logo
Jasad Diduga ABK Kapal 5 Jurnalis Ditemukan 340 Km dari Anak Krakatau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejahatan Lingkungan di Rupat: Hutan Mangrove Dibabat Jadi Arang, Kapolda Riau T Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Penyelundupan 140 Ton Arang Mangrove ke Malaysia Digagalkan, Dua Tersangka Ditan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Penggeledahan Lapas Narkotika Rumbai, Petugas Sita 5 Pisau Rakitan dan Mata Geri Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Usulkan Pembangunan Pangkalan AJU di Riau untuk Percepat Operasi Modifikasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diskes Pekanbaru Catat 6.622 Kasus Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Bikin Geleng Kepala, Inilah Hewan-Hewan dengan Harga Paling Mahal Sepanjang Seja Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Beasiswa Pemko Pekanbaru Sudah Cair, Mahasiswa yang Belum Dapat Diminta Bersiap Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Ekonomi / PEKANBARU
Pembangunan Pasar Bawah Berlanjut, Adendum DED Disiapkan untuk Penyesuaian Kontrak Rp76 M
Pembangunan Pasar Bawah Pekanbaru terus berlanjut meski proses administrasi dan penyesuaian teknis proyek masih dalam tahap penyelesaian. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Pembangunan Pasar Bawah Berlanjut, Adendum DED Disiapkan untuk Penyesuaian Kontrak Rp76 M
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: ekonomi | 17 September 2026 | 14:15:31

PEKANBARU - Pembangunan Pasar Bawah Pekanbaru tetap berjalan meski proses administrasi dan penyesuaian teknis proyek masih dalam tahap penyelesaian. Salah satu proses yang tengah disiapkan adalah adendum Detail Engineering Design (DED) untuk menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi aktual di lapangan.

Direktur PT Ali Akbar, Veladhio, mengatakan progres fisik pembangunan saat ini tetap berjalan. Namun, sejumlah aspek administrasi masih perlu diselesaikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara optimal.

“Secara fisik pekerjaan sudah berjalan. Kami terus berupaya agar pelaksanaan di lapangan tetap berjalan sesuai kebutuhan, sembari menyelesaikan beberapa hal yang masih menjadi bagian dari proses administrasi,” ujar Veladhio, Rabu (17/9/2026).

iklan-view

Menurut Veladhio, pihaknya telah mengajukan permohonan adendum DED sejak 15 September 2025. Pengajuan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perencanaan dengan kondisi aktual pembangunan sekaligus menjadi bagian dari proses perizinan.

“Permohonan tersebut sudah kami sampaikan sejak September tahun lalu. Kami berharap ada tindak lanjut dan kepastian mengenai tahapan prosesnya, sehingga pelaksanaan pekerjaan memiliki dasar yang jelas,” katanya.

Penyesuaian pekerjaan tersebut turut berdampak terhadap nilai proyek. Berdasarkan pemeriksaan dan kebutuhan pekerjaan di lapangan, nilai pekerjaan yang sebelumnya sekitar Rp26 miliar kini diperkirakan mencapai sekitar Rp76 miliar.

“Nilai pekerjaan berdasarkan kondisi dan hasil pemeriksaan di lapangan mengalami penyesuaian, dari sebelumnya sekitar Rp26 miliar menjadi kurang lebih Rp76 miliar,” jelas Veladhio.

Ia menambahkan, pihaknya siap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan komitmen yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Kami dari pihak pengelola siap menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan. Harapannya, seluruh pihak dapat menyelesaikan bagian masing-masing secara beriringan agar pekerjaan bisa segera dituntaskan,” ujarnya.

Fokus Proses Adendum

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menjelaskan proses adendum akan difokuskan pada beberapa aspek, terutama penambahan nilai kontrak, keabsahan perubahan, serta justifikasi teknis atas pekerjaan yang mengalami penyesuaian.

Menurutnya, justifikasi teknis nantinya disusun oleh konsultan bersama PT Ali Akbar. Dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Tim Project Management Unit (PMU) untuk dilakukan kajian.

“Justifikasi akan dibuat oleh pihak konsultan bersama PT Ali Akbar, kemudian diajukan oleh Tim PMU untuk dilakukan pengkajian,” kata Ingot.

Tim PMU selanjutnya akan memeriksa setiap item pekerjaan untuk menentukan pekerjaan yang perlu ditambah maupun dikurangi dalam dokumen adendum.

“PMU akan mengkaji item-item pekerjaan yang akan ditambah maupun dikurangi. Setelah itu, prosesnya dilanjutkan dengan penerbitan berita acara adendum,” jelasnya.

Setelah berita acara diterbitkan, proses dilanjutkan dengan penyusunan dan penerbitan kontrak adendum antara pihak terkait.

Mekanisme tersebut dilakukan agar setiap perubahan pekerjaan maupun nilai kontrak memiliki dasar teknis dan administrasi yang jelas.

