ditemukan dalam data mahasiswa maupun data kelulusan Universitas Trisakti.

“Kami sudah melakukan cross-check dan investigasi ke PTS tempat ijazah tersebut disebut dikeluarkan. Dari klarifikasi pihak perguruan tinggi, nama dan NIM beliau tidak ada dalam data kelulusan maupun data mahasiswa yang pernah berkuliah di sana,” katanya.

Meski menemukan dugaan ketidaksesuaian tersebut, LBH mengaku belum mengetahui dari mana dokumen itu berasal maupun siapa yang membuat atau menerbitkannya.

“Kita belum tahu apakah ijazah itu dibuat sendiri, dibuat oleh biro jasa atau ada pihak lain. Itu masih perlu ditelusuri,” jelasnya.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke kepolisian, LBH mengaku telah memberikan kesempatan kepada RDL untuk memberikan klarifikasi. Namun, dua kali pemanggilan yang dilakukan pihak LBH disebut tidak dihadiri oleh RDL.

LBH juga telah menyurati sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau. Namun, hingga laporan dibuat, pihak LBH mengaku belum mendapatkan tanggapan.

Berdasarkan penelusuran LBH, RDL disebut menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata pada Dinas Pariwisata Provinsi Riau dengan pangkat/golongan III/d atau Penata Tingkat I.

Dokumen pendidikan yang menjadi persoalan dalam laporan tersebut berupa ijazah S1 Manajemen yang disebut diterbitkan Universitas Trisakti.

Chairul mengatakan laporan ke Polda Riau juga dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana dokumen tersebut bisa digunakan dalam administrasi kepegawaian, termasuk saat proses pengangkatan RDL sebagai CPNS maupun dalam perjalanan kariernya sebagai PNS.

“Beliau masuk CPNS pada 2016. Saat ini masih aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata dengan golongan III/d,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, LBH turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya laporan masyarakat serta surat hasil klarifikasi dari pihak perguruan tinggi.

Chairul menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, penyelidikan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penggunaan dokumen pendidikan tersebut.

“Kita ingin laporan ini diproses karena ada dugaan kecurangan di lingkungan pemerintahan. Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab,” ujarnya.

LBH juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam proses penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut. Namun, Chairul menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah ada biro jasa, oknum tertentu atau pihak internal pemerintahan yang terlibat.

“Kami ingin semuanya terang. Dari mana ijazah itu berasal, bagaimana bisa digunakan, siapa yang memasukkan dalam administrasi kepegawaian dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Semuanya harus dibuka,” pungkasnya.

Hingga kini, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut masih sebatas laporan yang disampaikan LBH Tuah Negeri Nusantara kepada Polda Riau. (ric)