logo
Shayne Pattynama Dapat Panggilan Susulan untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Ambruk ke Rp17.847 per Dolar AS, Tertekan Geopolitik dan Sinyal Suku Bung Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ekosistem Korupsi Dimulai Dari Politik Transaksional Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Raih 21 Medali, Karmila Sari Beri Motivasi untuk Perpani Rohil Terus Berkembang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dinas PKH Riau Siapkan Vaksin Rabies Gratis, Warga Diminta Bawa Hewan Peliharaan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PSR Riau Tembus 55 Ribu Hektare, Dana Peremajaan Sawit Capai Rp1,9 Triliun Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru Tembus 7,39 Persen, Tertinggi di Indonesia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Bikin Merinding! Jepang Menuju Kepunahan? Populasi Lansia Tembus Rekor Gila 29,6 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Penuntutan Kasus 190 Kg Berondolan Sawit di PT SIR Dihentikan, Herawati Mendapat 'Restorative Justice'
Kejari Pekanbaru menghentikan penuntutan terhadap Herawati melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Penuntutan Kasus 190 Kg Berondolan Sawit di PT SIR Dihentikan, Herawati Mendapat 'Restorative Justice'
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 2 September 2026 | 20:40:07

PEKANBARU - Niat Herawati Harahap berhenti di tengah perjalanan untuk menemani anak bungsunya buang air kecil justru berujung perkara hukum. Saat berada di kawasan perkebunan PT Surya Inti Sari Raya (SIR), Herawati mengambil 190 kilogram berondolan kelapa sawit yang berserakan di sekitar lokasi.

Peristiwa itu terjadi pada 15 April 2026. Herawati akhirnya diamankan petugas keamanan perusahaan dan dibawa ke Polsek Rumbai untuk menjalani proses hukum.

Namun, perkara tersebut tidak sampai ke persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan terhadap Herawati melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

iklan-view

Penghentian penuntutan dilakukan setelah Herawati dan pihak PT SIR mencapai kesepakatan perdamaian. Keputusan tersebut kemudian dimintakan penetapan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

PN Pekanbaru menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-6261/L.4.10/Eoh.2/09/2026 sah. Pengadilan juga memerintahkan panitera menyampaikan salinan penetapan tersebut kepada penuntut umum.

Kepala Kejari Pekanbaru Marlambson Carel Williams melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Marulitua Johannes Sitanggang mengatakan perkara Herawati telah memenuhi mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif.

"Perkara ini tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. Namun, saya tegaskan, mekanisme seperti ini hanya bisa sekali. Jangan sampai perbuatan ini terulang kembali," tegas Marulitua, Rabu (2/9/2026) sore.

Kasus ini bermula ketika Herawati bersama suaminya, Irjab Siregar, dan anak-anak mereka dalam perjalanan pulang dari Perawang menuju Pekanbaru setelah menghadiri acara melayat keluarga.

Keluarga tersebut menggunakan mobil Nissan Livina warna hitam dengan nomor polisi BM 1513 LT.

Sekitar pukul 09.30 WIB, mereka melintas di Jalan Pemda, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Herawati kemudian turun dari mobil untuk menemani anak bungsunya buang air kecil.

Di lokasi tersebut, pandangannya tertuju pada berondolan kelapa sawit yang berserakan di areal perkebunan PT SIR yang berbatasan langsung dengan jalan.

Keinginan mengambil berondolan itu kemudian muncul. Suaminya sempat melarang, tetapi Herawati tetap mengambilnya.

Tiga karung plastik bekas berkapasitas sekitar 50 kilogram yang berada di dalam mobil digunakan untuk mengumpulkan berondolan. Sebuah ember putih yang berada di dekat parit juga ikut digunakan.

Setelah wadah-wadah tersebut terisi, seluruh berondolan dimasukkan ke dalam mobil.

Aksi itu diketahui petugas keamanan PT SIR, Dodi Enda Ristianto, Rendi Hardi, dan Muhammad Arif. Herawati kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Rumbai.

Hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah berondolan yang diambil mencapai 190 kilogram. Pengambilan dilakukan tanpa izin dan menyebabkan PT SIR mengalami kerugian sekitar Rp855.000.

Meski perkara telah masuk dalam proses hukum, Herawati tidak menjalani penahanan selama tahap penyidikan hingga penuntutan.

Perkara tersebut kemudian ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif. Herawati dan pihak PT SIR sepakat berdamai sehingga penuntutan tidak dilanjutkan ke persidangan.

Herawati mengapresiasi langkah Kejari Pekanbaru yang memberikan kesempatan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada PT SIR yang telah memaafkan perbuatannya.

"Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejari, Bapak Kajari, Kasi Pidum, dan jaksa yang telah mengabulkan permohonan restorative justice saya. Saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak PT SIR yang telah bermurah hati memaafkan saya," ujar Herawati.

Ia memastikan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Insyaallah saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya," katanya.

Perkara Herawati resmi berhenti setelah seluruh tahapan perdamaian dan mekanisme keadilan restoratif terpenuhi, sehingga ia tidak perlu menjalani persidangan. (ric)

Home / Hukum
Penuntutan Kasus 190 Kg Berondolan Sawit di PT SIR Dihentikan, Herawati Mendapat 'Restorative Justice'
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 2 September 2026 | 20:40:07
Penuntutan Kasus 190 Kg Berondolan Sawit di PT SIR Dihentikan, Herawati Mendapat 'Restorative Justice'
Kejari Pekanbaru menghentikan penuntutan terhadap Herawati melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Niat Herawati Harahap berhenti di tengah perjalanan untuk menemani anak bungsunya buang air kecil justru berujung perkara hukum. Saat berada di kawasan perkebunan PT Surya Inti Sari Raya (SIR), Herawati mengambil 190 kilogram berondolan kelapa sawit yang berserakan di sekitar lokasi.

Peristiwa itu terjadi pada 15 April 2026. Herawati akhirnya diamankan petugas keamanan perusahaan dan dibawa ke Polsek Rumbai untuk menjalani proses hukum.

Namun, perkara tersebut tidak sampai ke persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan terhadap Herawati melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Penghentian penuntutan dilakukan setelah Herawati dan pihak PT SIR mencapai kesepakatan perdamaian. Keputusan tersebut kemudian dimintakan penetapan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

PN Pekanbaru menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-6261/L.4.10/Eoh.2/09/2026 sah. Pengadilan juga memerintahkan panitera menyampaikan salinan penetapan tersebut kepada penuntut umum.

Kepala Kejari Pekanbaru Marlambson Carel Williams melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Marulitua Johannes Sitanggang mengatakan perkara Herawati telah memenuhi mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif.

"Perkara ini tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. Namun, saya tegaskan, mekanisme seperti ini hanya bisa sekali. Jangan sampai perbuatan ini terulang kembali," tegas Marulitua, Rabu (2/9/2026) sore.

Kasus ini bermula ketika Herawati bersama suaminya, Irjab Siregar, dan anak-anak mereka dalam perjalanan pulang dari Perawang menuju Pekanbaru setelah menghadiri acara melayat keluarga.

Keluarga tersebut menggunakan mobil Nissan Livina warna hitam dengan nomor polisi BM 1513 LT.

Sekitar pukul 09.30 WIB, mereka melintas di Jalan Pemda, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Herawati kemudian turun dari mobil untuk menemani anak bungsunya buang air kecil.

Di lokasi tersebut, pandangannya tertuju pada berondolan kelapa sawit yang berserakan di areal perkebunan PT SIR yang berbatasan langsung dengan jalan.

Keinginan mengambil berondolan itu kemudian muncul. Suaminya sempat melarang, tetapi Herawati tetap mengambilnya.

Tiga karung plastik bekas berkapasitas sekitar 50 kilogram yang berada di dalam mobil digunakan untuk mengumpulkan berondolan. Sebuah ember putih yang berada di dekat parit juga ikut digunakan.

Setelah wadah-wadah tersebut terisi, seluruh berondolan dimasukkan ke dalam mobil.

Aksi itu diketahui petugas keamanan PT SIR, Dodi Enda Ristianto, Rendi Hardi, dan Muhammad Arif. Herawati kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Rumbai.

Hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah berondolan yang diambil mencapai 190 kilogram. Pengambilan dilakukan tanpa izin dan menyebabkan PT SIR mengalami kerugian sekitar Rp855.000.

Meski perkara telah masuk dalam proses hukum, Herawati tidak menjalani penahanan selama tahap penyidikan hingga penuntutan.

Perkara tersebut kemudian ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif. Herawati dan pihak PT SIR sepakat berdamai sehingga penuntutan tidak dilanjutkan ke persidangan.

Herawati mengapresiasi langkah Kejari Pekanbaru yang memberikan kesempatan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada PT SIR yang telah memaafkan perbuatannya.

"Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejari, Bapak Kajari, Kasi Pidum, dan jaksa yang telah mengabulkan permohonan restorative justice saya. Saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak PT SIR yang telah bermurah hati memaafkan saya," ujar Herawati.

Ia memastikan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Insyaallah saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya," katanya.

Perkara Herawati resmi berhenti setelah seluruh tahapan perdamaian dan mekanisme keadilan restoratif terpenuhi, sehingga ia tidak perlu menjalani persidangan. (ric)