logo
BREAKING NEWS: Galodo Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Lumpuh, Tiga Gedung OP Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Nasib Bripda SAS Usai Kepergok Warga Bersama Wanita di Dalam Mobil 'Bergoyang' Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Wacana Dua Parpol Jadi Syarat Capres, Politisi Senayan Khawatir Pilpres 2029 Tet Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Agung Nugroho: Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen Jadi Sinyal Positif Investasi Pek Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sengketa Ribuan Hektare di Rupat Memanas, Warga Desak Pemkab Bengkalis Turun Tan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Penuh Waktu Tanpa Tes Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Prabowo Janjikan Kuliah PTN Gratis, Komisi X DPR Minta Kemendikti Segera Siapkan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dewan Pers Apresiasi Dedikasi Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Jakarta
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Berproses
Kemenhut membekukan izin 26 perusahaan terkait karhutla. Sebanyak 46 kasus korporasi dan perorangan kini masih diproses. (Foto: Istimewa)
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Berproses
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
Rubrik: news | 16 September 2026 | 13:49:18

PEKANBARU-Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki tahap penegakan hukum terhadap korporasi. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut telah membekukan izin usaha 26 perusahaan yang berkaitan dengan perkara karhutla.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, tindakan tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan). Pembekuan izin menjadi salah satu instrumen administratif yang digunakan pemerintah dalam menangani dugaan pelanggaran terkait karhutla.

Pernyataan itu disampaikan Raja Juli seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

iklan-view

Menurut dia, langkah hukum terhadap perusahaan tidak berhenti ketika izin usaha dibekukan. Pemegang izin juga dapat diperintahkan menjalankan pemulihan lingkungan di wilayah yang terdampak.

26 Izin Usaha Dibekukan

Raja Juli mengungkapkan, Gakkum Kehutanan saat ini telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 26 korporasi.

“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli.

Ia menjelaskan, pemerintah memiliki beberapa tahapan dalam menangani perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla.

Setelah pembekuan izin, perusahaan dapat dikenai paksaan pemulihan lingkungan. Ketentuan tersebut mengharuskan pihak yang bertanggung jawab melakukan tindakan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.

Apabila dari hasil penanganan ditemukan unsur tindak pidana, perkara dapat diteruskan ke jalur pidana dengan melibatkan aparat kepolisian.

“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana,” ujarnya.

46 Perkara Sedang Ditangani

Di tengah pemberian sanksi administratif, proses penegakan hukum Gakkum Kehutanan juga berjalan terhadap puluhan perkara.

Raja Juli menyebut terdapat 46 kasus yang kini ditangani. Dari jumlah tersebut, 15 perkara melibatkan korporasi, sedangkan 31 kasus lainnya berkaitan dengan perseorangan.

Status perkara tersebut berbeda-beda. Ada yang masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Sebagian lainnya telah memasuki tahapan lebih lanjut.

“Sedang ada 46 kasus yang berproses, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada dua yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” kata Raja Juli.

Status P21 menunjukkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses penanganan perkara pidana.

Penindakan Menyasar Korporasi dan Perseorangan

Kemenhut menegaskan, penegakan hukum karhutla tidak hanya diarahkan kepada badan usaha. Individu yang diduga terlibat juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Raja Juli mengatakan perkara yang memiliki indikasi pidana akan diteruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Koordinasi dengan kepolisian dilakukan ketika penanganan perkara memasuki ranah pidana.

Ia juga menegaskan istilah yang digunakan Kemenhut dalam pemberian sanksi terhadap perusahaan adalah **sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha**.

“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” katanya.

Namun, dalam keterangannya, Raja Juli belum menyampaikan daftar nama 26 perusahaan yang izin usahanya dibekukan. Lokasi kegiatan perusahaan serta waktu masing-masing sanksi juga belum dirinci.

Sanksi Sebelumnya Menyasar Pemegang PBPH

Penindakan terhadap perusahaan yang dikaitkan dengan karhutla juga telah dilakukan Kemenhut dalam beberapa pekan sebelumnya.

Pada 25 Agustus 2026, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Pengawasan pemerintah saat itu menemukan karhutla dengan luas total mencapai 1.511,55 hektare. Titik kejadian berada di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari enam pemegang PBPH tersebut, lima perusahaan dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah. Satu perusahaan mendapatkan dua tindakan sekaligus, yakni pembekuan perizinan berusaha dan paksaan pemerintah.

Sanksi tersebut diberikan setelah pengawasan terhadap kewajiban pemegang izin dalam melakukan pencegahan serta pengendalian karhutla di wilayah kerja mereka.

Lima Perusahaan Kembali Dikenai Sanksi

Langkah penegakan hukum berlanjut pada awal September 2026. Kemenhut kembali memberikan sanksi administratif kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat.

Penindakan dilakukan setelah ditemukan dugaan karhutla di wilayah konsesi masing-masing perusahaan.

Kemenhut menyatakan bentuk tindakan dapat berupa pembekuan izin usaha maupun paksaan pemulihan lingkungan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, perkara dapat diteruskan melalui proses pidana.

Dengan tambahan penindakan tersebut, pemerintah memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman di lapangan. Aspek kepatuhan pemegang izin dan pertanggungjawaban atas dampak kebakaran juga masuk dalam pengawasan penegakan hukum.