Di tengah proses penyelesaian administrasi, pekerjaan yang bersifat fungsional utama tetap menjadi prioritas. Langkah tersebut dilakukan agar fasilitas pasar dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Sementara itu, proses perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akan diproses setelah DED baru disahkan dan seluruh persyaratan teknis terpenuhi.

Seluruh pihak berkomitmen mempercepat penyelesaian adendum kontrak beserta administrasi pendukung agar pembangunan pasar dapat berjalan sesuai tahapan yang telah disepakati. (ric)

Home / Ekonomi
Pembangunan Pasar Bawah Berlanjut, Adendum DED Disiapkan untuk Penyesuaian Kontrak Rp76 M
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: ekonomi | 17 September 2026 | 14:15:31
Pembangunan Pasar Bawah Berlanjut, Adendum DED Disiapkan untuk Penyesuaian Kontrak Rp76 M
Pembangunan Pasar Bawah Pekanbaru terus berlanjut meski proses administrasi dan penyesuaian teknis proyek masih dalam tahap penyelesaian. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Pembangunan Pasar Bawah Pekanbaru tetap berjalan meski proses administrasi dan penyesuaian teknis proyek masih dalam tahap penyelesaian. Salah satu proses yang tengah disiapkan adalah adendum Detail Engineering Design (DED) untuk menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi aktual di lapangan.

Direktur PT Ali Akbar, Veladhio, mengatakan progres fisik pembangunan saat ini tetap berjalan. Namun, sejumlah aspek administrasi masih perlu diselesaikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara optimal.

“Secara fisik pekerjaan sudah berjalan. Kami terus berupaya agar pelaksanaan di lapangan tetap berjalan sesuai kebutuhan, sembari menyelesaikan beberapa hal yang masih menjadi bagian dari proses administrasi,” ujar Veladhio, Rabu (17/9/2026).

Menurut Veladhio, pihaknya telah mengajukan permohonan adendum DED sejak 15 September 2025. Pengajuan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perencanaan dengan kondisi aktual pembangunan sekaligus menjadi bagian dari proses perizinan.

“Permohonan tersebut sudah kami sampaikan sejak September tahun lalu. Kami berharap ada tindak lanjut dan kepastian mengenai tahapan prosesnya, sehingga pelaksanaan pekerjaan memiliki dasar yang jelas,” katanya.

Penyesuaian pekerjaan tersebut turut berdampak terhadap nilai proyek. Berdasarkan pemeriksaan dan kebutuhan pekerjaan di lapangan, nilai pekerjaan yang sebelumnya sekitar Rp26 miliar kini diperkirakan mencapai sekitar Rp76 miliar.

“Nilai pekerjaan berdasarkan kondisi dan hasil pemeriksaan di lapangan mengalami penyesuaian, dari sebelumnya sekitar Rp26 miliar menjadi kurang lebih Rp76 miliar,” jelas Veladhio.

Ia menambahkan, pihaknya siap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan komitmen yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Kami dari pihak pengelola siap menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan. Harapannya, seluruh pihak dapat menyelesaikan bagian masing-masing secara beriringan agar pekerjaan bisa segera dituntaskan,” ujarnya.

Fokus Proses Adendum

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menjelaskan proses adendum akan difokuskan pada beberapa aspek, terutama penambahan nilai kontrak, keabsahan perubahan, serta justifikasi teknis atas pekerjaan yang mengalami penyesuaian.

Menurutnya, justifikasi teknis nantinya disusun oleh konsultan bersama PT Ali Akbar. Dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Tim Project Management Unit (PMU) untuk dilakukan kajian.

“Justifikasi akan dibuat oleh pihak konsultan bersama PT Ali Akbar, kemudian diajukan oleh Tim PMU untuk dilakukan pengkajian,” kata Ingot.

Tim PMU selanjutnya akan memeriksa setiap item pekerjaan untuk menentukan pekerjaan yang perlu ditambah maupun dikurangi dalam dokumen adendum.

“PMU akan mengkaji item-item pekerjaan yang akan ditambah maupun dikurangi. Setelah itu, prosesnya dilanjutkan dengan penerbitan berita acara adendum,” jelasnya.

Setelah berita acara diterbitkan, proses dilanjutkan dengan penyusunan dan penerbitan kontrak adendum antara pihak terkait.

Mekanisme tersebut dilakukan agar setiap perubahan pekerjaan maupun nilai kontrak memiliki dasar teknis dan administrasi yang jelas.

Di tengah proses penyelesaian administrasi, pekerjaan yang bersifat fungsional utama tetap menjadi prioritas. Langkah tersebut dilakukan agar fasilitas pasar dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Sementara itu, proses perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akan diproses setelah DED baru disahkan dan seluruh persyaratan teknis terpenuhi.

Seluruh pihak berkomitmen mempercepat penyelesaian adendum kontrak beserta administrasi pendukung agar pembangunan pasar dapat berjalan sesuai tahapan yang telah disepakati. (ric)