
PEKANBARU - Komisi II DPRD Provinsi Riau menyoroti ketidakjelasan status sejumlah lahan masyarakat di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak yang terdampak SK 59 SKK Migas.
Persoalan muncul setelah ditemukan bidang lahan yang telah memiliki sertifikat masyarakat, tetapi masih dianggap sebagai barang milik negara dan tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Riau bersama masyarakat Tualang, di Ruang Rapat Medium kantor DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Senin (14/9/2026).

Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Ade Rianda, mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan memastikan batas dan status aset yang berkaitan dengan PT Bumi Siak Pusako (BSP) maupun Pertamina Hulu Rokan (PHR).
“Pertama kita memastikan dulu mana aset PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan mana aset Pertamina Hulu Rokan (PHR), kedua kita melakukan rapat lanjutan dengan Kabiro Riau yang juga akan terkait akan SK 59,” kata Androy usai rapat.
Menurutnya, terdapat dua persoalan yang dinilai masih rancu. Salah satunya berkaitan dengan jalan pipa yang belum jelas apakah merupakan aset PHR atau BSP.
Persoalan kedua menyangkut jalur dua yang telah berdiri ruko milik masyarakat dan memiliki sertifikat.
Namun, di lokasi tersebut disebut tidak terdapat kegiatan migas, sementara lahannya masih dianggap sebagai barang milik negara yang tercatat di DJKN.
“Ada dua yang kita anggap menjadi rancu, ada satu jalan pipa yang kita anggap asetnya PHR atau BSP. Yang kedua adalah adalah jalan jalur dua yang sudah ada ruko sertifikat masyarakat tapi tidak ada kegiatan migas di situ tapi dianggap menjadi barang milik negara di DJKN,” ujarnya.
Untuk mengurai persoalan tersebut, DPRD Riau akan meminta peta terbaru mengenai wilayah kerja dan aset yang berkaitan dengan kegiatan migas.
Androy mengatakan pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu pembagian wilayah kerja antara PHR dan BSP. Setelah itu, status barang milik negara yang tercatat saat ini akan ditelusuri.
“Memastikan dulu perubahan SAP bahwasanya PHR mengeluarkan tempat pelaksanaan kerjanya saja dan BSP di mana wilayah kerjanya,” katanya.
“Kita mengeluarkan dulu peta yang terbaru setelah itu baru kita kejar barang milik negara yang terdaftar sekarang sebagai aset milik negara,” lanjutnya.
Pembahasan mengenai SK 59 SKK Migas belum berhenti pada RDP tersebut. Komisi II DPRD Riau dijadwalkan kembali bertemu dengan pihak Pemprov Riau pada Rabu mendatang untuk memastikan persoalan tersebut.
“Setelah ini akan dilanjutkan pertemuan dengan Kabiro Pemprov untuk memastikan terkait SK 59 seperti apa pada Kamis mendatang,” pungkasnya. (har)




PEKANBARU - Komisi II DPRD Provinsi Riau menyoroti ketidakjelasan status sejumlah lahan masyarakat di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak yang terdampak SK 59 SKK Migas.
Persoalan muncul setelah ditemukan bidang lahan yang telah memiliki sertifikat masyarakat, tetapi masih dianggap sebagai barang milik negara dan tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Riau bersama masyarakat Tualang, di Ruang Rapat Medium kantor DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Senin (14/9/2026).
Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Ade Rianda, mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan memastikan batas dan status aset yang berkaitan dengan PT Bumi Siak Pusako (BSP) maupun Pertamina Hulu Rokan (PHR).
“Pertama kita memastikan dulu mana aset PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan mana aset Pertamina Hulu Rokan (PHR), kedua kita melakukan rapat lanjutan dengan Kabiro Riau yang juga akan terkait akan SK 59,” kata Androy usai rapat.
Menurutnya, terdapat dua persoalan yang dinilai masih rancu. Salah satunya berkaitan dengan jalan pipa yang belum jelas apakah merupakan aset PHR atau BSP.
Persoalan kedua menyangkut jalur dua yang telah berdiri ruko milik masyarakat dan memiliki sertifikat.
Namun, di lokasi tersebut disebut tidak terdapat kegiatan migas, sementara lahannya masih dianggap sebagai barang milik negara yang tercatat di DJKN.
“Ada dua yang kita anggap menjadi rancu, ada satu jalan pipa yang kita anggap asetnya PHR atau BSP. Yang kedua adalah adalah jalan jalur dua yang sudah ada ruko sertifikat masyarakat tapi tidak ada kegiatan migas di situ tapi dianggap menjadi barang milik negara di DJKN,” ujarnya.
Untuk mengurai persoalan tersebut, DPRD Riau akan meminta peta terbaru mengenai wilayah kerja dan aset yang berkaitan dengan kegiatan migas.
Androy mengatakan pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu pembagian wilayah kerja antara PHR dan BSP. Setelah itu, status barang milik negara yang tercatat saat ini akan ditelusuri.
“Memastikan dulu perubahan SAP bahwasanya PHR mengeluarkan tempat pelaksanaan kerjanya saja dan BSP di mana wilayah kerjanya,” katanya.
“Kita mengeluarkan dulu peta yang terbaru setelah itu baru kita kejar barang milik negara yang terdaftar sekarang sebagai aset milik negara,” lanjutnya.
Pembahasan mengenai SK 59 SKK Migas belum berhenti pada RDP tersebut. Komisi II DPRD Riau dijadwalkan kembali bertemu dengan pihak Pemprov Riau pada Rabu mendatang untuk memastikan persoalan tersebut.
“Setelah ini akan dilanjutkan pertemuan dengan Kabiro Pemprov untuk memastikan terkait SK 59 seperti apa pada Kamis mendatang,” pungkasnya. (har)