logo
Usai Santap MBG, Siswa Karo Hilang Ingatan dan Dirujuk ke RSCM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Akademisi Kritik Penanganan Karhutla Riau: Jangan Sekadar Padamkan Api Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejar Kemiskinan 2 Persen, Pemko Pekanbaru Petakan Wilayah Prioritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Melemah ke Rp17.585, Reli 5 Hari Terhenti di Akhir Pekan, Ancaman The Fed Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Benchmark Tata Kelola Investasi Nasiona Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / LINGKUNGAN
DISKUSI PUBLIK WALHI: Dari Riau untuk Indonesia, Masyarakat Adat Desak Negara Akui Tanah Leluhur
Deklarasi Riau 2026 menyampaikan suara bersama Masyarakat Adat Sumatera yang mendesak negara mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. (Foto: Istimewa)
DISKUSI PUBLIK WALHI: Dari Riau untuk Indonesia, Masyarakat Adat Desak Negara Akui Tanah Leluhur
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: news | 31 Agustus 2026 | 14:01:04

PEKANBARU -  Krisis ekologis yang kian memburuk di Pulau Sumatera kembali mengangkat satu persoalan mendasar: pengakuan negara terhadap hak dan wilayah masyarakat adat.

Di tengah laju deforestasi, kerusakan gambut, hilangnya keanekaragaman hayati hingga meluasnya konflik agraria, masyarakat adat menilai perlindungan terhadap ruang hidup mereka tidak lagi bisa ditunda.

Masyarakat adat yang selama turun-temurun menjaga hutan, gambut, sungai hingga kawasan pesisir, justru masih menghadapi ketidakpastian hukum atas wilayah yang menjadi sumber kehidupan mereka.

iklan-view

Tanpa pengakuan negara terhadap masyarakat dan wilayah adat, keadilan ekologis dinilai hanya akan menjadi jargon di tengah semakin masifnya eksploitasi sumber daya alam.

Persoalan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Masyarakat Adat dan Perjuangan: Memperjuangkan Ruang Hidup di Tengah Krisis Ekologis” yang digelar WALHI di Balairung Tennas Effendi, Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pekanbaru, Jumat (28/8/2026).

Diskusi tersebut menjadi ruang pertemuan dan konsolidasi masyarakat adat dari berbagai wilayah di Sumatera untuk menyuarakan ancaman terhadap ruang hidup mereka, yang terus terdesak oleh ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala besar, proyek pembangunan hingga tumpang tindih perizinan.

Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Pelibatan Publik WALHI, Dana Tarigan, mengatakan pengakuan terhadap masyarakat adat harus ditempatkan sebagai fondasi utama dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, masyarakat adat tidak boleh terus diposisikan hanya sebagai kelompok terdampak dari kebijakan pembangunan, sementara ruang hidup mereka menjadi objek investasi dan eksploitasi.

Dana juga menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai berpotensi mempersempit ruang hidup masyarakat adat, termasuk keberadaan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Bank Tanah serta sejumlah pendekatan konservasi yang berisiko menutup akses masyarakat adat terhadap wilayah yang selama ini mereka kelola.

Padahal, kata Dana, masyarakat adat merupakan kelompok yang paling memahami kondisi ekologis wilayahnya dan memiliki pengetahuan turun-temurun dalam menjaga hutan serta keanekaragaman hayati.

“Kami percaya tidak ada keadilan ekologis tanpa keadilan bagi masyarakat adat. Oleh karena itu tahun ini kami menyerahkan usulan pengakuan wilayah adat seluas 324.319,99 hektare di 23 lokasi kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, Kementerian Kehutanan,” kata Dana.

Ia menegaskan, usulan tersebut menjadi ujian nyata bagi keberpihakan negara terhadap masyarakat adat.

“Kita uji, apakah negara berpihak kepada masyarakat adat dengan mengakui wilayah adatnya, atau justru terus berpihak pada kepentingan korporasi,” tegasnya.

Wilayah Adat Terus Terdesak

Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf, menegaskan masyarakat adat dan wilayah adat harus dipandang sebagai subjek, bukan sekadar objek pembangunan.

Menurutnya, selama pengakuan negara belum diberikan, masyarakat adat berada dalam posisi yang sangat rentan ketika berhadapan dengan hukum positif dan kepentingan investasi.

