logo
BREAKING NEWS: Galodo Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Lumpuh, Tiga Gedung OP Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Nasib Bripda SAS Usai Kepergok Warga Bersama Wanita di Dalam Mobil 'Bergoyang' Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Wacana Dua Parpol Jadi Syarat Capres, Politisi Senayan Khawatir Pilpres 2029 Tet Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Agung Nugroho: Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen Jadi Sinyal Positif Investasi Pek Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sengketa Ribuan Hektare di Rupat Memanas, Warga Desak Pemkab Bengkalis Turun Tan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Penuh Waktu Tanpa Tes Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Prabowo Janjikan Kuliah PTN Gratis, Komisi X DPR Minta Kemendikti Segera Siapkan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dewan Pers Apresiasi Dedikasi Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Internasional
Eks Presiden Suriah Divonis Mati, Pengadilan Bongkar Kejahatan Bashar al-Assad
Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad (ft:Kumparan)
Eks Presiden Suriah Divonis Mati, Pengadilan Bongkar Kejahatan Bashar al-Assad
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 11 Agustus 2026 | 18:29:13

DAMASKUS-Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan penguasa negara itu, Bashar al-Assad, dalam perkara kejahatan yang dilakukan selama perang saudara. Putusan tersebut dijatuhkan secara in absentia karena Assad telah melarikan diri ke Rusia.

Vonis dibacakan pengadilan Suriah pada Selasa (11/8/2026). Dikutip dari Detik.com, Assad dinyatakan bersalah atas sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama pemerintahannya.

Assad meninggalkan Suriah bersama keluarganya dan kemudian menetap di Moskow setelah rezimnya tumbang pada Desember 2024. Sejak saat itu, pemerintah baru Suriah mulai membuka kembali sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran berat selama pemerintahan sebelumnya.

iklan-view

Putusan terhadap Assad menjadi salah satu langkah hukum terbesar yang dilakukan otoritas baru Suriah terhadap tokoh utama rezim lama. Proses hukum tidak hanya diarahkan kepada mantan presiden, tetapi juga sejumlah pejabat dan orang dekatnya.

Pengadilan turut menjatuhkan hukuman mati kepada Maher al-Assad, saudara Bashar. Maher dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana, penyiksaan, serta penghasutan.

Meski kedua bersaudara itu berada di luar Suriah, pengadilan menyatakan akan tetap mengejar mereka melalui jalur hukum internasional.

Selain Bashar dan Maher al-Assad, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Atif Najib, sepupu Bashar yang pernah menjabat sebagai kepala keamanan politik di Provinsi Daraa.

Nama Najib berkaitan erat dengan awal pemberontakan Suriah pada 2011. Daraa menjadi salah satu titik awal demonstrasi yang kemudian berkembang menjadi perang saudara berkepanjangan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Najib terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat. Di antaranya pembunuhan, pembunuhan terhadap anak-anak berusia di bawah 15 tahun, serta penyiksaan yang menyebabkan kematian.

Pengadilan memasukkan perbuatan tersebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjatuhkan hukuman paling berat, yakni hukuman mati.

Vonis terhadap para tokoh era Assad menjadi ujian penting bagi pemerintahan baru Suriah. Proses tersebut tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana para mantan pejabat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengusut berbagai kekerasan yang terjadi selama konflik lebih dari satu dekade.

Namun, pelaksanaan hukuman terhadap Assad dan Maher menghadapi persoalan karena keduanya berada di Rusia. Pemerintah Suriah kini harus menempuh jalur diplomatik dan hukum internasional jika ingin membawa keduanya kembali untuk menjalani putusan pengadilan.

Putusan tersebut sekaligus menandai babak baru dalam upaya Suriah mengadili tokoh-tokoh yang dianggap bertanggung jawab atas kekerasan pada masa pemerintahan Assad.(*)

Home / News
Eks Presiden Suriah Divonis Mati, Pengadilan Bongkar Kejahatan Bashar al-Assad
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 11 Agustus 2026 | 18:29:13
Eks Presiden Suriah Divonis Mati, Pengadilan Bongkar Kejahatan Bashar al-Assad
Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad (ft:Kumparan)

DAMASKUS-Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan penguasa negara itu, Bashar al-Assad, dalam perkara kejahatan yang dilakukan selama perang saudara. Putusan tersebut dijatuhkan secara in absentia karena Assad telah melarikan diri ke Rusia.

Vonis dibacakan pengadilan Suriah pada Selasa (11/8/2026). Dikutip dari Detik.com, Assad dinyatakan bersalah atas sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama pemerintahannya.

Assad meninggalkan Suriah bersama keluarganya dan kemudian menetap di Moskow setelah rezimnya tumbang pada Desember 2024. Sejak saat itu, pemerintah baru Suriah mulai membuka kembali sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran berat selama pemerintahan sebelumnya.

Putusan terhadap Assad menjadi salah satu langkah hukum terbesar yang dilakukan otoritas baru Suriah terhadap tokoh utama rezim lama. Proses hukum tidak hanya diarahkan kepada mantan presiden, tetapi juga sejumlah pejabat dan orang dekatnya.

Pengadilan turut menjatuhkan hukuman mati kepada Maher al-Assad, saudara Bashar. Maher dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana, penyiksaan, serta penghasutan.

Meski kedua bersaudara itu berada di luar Suriah, pengadilan menyatakan akan tetap mengejar mereka melalui jalur hukum internasional.

Selain Bashar dan Maher al-Assad, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Atif Najib, sepupu Bashar yang pernah menjabat sebagai kepala keamanan politik di Provinsi Daraa.

Nama Najib berkaitan erat dengan awal pemberontakan Suriah pada 2011. Daraa menjadi salah satu titik awal demonstrasi yang kemudian berkembang menjadi perang saudara berkepanjangan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Najib terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat. Di antaranya pembunuhan, pembunuhan terhadap anak-anak berusia di bawah 15 tahun, serta penyiksaan yang menyebabkan kematian.

Pengadilan memasukkan perbuatan tersebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjatuhkan hukuman paling berat, yakni hukuman mati.

Vonis terhadap para tokoh era Assad menjadi ujian penting bagi pemerintahan baru Suriah. Proses tersebut tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana para mantan pejabat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengusut berbagai kekerasan yang terjadi selama konflik lebih dari satu dekade.

Namun, pelaksanaan hukuman terhadap Assad dan Maher menghadapi persoalan karena keduanya berada di Rusia. Pemerintah Suriah kini harus menempuh jalur diplomatik dan hukum internasional jika ingin membawa keduanya kembali untuk menjalani putusan pengadilan.

Putusan tersebut sekaligus menandai babak baru dalam upaya Suriah mengadili tokoh-tokoh yang dianggap bertanggung jawab atas kekerasan pada masa pemerintahan Assad.(*)