
PEKANBARU-Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Riau. Operasional puluhan dapur penyedia makanan bergizi tersebut dihentikan sementara karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penghentian itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 4038/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026. Dikutip dari tribunepekanbaru, sanksi yang diberikan berupa pembekuan hak operasional sementara dengan masa berlaku maksimal 20 hari kalender.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan makanan yang disalurkan melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan bagi penerima manfaat.

Selama masa penghentian, pengelola SPPG diwajibkan segera melengkapi persyaratan administrasi. Mereka juga diminta menuntaskan kewajiban pembayaran operasional yang telah ditetapkan melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam sejak surat diterbitkan.
Operasional SPPG dapat kembali berjalan apabila pengelola telah menyerahkan bukti pendaftaran SLHS yang sah. Dokumen tersebut selanjutnya harus melalui proses verifikasi oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang diberikan, sanksi terhadap SPPG dapat ditingkatkan.
Dari 30 SPPG yang terkena penghentian sementara, Kabupaten Rokan Hilir menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 11 unit. Berikutnya Rokan Hulu dengan tujuh SPPG, disusul Kampar sebanyak empat unit.
Sementara Kota Pekanbaru terdapat tiga SPPG yang terkena sanksi. Ketiganya berada di wilayah Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, dan Tuahmadani.
Lima daerah lainnya masing-masing tercatat satu SPPG yang dihentikan sementara. Daerah tersebut yakni Bengkalis, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, dan Siak.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya BGN memastikan seluruh fasilitas penyedia makanan MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya kewajiban pemenuhan SLHS, pengelola SPPG diharapkan segera melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Langkah tersebut penting agar pelayanan MBG dapat kembali berlangsung tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan.(*)




PEKANBARU-Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Riau. Operasional puluhan dapur penyedia makanan bergizi tersebut dihentikan sementara karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penghentian itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 4038/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026. Dikutip dari tribunepekanbaru, sanksi yang diberikan berupa pembekuan hak operasional sementara dengan masa berlaku maksimal 20 hari kalender.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan makanan yang disalurkan melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan bagi penerima manfaat.
Selama masa penghentian, pengelola SPPG diwajibkan segera melengkapi persyaratan administrasi. Mereka juga diminta menuntaskan kewajiban pembayaran operasional yang telah ditetapkan melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam sejak surat diterbitkan.
Operasional SPPG dapat kembali berjalan apabila pengelola telah menyerahkan bukti pendaftaran SLHS yang sah. Dokumen tersebut selanjutnya harus melalui proses verifikasi oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang diberikan, sanksi terhadap SPPG dapat ditingkatkan.
Dari 30 SPPG yang terkena penghentian sementara, Kabupaten Rokan Hilir menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 11 unit. Berikutnya Rokan Hulu dengan tujuh SPPG, disusul Kampar sebanyak empat unit.
Sementara Kota Pekanbaru terdapat tiga SPPG yang terkena sanksi. Ketiganya berada di wilayah Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, dan Tuahmadani.
Lima daerah lainnya masing-masing tercatat satu SPPG yang dihentikan sementara. Daerah tersebut yakni Bengkalis, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, dan Siak.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya BGN memastikan seluruh fasilitas penyedia makanan MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya kewajiban pemenuhan SLHS, pengelola SPPG diharapkan segera melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Langkah tersebut penting agar pelayanan MBG dapat kembali berlangsung tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan.(*)