“Kalau masyarakat adat bertarung dengan hukum positif, pasti kalah. Selama wilayah adat belum diakui negara, ruang hidup masyarakat adat terus diperlakukan sebagai tanah negara yang terbuka bagi perizinan dan perampasan,” ujarnya.

Raja Marjohan menilai persoalan wilayah adat di Riau bukan persoalan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan struktural yang terjadi di berbagai daerah di Sumatera.

Suara serupa disampaikan perempuan adat Talang Mamak, Fatmawati. Ia mengungkapkan masyarakat adat di wilayahnya telah memenuhi berbagai permintaan pemerintah dalam proses verifikasi, termasuk penyampaian data dan peta wilayah adat. Namun hingga kini, pengakuan yang diharapkan belum juga terwujud.

Di sisi lain, tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat terus meningkat seiring ekspansi Hak Guna Usaha (HGU) di sekitar wilayah mereka.

“Kami sebenarnya telah memenuhi seluruh permintaan verifikasi data pemerintah, termasuk peta wilayah adat, namun permohonan kami tak kunjung ditindaklanjuti. Saat ini ekspansi HGU terus berjalan di wilayah kami,” kata Fatmawati.

Ia menegaskan masyarakat Talang Mamak akan terus memperjuangkan pengakuan atas wilayah yang mereka yakini sebagai tanah adat dan sumber kehidupan turun-temurun.

“Kami akan terus menegaskan kepada negara bahwa kami pemilik wilayah adat dan mereka harus mengakui dan melindungi itu,” tegasnya.

Pemerintah Akui Masih Ada Kendala

Sementara itu, pemerintah melalui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau sekaligus Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Julmansyah, menyatakan pemerintah berkomitmen mempercepat proses pengakuan masyarakat dan wilayah adat.

Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam proses legalisasi tersebut, terutama berkaitan dengan asas legalitas antara pengakuan terhadap subjek masyarakat adat yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah dan penetapan objek berupa kawasan hutan adat yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat proses pengakuan wilayah adat masih menghadapi persoalan administratif dan legal yang harus diselesaikan lintas pemerintahan.

Deklarasi Riau 2026: Suara Bersama Masyarakat Adat Sumatera

Diskusi publik tersebut juga menjadi ruang konsolidasi masyarakat adat dari berbagai daerah di Sumatera untuk merumuskan Deklarasi Riau 2026.

Deklarasi itu memuat sikap bersama yang mendesak negara mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Selain itu, masyarakat adat dan WALHI juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha yang tumpang tindih dengan wilayah adat, termasuk pencabutan izin bermasalah dan penerapan moratorium terhadap penerbitan izin baru.

Deklarasi tersebut juga menuntut penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat serta pejuang lingkungan hidup.

Masyarakat adat menegaskan status Proyek Strategis Nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat adat atau menjadi alat perampasan ruang hidup.

Setiap proyek pembangunan, menurut deklarasi itu, harus tunduk pada prinsip persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC/PADIATAPA).

Deklarasi Riau 2026 juga menyerukan pemulihan wilayah adat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas korporasi maupun proyek negara, serta pengakuan dan pengembangan pengetahuan atau epistemologi masyarakat adat.

Pernyataan sikap tersebut telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, kementerian dan lembaga terkait serta kepala daerah di wilayah terdampak.

Deklarasi itu selanjutnya akan dibawa sebagai suara masyarakat adat Sumatera dalam Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) WALHI 2026.

Dana Tarigan menegaskan, masyarakat adat selama ini bukan kelompok pinggiran dalam upaya penyelamatan lingkungan.

Sebaliknya, mereka merupakan penjaga alam yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan hubungan langsung dengan ekosistem yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

“Masyarakat adat adalah penjaga alam yang turun-temurun menjaga hutan, sungai dan pesisir. Mereka merupakan aktor kunci dalam aksi iklim, bukan pihak pinggiran yang sekadar terdampak,” ujarnya.

Karena itu, WALHI menilai perlindungan terhadap masyarakat adat dan wilayah adat harus menjadi strategi utama dalam menjaga lingkungan di tengah ancaman krisis ekologis yang semakin nyata.