Kemenhut kini menangani perkara yang melibatkan perusahaan maupun perseorangan dengan tahapan hukum yang berbeda. Sebanyak 26 perusahaan telah dikenai pembekuan izin usaha, sementara 46 perkara masih berjalan di lingkungan Gakkum Kehutanan. (kpc)

Home / News
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Berproses
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
Rubrik: news | 16 September 2026 | 13:49:18
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Berproses
Kemenhut membekukan izin 26 perusahaan terkait karhutla. Sebanyak 46 kasus korporasi dan perorangan kini masih diproses. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki tahap penegakan hukum terhadap korporasi. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut telah membekukan izin usaha 26 perusahaan yang berkaitan dengan perkara karhutla.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, tindakan tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan). Pembekuan izin menjadi salah satu instrumen administratif yang digunakan pemerintah dalam menangani dugaan pelanggaran terkait karhutla.

Pernyataan itu disampaikan Raja Juli seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Menurut dia, langkah hukum terhadap perusahaan tidak berhenti ketika izin usaha dibekukan. Pemegang izin juga dapat diperintahkan menjalankan pemulihan lingkungan di wilayah yang terdampak.

26 Izin Usaha Dibekukan

Raja Juli mengungkapkan, Gakkum Kehutanan saat ini telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 26 korporasi.

“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli.

Ia menjelaskan, pemerintah memiliki beberapa tahapan dalam menangani perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla.

Setelah pembekuan izin, perusahaan dapat dikenai paksaan pemulihan lingkungan. Ketentuan tersebut mengharuskan pihak yang bertanggung jawab melakukan tindakan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.

Apabila dari hasil penanganan ditemukan unsur tindak pidana, perkara dapat diteruskan ke jalur pidana dengan melibatkan aparat kepolisian.

“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana,” ujarnya.

46 Perkara Sedang Ditangani

Di tengah pemberian sanksi administratif, proses penegakan hukum Gakkum Kehutanan juga berjalan terhadap puluhan perkara.

Raja Juli menyebut terdapat 46 kasus yang kini ditangani. Dari jumlah tersebut, 15 perkara melibatkan korporasi, sedangkan 31 kasus lainnya berkaitan dengan perseorangan.

Status perkara tersebut berbeda-beda. Ada yang masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Sebagian lainnya telah memasuki tahapan lebih lanjut.

“Sedang ada 46 kasus yang berproses, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada dua yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” kata Raja Juli.

Status P21 menunjukkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses penanganan perkara pidana.

Penindakan Menyasar Korporasi dan Perseorangan

Kemenhut menegaskan, penegakan hukum karhutla tidak hanya diarahkan kepada badan usaha. Individu yang diduga terlibat juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Raja Juli mengatakan perkara yang memiliki indikasi pidana akan diteruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Koordinasi dengan kepolisian dilakukan ketika penanganan perkara memasuki ranah pidana.

Ia juga menegaskan istilah yang digunakan Kemenhut dalam pemberian sanksi terhadap perusahaan adalah **sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha**.

“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” katanya.

Namun, dalam keterangannya, Raja Juli belum menyampaikan daftar nama 26 perusahaan yang izin usahanya dibekukan. Lokasi kegiatan perusahaan serta waktu masing-masing sanksi juga belum dirinci.

Sanksi Sebelumnya Menyasar Pemegang PBPH

Penindakan terhadap perusahaan yang dikaitkan dengan karhutla juga telah dilakukan Kemenhut dalam beberapa pekan sebelumnya.

Pada 25 Agustus 2026, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Pengawasan pemerintah saat itu menemukan karhutla dengan luas total mencapai 1.511,55 hektare. Titik kejadian berada di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari enam pemegang PBPH tersebut, lima perusahaan dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah. Satu perusahaan mendapatkan dua tindakan sekaligus, yakni pembekuan perizinan berusaha dan paksaan pemerintah.

Sanksi tersebut diberikan setelah pengawasan terhadap kewajiban pemegang izin dalam melakukan pencegahan serta pengendalian karhutla di wilayah kerja mereka.

Lima Perusahaan Kembali Dikenai Sanksi

Langkah penegakan hukum berlanjut pada awal September 2026. Kemenhut kembali memberikan sanksi administratif kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat.

Penindakan dilakukan setelah ditemukan dugaan karhutla di wilayah konsesi masing-masing perusahaan.

Kemenhut menyatakan bentuk tindakan dapat berupa pembekuan izin usaha maupun paksaan pemulihan lingkungan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, perkara dapat diteruskan melalui proses pidana.

Dengan tambahan penindakan tersebut, pemerintah memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman di lapangan. Aspek kepatuhan pemegang izin dan pertanggungjawaban atas dampak kebakaran juga masuk dalam pengawasan penegakan hukum.

Kemenhut kini menangani perkara yang melibatkan perusahaan maupun perseorangan dengan tahapan hukum yang berbeda. Sebanyak 26 perusahaan telah dikenai pembekuan izin usaha, sementara 46 perkara masih berjalan di lingkungan Gakkum Kehutanan. (kpc)