logo
BREAKING NEWS: Galodo Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Lumpuh, Tiga Gedung OP Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Nasib Bripda SAS Usai Kepergok Warga Bersama Wanita di Dalam Mobil 'Bergoyang' Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Wacana Dua Parpol Jadi Syarat Capres, Politisi Senayan Khawatir Pilpres 2029 Tet Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Agung Nugroho: Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen Jadi Sinyal Positif Investasi Pek Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sengketa Ribuan Hektare di Rupat Memanas, Warga Desak Pemkab Bengkalis Turun Tan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Penuh Waktu Tanpa Tes Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Prabowo Janjikan Kuliah PTN Gratis, Komisi X DPR Minta Kemendikti Segera Siapkan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dewan Pers Apresiasi Dedikasi Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Pekanbaru
BGN Bekukan 30 SPPG di Riau, Belum Kantongi Sertifikat Higienes
Siswa di salah satu SMA di Pekanbaru didepan tumpukan MBG
BGN Bekukan 30 SPPG di Riau, Belum Kantongi Sertifikat Higienes
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 10 September 2026 | 16:50:25

PEKANBARU-Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Riau. Operasional puluhan dapur penyedia makanan bergizi tersebut dihentikan sementara karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penghentian itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 4038/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026. Dikutip dari tribunepekanbaru, sanksi yang diberikan berupa pembekuan hak operasional sementara dengan masa berlaku maksimal 20 hari kalender.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan makanan yang disalurkan melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan bagi penerima manfaat.

iklan-view

Selama masa penghentian, pengelola SPPG diwajibkan segera melengkapi persyaratan administrasi. Mereka juga diminta menuntaskan kewajiban pembayaran operasional yang telah ditetapkan melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam sejak surat diterbitkan.

Operasional SPPG dapat kembali berjalan apabila pengelola telah menyerahkan bukti pendaftaran SLHS yang sah. Dokumen tersebut selanjutnya harus melalui proses verifikasi oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang diberikan, sanksi terhadap SPPG dapat ditingkatkan.

Dari 30 SPPG yang terkena penghentian sementara, Kabupaten Rokan Hilir menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 11 unit. Berikutnya Rokan Hulu dengan tujuh SPPG, disusul Kampar sebanyak empat unit.

Sementara Kota Pekanbaru terdapat tiga SPPG yang terkena sanksi. Ketiganya berada di wilayah Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, dan Tuahmadani.

Lima daerah lainnya masing-masing tercatat satu SPPG yang dihentikan sementara. Daerah tersebut yakni Bengkalis, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, dan Siak.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya BGN memastikan seluruh fasilitas penyedia makanan MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya kewajiban pemenuhan SLHS, pengelola SPPG diharapkan segera melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Langkah tersebut penting agar pelayanan MBG dapat kembali berlangsung tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan.(*)

Home / News
BGN Bekukan 30 SPPG di Riau, Belum Kantongi Sertifikat Higienes
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 10 September 2026 | 16:50:25
BGN Bekukan 30 SPPG di Riau, Belum Kantongi Sertifikat Higienes
Siswa di salah satu SMA di Pekanbaru didepan tumpukan MBG

PEKANBARU-Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Riau. Operasional puluhan dapur penyedia makanan bergizi tersebut dihentikan sementara karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penghentian itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 4038/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026. Dikutip dari tribunepekanbaru, sanksi yang diberikan berupa pembekuan hak operasional sementara dengan masa berlaku maksimal 20 hari kalender.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan makanan yang disalurkan melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan bagi penerima manfaat.

Selama masa penghentian, pengelola SPPG diwajibkan segera melengkapi persyaratan administrasi. Mereka juga diminta menuntaskan kewajiban pembayaran operasional yang telah ditetapkan melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam sejak surat diterbitkan.

Operasional SPPG dapat kembali berjalan apabila pengelola telah menyerahkan bukti pendaftaran SLHS yang sah. Dokumen tersebut selanjutnya harus melalui proses verifikasi oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang diberikan, sanksi terhadap SPPG dapat ditingkatkan.

Dari 30 SPPG yang terkena penghentian sementara, Kabupaten Rokan Hilir menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 11 unit. Berikutnya Rokan Hulu dengan tujuh SPPG, disusul Kampar sebanyak empat unit.

Sementara Kota Pekanbaru terdapat tiga SPPG yang terkena sanksi. Ketiganya berada di wilayah Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, dan Tuahmadani.

Lima daerah lainnya masing-masing tercatat satu SPPG yang dihentikan sementara. Daerah tersebut yakni Bengkalis, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, dan Siak.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya BGN memastikan seluruh fasilitas penyedia makanan MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya kewajiban pemenuhan SLHS, pengelola SPPG diharapkan segera melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Langkah tersebut penting agar pelayanan MBG dapat kembali berlangsung tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan.(*)