logo
● Pemerintah Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Daerah Rambah Pasar Global Lewat Inovas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 2026 Hingga 29 Oktober Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Udara Pekanbaru Tak Sehat, AQI Tembus 163, Warga Diminta Waspadai Asap Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Muhamad Adil Laska Terpilih Sebagai Ketua LPM Tobekgodang Periode 2026-2029 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Hujan, Petir dan Ancaman Asap Mengintai Riau, BMKG Ingatkan Warga Waspada Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● PSPS Pekanbaru Tantang Persikad, Tiga Poin Bisa Perkokoh Posisi Puncak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Wawako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP, Jangan Nodai Seragam dengan Pungli Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Gegara Uang Judi Online Rp500 Ribu, Ayah di Bandung Tega Habisi Nyawa Anak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Jakarta
Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Santriwati
ilustrasi
Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Santriwati
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 11 September 2026 | 16:41:19

SLEMAN-Saat istri tengah menjalani proses persalinan di rumah sakit, mantam pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, berinisial NH alias GN diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun yang merupakan lulusan pesantren tersebut.

Perbuatan tersebut diduga terjadi dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026.

Hal itu disampaikan Ahmad Khairul Anwar, putra kandung pengasuh Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, KH Muh Marom, dalam konferensi pers di lingkungan ponpes, Jumat (11/9/2026).

iklan-view

"Pada tanggal 29 Januari, ketika istri pelaku NH sedang proses melahirkan di rumah sakit, pelaku NH secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," kata Ahmad.

Menurut Ahmad, korban saat itu sudah berstatus sebagai alumni Ponpes Ash-Sholihah. Korban masih kerap berada di lingkungan pesantren untuk membantu kegiatan operasional sebagai bentuk pengabdian alumni.

Ahmad dikutip dari detik.com, mengatakan kejadian pertama disebut berlangsung pada Desember 2025 saat masa liburan pondok. Saat itu, menurut pihak pesantren, istri NH belum mengetahui adanya hubungan antara NH dengan korban.

"Desember saat liburan pondok adalah terjadinya perbuatan pertama pelaku NH dengan pihak ketiga (korban), saat itu istri NH belum tahu perbuatan pelaku NH," ujarnya.

Setelah kejadian pertama, korban disebut masih beberapa kali datang ke pondok. Menurut Ahmad, sebagian kedatangan korban dilakukan atas kemauan sendiri, sementara pada kesempatan lain korban dihubungi istri NH untuk membantu sejumlah kegiatan.

Kasus tersebut kemudian diketahui pihak keluarga pada Juli 2026. Dua kakak ipar istri NH disebut mencurigai korban dan kemudian meminta keterangan mengenai hubungan korban dengan NH.

"Di Juli 2026, pihak ketiga mengaku melakukan hubungan terlarang dengan pelaku. Perbuatan tersebut baru diketahui ketika kedua kakak ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melakukan dua kali dengan pelaku NH," ungkap Ahmad.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak pesantren melakukan investigasi internal. Dalam proses tersebut, NH disebut mengakui perbuatannya.

Pihak pesantren kemudian memutuskan memberhentikan NH dari kepengurusan pada 6 Juli 2026.

"Tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," tegas Ahmad.

Selanjutnya, pihak pesantren mengaku memfasilitasi pernikahan siri antara NH dengan korban pada 7 Juli 2026. Pernikahan tersebut disebut dihadiri orang tua korban serta paman NH.

"Sebagai wujud tanggung jawab pondok terhadap kejadian tersebut, kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dan pihak ketiga (korban)," katanya.

Pihak pesantren juga menggelar mediasi antara NH dan korban pada 16 Juli 2026. Menurut Ahmad, dalam mediasi tersebut sempat tercapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, perkara tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah korban melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian dengan didampingi penasihat hukum.

"Kejadian perbuatan pelaku NH dan pihak ketiga (korban) sebenarnya sudah dimediasi pada 16 Juli oleh pihak pondok dan sudah selesai secara kekeluargaan," ujar Ahmad.