“Perlindungan hak dan wilayah masyarakat adat harus menjadi strategi utama menjaga lingkungan dan mewujudkan keadilan ekologis yang dimulai dari pengakuan, bukan kompensasi setelah kerusakan terjadi,” tutup Dana. (rls)

Home / News
DISKUSI PUBLIK WALHI: Dari Riau untuk Indonesia, Masyarakat Adat Desak Negara Akui Tanah Leluhur
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: news | 31 Agustus 2026 | 14:01:04
DISKUSI PUBLIK WALHI: Dari Riau untuk Indonesia, Masyarakat Adat Desak Negara Akui Tanah Leluhur
Deklarasi Riau 2026 menyampaikan suara bersama Masyarakat Adat Sumatera yang mendesak negara mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU -  Krisis ekologis yang kian memburuk di Pulau Sumatera kembali mengangkat satu persoalan mendasar: pengakuan negara terhadap hak dan wilayah masyarakat adat.

Di tengah laju deforestasi, kerusakan gambut, hilangnya keanekaragaman hayati hingga meluasnya konflik agraria, masyarakat adat menilai perlindungan terhadap ruang hidup mereka tidak lagi bisa ditunda.

Masyarakat adat yang selama turun-temurun menjaga hutan, gambut, sungai hingga kawasan pesisir, justru masih menghadapi ketidakpastian hukum atas wilayah yang menjadi sumber kehidupan mereka.

Tanpa pengakuan negara terhadap masyarakat dan wilayah adat, keadilan ekologis dinilai hanya akan menjadi jargon di tengah semakin masifnya eksploitasi sumber daya alam.

Persoalan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Masyarakat Adat dan Perjuangan: Memperjuangkan Ruang Hidup di Tengah Krisis Ekologis” yang digelar WALHI di Balairung Tennas Effendi, Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pekanbaru, Jumat (28/8/2026).

Diskusi tersebut menjadi ruang pertemuan dan konsolidasi masyarakat adat dari berbagai wilayah di Sumatera untuk menyuarakan ancaman terhadap ruang hidup mereka, yang terus terdesak oleh ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala besar, proyek pembangunan hingga tumpang tindih perizinan.

Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Pelibatan Publik WALHI, Dana Tarigan, mengatakan pengakuan terhadap masyarakat adat harus ditempatkan sebagai fondasi utama dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, masyarakat adat tidak boleh terus diposisikan hanya sebagai kelompok terdampak dari kebijakan pembangunan, sementara ruang hidup mereka menjadi objek investasi dan eksploitasi.

Dana juga menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai berpotensi mempersempit ruang hidup masyarakat adat, termasuk keberadaan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Bank Tanah serta sejumlah pendekatan konservasi yang berisiko menutup akses masyarakat adat terhadap wilayah yang selama ini mereka kelola.

Padahal, kata Dana, masyarakat adat merupakan kelompok yang paling memahami kondisi ekologis wilayahnya dan memiliki pengetahuan turun-temurun dalam menjaga hutan serta keanekaragaman hayati.

“Kami percaya tidak ada keadilan ekologis tanpa keadilan bagi masyarakat adat. Oleh karena itu tahun ini kami menyerahkan usulan pengakuan wilayah adat seluas 324.319,99 hektare di 23 lokasi kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, Kementerian Kehutanan,” kata Dana.

Ia menegaskan, usulan tersebut menjadi ujian nyata bagi keberpihakan negara terhadap masyarakat adat.

“Kita uji, apakah negara berpihak kepada masyarakat adat dengan mengakui wilayah adatnya, atau justru terus berpihak pada kepentingan korporasi,” tegasnya.

Wilayah Adat Terus Terdesak

Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf, menegaskan masyarakat adat dan wilayah adat harus dipandang sebagai subjek, bukan sekadar objek pembangunan.

Menurutnya, selama pengakuan negara belum diberikan, masyarakat adat berada dalam posisi yang sangat rentan ketika berhadapan dengan hukum positif dan kepentingan investasi.

“Kalau masyarakat adat bertarung dengan hukum positif, pasti kalah. Selama wilayah adat belum diakui negara, ruang hidup masyarakat adat terus diperlakukan sebagai tanah negara yang terbuka bagi perizinan dan perampasan,” ujarnya.

