
PEKANBARU-Komisi II DPR RI menyoroti belum optimalnya pemanfaatan aset Pemprov Riau. Dari total aset daerah yang tercatat sekitar Rp50,17 triliun, kontribusi aset yang telah dimanfaatkan secara formal terhadap pendapatan asli daerah (PAD) disebut baru mencapai sekitar 0,088 persen.
Ketua Tim Komisi II DPR RI, Aria Bima mengatakan aset daerah merupakan kekayaan yang dititipkan masyarakat kepada pemerintah. Karena itu, aset tersebut harus dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini adalah titipan amanah dan mandat rakyat pada kita untuk kita kelola secara baik,” kata Aria dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Kota Pekanbaru, Rabu (2/9/2026).

Menurut Aria, aset daerah tidak semestinya dibiarkan menganggur.
Pemerintah daerah perlu menyelesaikan persoalan hukum yang masih melekat pada sejumlah aset sebelum mengoptimalkan pemanfaatannya.
“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Sekda bahwa aset harus menghasilkan manfaat yang senyata-nyata, aset jangan sampai menganggur,” ujarnya.
Aria mengatakan, optimalisasi aset dapat dilakukan melalui berbagai skema pemanfaatan.
Salah satunya dengan menyewakan tanah atau mengoptimalkan aset melalui badan usaha milik daerah (BUMD).
“Kami berharap aset harus menghasilkan pendapatan aset daerah, bisa berupa tanah disewakan, berapa hal yang terkait dengan pemanfaatan, pemaksimalan dan BUMD,” katanya.
Namun, menurut Aria, pemanfaatan aset tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan.
Pengelolaannya juga harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas karena aset tersebut merupakan kekayaan rakyat.
“Rumus transparansi dan akuntabilitas secara pengolahannya harus jelas, harus dicatat, harus diawasi karena itu semua adalah hal yang sangat berkaitan dengan uang rakyat,” lanjutnya.
Aria menilai persoalan pengelolaan aset di Riau memiliki kompleksitas tersendiri. Provinsi tersebut memiliki kekayaan alam yang besar, mulai dari sektor minyak dan gas, perkebunan kelapa sawit hingga kehutanan.
Menurutnya, karakteristik tersebut membuat persoalan aset dan tanah di Riau lebih kompleks karena memiliki nilai strategis dan beririsan dengan berbagai kepentingan.
Berdasarkan data yang sebelumnya disampaikan kepada Komisi II DPR RI, total barang milik daerah (BMD) Provinsi Riau tercatat sekitar Rp50,17 triliun. Nilai tersebut mencakup aset berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, serta aset lainnya.
Dari total tersebut, baru 18 aset yang tercatat memiliki mekanisme pemanfaatan formal dengan kontribusi pendapatan. Aset itu terdiri atas 16 bidang tanah dan dua unit gedung.
Kontribusi pemanfaatan aset tersebut terhadap PAD Provinsi Riau disebut baru sekitar 0,088 persen.
“Angka ini menunjukkan bahwa total kekayaan di Riau yang begitu besar, namun sebagian sangat kecil yang telah dioptimalkan secara formal melalui skema pemanfaatan,” tukasnya. (*)




PEKANBARU-Komisi II DPR RI menyoroti belum optimalnya pemanfaatan aset Pemprov Riau. Dari total aset daerah yang tercatat sekitar Rp50,17 triliun, kontribusi aset yang telah dimanfaatkan secara formal terhadap pendapatan asli daerah (PAD) disebut baru mencapai sekitar 0,088 persen.
Ketua Tim Komisi II DPR RI, Aria Bima mengatakan aset daerah merupakan kekayaan yang dititipkan masyarakat kepada pemerintah. Karena itu, aset tersebut harus dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini adalah titipan amanah dan mandat rakyat pada kita untuk kita kelola secara baik,” kata Aria dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Kota Pekanbaru, Rabu (2/9/2026).
Menurut Aria, aset daerah tidak semestinya dibiarkan menganggur.
Pemerintah daerah perlu menyelesaikan persoalan hukum yang masih melekat pada sejumlah aset sebelum mengoptimalkan pemanfaatannya.
“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Sekda bahwa aset harus menghasilkan manfaat yang senyata-nyata, aset jangan sampai menganggur,” ujarnya.
Aria mengatakan, optimalisasi aset dapat dilakukan melalui berbagai skema pemanfaatan.
Salah satunya dengan menyewakan tanah atau mengoptimalkan aset melalui badan usaha milik daerah (BUMD).
“Kami berharap aset harus menghasilkan pendapatan aset daerah, bisa berupa tanah disewakan, berapa hal yang terkait dengan pemanfaatan, pemaksimalan dan BUMD,” katanya.
Namun, menurut Aria, pemanfaatan aset tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan.
Pengelolaannya juga harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas karena aset tersebut merupakan kekayaan rakyat.
“Rumus transparansi dan akuntabilitas secara pengolahannya harus jelas, harus dicatat, harus diawasi karena itu semua adalah hal yang sangat berkaitan dengan uang rakyat,” lanjutnya.
Aria menilai persoalan pengelolaan aset di Riau memiliki kompleksitas tersendiri. Provinsi tersebut memiliki kekayaan alam yang besar, mulai dari sektor minyak dan gas, perkebunan kelapa sawit hingga kehutanan.
Menurutnya, karakteristik tersebut membuat persoalan aset dan tanah di Riau lebih kompleks karena memiliki nilai strategis dan beririsan dengan berbagai kepentingan.
Berdasarkan data yang sebelumnya disampaikan kepada Komisi II DPR RI, total barang milik daerah (BMD) Provinsi Riau tercatat sekitar Rp50,17 triliun. Nilai tersebut mencakup aset berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, serta aset lainnya.
Dari total tersebut, baru 18 aset yang tercatat memiliki mekanisme pemanfaatan formal dengan kontribusi pendapatan. Aset itu terdiri atas 16 bidang tanah dan dua unit gedung.
Kontribusi pemanfaatan aset tersebut terhadap PAD Provinsi Riau disebut baru sekitar 0,088 persen.
“Angka ini menunjukkan bahwa total kekayaan di Riau yang begitu besar, namun sebagian sangat kecil yang telah dioptimalkan secara formal melalui skema pemanfaatan,” tukasnya. (*)