"Perkara yang saat ini menjadi perhatian publik karena kesepakatan kekeluargaan yang terjadi di awal ternyata oleh pihak korban dilaporkan ke kepolisian dengan didampingi advokat atau pengacara," sambungnya.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik dan proses hukumnya berada di tangan aparat penegak hukum.(*)

Home / News
Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Santriwati
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 11 September 2026 | 16:41:19
Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Santriwati
ilustrasi

SLEMAN-Saat istri tengah menjalani proses persalinan di rumah sakit, mantam pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, berinisial NH alias GN diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun yang merupakan lulusan pesantren tersebut.

Perbuatan tersebut diduga terjadi dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026.

Hal itu disampaikan Ahmad Khairul Anwar, putra kandung pengasuh Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, KH Muh Marom, dalam konferensi pers di lingkungan ponpes, Jumat (11/9/2026).

"Pada tanggal 29 Januari, ketika istri pelaku NH sedang proses melahirkan di rumah sakit, pelaku NH secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," kata Ahmad.

Menurut Ahmad, korban saat itu sudah berstatus sebagai alumni Ponpes Ash-Sholihah. Korban masih kerap berada di lingkungan pesantren untuk membantu kegiatan operasional sebagai bentuk pengabdian alumni.

Ahmad dikutip dari detik.com, mengatakan kejadian pertama disebut berlangsung pada Desember 2025 saat masa liburan pondok. Saat itu, menurut pihak pesantren, istri NH belum mengetahui adanya hubungan antara NH dengan korban.

"Desember saat liburan pondok adalah terjadinya perbuatan pertama pelaku NH dengan pihak ketiga (korban), saat itu istri NH belum tahu perbuatan pelaku NH," ujarnya.

Setelah kejadian pertama, korban disebut masih beberapa kali datang ke pondok. Menurut Ahmad, sebagian kedatangan korban dilakukan atas kemauan sendiri, sementara pada kesempatan lain korban dihubungi istri NH untuk membantu sejumlah kegiatan.

Kasus tersebut kemudian diketahui pihak keluarga pada Juli 2026. Dua kakak ipar istri NH disebut mencurigai korban dan kemudian meminta keterangan mengenai hubungan korban dengan NH.

"Di Juli 2026, pihak ketiga mengaku melakukan hubungan terlarang dengan pelaku. Perbuatan tersebut baru diketahui ketika kedua kakak ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melakukan dua kali dengan pelaku NH," ungkap Ahmad.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak pesantren melakukan investigasi internal. Dalam proses tersebut, NH disebut mengakui perbuatannya.

Pihak pesantren kemudian memutuskan memberhentikan NH dari kepengurusan pada 6 Juli 2026.

"Tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," tegas Ahmad.

Selanjutnya, pihak pesantren mengaku memfasilitasi pernikahan siri antara NH dengan korban pada 7 Juli 2026. Pernikahan tersebut disebut dihadiri orang tua korban serta paman NH.

"Sebagai wujud tanggung jawab pondok terhadap kejadian tersebut, kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dan pihak ketiga (korban)," katanya.

Pihak pesantren juga menggelar mediasi antara NH dan korban pada 16 Juli 2026. Menurut Ahmad, dalam mediasi tersebut sempat tercapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, perkara tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah korban melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian dengan didampingi penasihat hukum.

"Kejadian perbuatan pelaku NH dan pihak ketiga (korban) sebenarnya sudah dimediasi pada 16 Juli oleh pihak pondok dan sudah selesai secara kekeluargaan," ujar Ahmad.

"Perkara yang saat ini menjadi perhatian publik karena kesepakatan kekeluargaan yang terjadi di awal ternyata oleh pihak korban dilaporkan ke kepolisian dengan didampingi advokat atau pengacara," sambungnya.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik dan proses hukumnya berada di tangan aparat penegak hukum.(*)