Raja Marjohan menilai persoalan wilayah adat di Riau bukan persoalan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan struktural yang terjadi di berbagai daerah di Sumatera.

Suara serupa disampaikan perempuan adat Talang Mamak, Fatmawati. Ia mengungkapkan masyarakat adat di wilayahnya telah memenuhi berbagai permintaan pemerintah dalam proses verifikasi, termasuk penyampaian data dan peta wilayah adat. Namun hingga kini, pengakuan yang diharapkan belum juga terwujud.

Di sisi lain, tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat terus meningkat seiring ekspansi Hak Guna Usaha (HGU) di sekitar wilayah mereka.

“Kami sebenarnya telah memenuhi seluruh permintaan verifikasi data pemerintah, termasuk peta wilayah adat, namun permohonan kami tak kunjung ditindaklanjuti. Saat ini ekspansi HGU terus berjalan di wilayah kami,” kata Fatmawati.

Ia menegaskan masyarakat Talang Mamak akan terus memperjuangkan pengakuan atas wilayah yang mereka yakini sebagai tanah adat dan sumber kehidupan turun-temurun.

“Kami akan terus menegaskan kepada negara bahwa kami pemilik wilayah adat dan mereka harus mengakui dan melindungi itu,” tegasnya.

Pemerintah Akui Masih Ada Kendala

Sementara itu, pemerintah melalui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau sekaligus Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Julmansyah, menyatakan pemerintah berkomitmen mempercepat proses pengakuan masyarakat dan wilayah adat.

Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam proses legalisasi tersebut, terutama berkaitan dengan asas legalitas antara pengakuan terhadap subjek masyarakat adat yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah dan penetapan objek berupa kawasan hutan adat yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat proses pengakuan wilayah adat masih menghadapi persoalan administratif dan legal yang harus diselesaikan lintas pemerintahan.

Deklarasi Riau 2026: Suara Bersama Masyarakat Adat Sumatera

Diskusi publik tersebut juga menjadi ruang konsolidasi masyarakat adat dari berbagai daerah di Sumatera untuk merumuskan Deklarasi Riau 2026.

Deklarasi itu memuat sikap bersama yang mendesak negara mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Selain itu, masyarakat adat dan WALHI juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha yang tumpang tindih dengan wilayah adat, termasuk pencabutan izin bermasalah dan penerapan moratorium terhadap penerbitan izin baru.

Deklarasi tersebut juga menuntut penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat serta pejuang lingkungan hidup.

Masyarakat adat menegaskan status Proyek Strategis Nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat adat atau menjadi alat perampasan ruang hidup.

Setiap proyek pembangunan, menurut deklarasi itu, harus tunduk pada prinsip persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC/PADIATAPA).

Deklarasi Riau 2026 juga menyerukan pemulihan wilayah adat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas korporasi maupun proyek negara, serta pengakuan dan pengembangan pengetahuan atau epistemologi masyarakat adat.

Pernyataan sikap tersebut telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, kementerian dan lembaga terkait serta kepala daerah di wilayah terdampak.

Deklarasi itu selanjutnya akan dibawa sebagai suara masyarakat adat Sumatera dalam Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) WALHI 2026.

Dana Tarigan menegaskan, masyarakat adat selama ini bukan kelompok pinggiran dalam upaya penyelamatan lingkungan.

Sebaliknya, mereka merupakan penjaga alam yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan hubungan langsung dengan ekosistem yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

“Masyarakat adat adalah penjaga alam yang turun-temurun menjaga hutan, sungai dan pesisir. Mereka merupakan aktor kunci dalam aksi iklim, bukan pihak pinggiran yang sekadar terdampak,” ujarnya.

Karena itu, WALHI menilai perlindungan terhadap masyarakat adat dan wilayah adat harus menjadi strategi utama dalam menjaga lingkungan di tengah ancaman krisis ekologis yang semakin nyata.

“Perlindungan hak dan wilayah masyarakat adat harus menjadi strategi utama menjaga lingkungan dan mewujudkan keadilan ekologis yang dimulai dari pengakuan, bukan kompensasi setelah kerusakan terjadi,” tutup Dana. (rls)