logo
BREAKING NEWS: Galodo Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Lumpuh, Tiga Gedung OP Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Nasib Bripda SAS Usai Kepergok Warga Bersama Wanita di Dalam Mobil 'Bergoyang' Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Wacana Dua Parpol Jadi Syarat Capres, Politisi Senayan Khawatir Pilpres 2029 Tet Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Agung Nugroho: Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen Jadi Sinyal Positif Investasi Pek Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sengketa Ribuan Hektare di Rupat Memanas, Warga Desak Pemkab Bengkalis Turun Tan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Penuh Waktu Tanpa Tes Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Prabowo Janjikan Kuliah PTN Gratis, Komisi X DPR Minta Kemendikti Segera Siapkan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dewan Pers Apresiasi Dedikasi Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing untuk Perkuat Kedaulatan
Kepala BIN saat menjadi keynote speaker
Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing untuk Perkuat Kedaulatan
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 27 Agustus 2026 | 17:57:59

JAKARTA-Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menilai Indonesia perlu memperkuat kerangka hukum nasional untuk menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing.

Menurut Herindra, dalam rilis yang diterima Pekanbarutv, mengatakan ancaman tersebut semakin kompleks seiring meningkatnya persaingan geopolitik global. Aktivitas spionase dan pengaruh asing juga kerap bergerak di wilayah abu-abu yang sulit dijangkau instrumen hukum konvensional.

Hal itu disampaikan Herindra dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

iklan-view

Seminar tersebut digelar ASEAN Study Center (ASC) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).

Dalam sambutannya, Herindra mengatakan Indonesia harus mampu menjaga keterbukaan tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

“Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional,” ujar Herindra.

Ia menilai diperlukan regulasi yang lebih jelas untuk melindungi kepentingan strategis nasional dari berbagai bentuk ancaman asing.

Salah satu gagasan yang perlu dikaji, kata Herindra, adalah pembentukan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.

Namun, penyusunan regulasi tersebut harus dilakukan secara komprehensif. Penguatan aspek keamanan negara perlu tetap berjalan seimbang dengan prinsip demokrasi dan perlindungan kebebasan sipil.

Selain penguatan regulasi, Herindra menekankan pentingnya memperkuat kemampuan kontraintelijen. Koordinasi antarlembaga juga dinilai penting untuk mendeteksi pengaruh asing yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara.

Menurut dia, perkembangan teknologi dan perubahan pola ancaman membuat upaya perlindungan kepentingan nasional tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan konvensional.

Perguruan Tinggi Diminta Beri Kontribusi

Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani menilai pembahasan mengenai spionase dan intervensi asing relevan dengan perkembangan situasi global.

Menurut Evi, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi melalui kajian akademis dan rekomendasi kebijakan kepada negara.

“Untuk apa menjadi menara gading kalau tidak ada gunanya bagi masyarakat dan negara?” kata Evi.

Ia berharap seminar tersebut tidak berhenti pada diskusi. Forum itu diharapkan menghasilkan pandangan konstruktif yang dapat menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan nasional.

Pembahasan dilakukan dari berbagai perspektif, mulai politik, ekonomi, keamanan, hingga sosial.

Seminar tersebut menghadirkan akademisi, praktisi, pejabat pemerintah, anggota parlemen, serta pakar dari dalam dan luar negeri.

Sejumlah pembicara yang terlibat antara lain Hj. Nurul Arifin, Mayjen TNI Ari Yulianto, Andi Widjajanto, Ardi Sutedja, Christopher Hariman Rianto, Nobuhiro Aizawa, dan Ken Conboy.

Melalui forum tersebut, ASC FISIP UI mendorong dialog lintas pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan nasional yang mampu beradaptasi dengan perkembangan ancaman.

Isu yang dibahas mencakup spionase, intervensi asing, keamanan siber, hingga dinamika geopolitik global.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat kepentingan dan kedaulatan nasional tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi serta kebebasan sipil.(*)

Home / News
Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing untuk Perkuat Kedaulatan
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 27 Agustus 2026 | 17:57:59
Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing untuk Perkuat Kedaulatan
Kepala BIN saat menjadi keynote speaker

JAKARTA-Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menilai Indonesia perlu memperkuat kerangka hukum nasional untuk menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing.

Menurut Herindra, dalam rilis yang diterima Pekanbarutv, mengatakan ancaman tersebut semakin kompleks seiring meningkatnya persaingan geopolitik global. Aktivitas spionase dan pengaruh asing juga kerap bergerak di wilayah abu-abu yang sulit dijangkau instrumen hukum konvensional.

Hal itu disampaikan Herindra dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Seminar tersebut digelar ASEAN Study Center (ASC) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).

Dalam sambutannya, Herindra mengatakan Indonesia harus mampu menjaga keterbukaan tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

“Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional,” ujar Herindra.

Ia menilai diperlukan regulasi yang lebih jelas untuk melindungi kepentingan strategis nasional dari berbagai bentuk ancaman asing.

Salah satu gagasan yang perlu dikaji, kata Herindra, adalah pembentukan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.

Namun, penyusunan regulasi tersebut harus dilakukan secara komprehensif. Penguatan aspek keamanan negara perlu tetap berjalan seimbang dengan prinsip demokrasi dan perlindungan kebebasan sipil.

Selain penguatan regulasi, Herindra menekankan pentingnya memperkuat kemampuan kontraintelijen. Koordinasi antarlembaga juga dinilai penting untuk mendeteksi pengaruh asing yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara.

Menurut dia, perkembangan teknologi dan perubahan pola ancaman membuat upaya perlindungan kepentingan nasional tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan konvensional.

Perguruan Tinggi Diminta Beri Kontribusi

Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani menilai pembahasan mengenai spionase dan intervensi asing relevan dengan perkembangan situasi global.

Menurut Evi, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi melalui kajian akademis dan rekomendasi kebijakan kepada negara.

“Untuk apa menjadi menara gading kalau tidak ada gunanya bagi masyarakat dan negara?” kata Evi.

Ia berharap seminar tersebut tidak berhenti pada diskusi. Forum itu diharapkan menghasilkan pandangan konstruktif yang dapat menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan nasional.

Pembahasan dilakukan dari berbagai perspektif, mulai politik, ekonomi, keamanan, hingga sosial.

Seminar tersebut menghadirkan akademisi, praktisi, pejabat pemerintah, anggota parlemen, serta pakar dari dalam dan luar negeri.

Sejumlah pembicara yang terlibat antara lain Hj. Nurul Arifin, Mayjen TNI Ari Yulianto, Andi Widjajanto, Ardi Sutedja, Christopher Hariman Rianto, Nobuhiro Aizawa, dan Ken Conboy.

Melalui forum tersebut, ASC FISIP UI mendorong dialog lintas pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan nasional yang mampu beradaptasi dengan perkembangan ancaman.

Isu yang dibahas mencakup spionase, intervensi asing, keamanan siber, hingga dinamika geopolitik global.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat kepentingan dan kedaulatan nasional tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi serta kebebasan sipil.(*)