
JAKARTA – Jaringan peredaran narkotika yang diduga mendapat pasokan dari Pekanbaru, Riau, dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Nila Jaya 2026. Dua pria ditangkap setelah polisi mengendus dugaan transaksi narkotika di kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tengah menginap di Hotel G, Jakarta Pusat.
"Tim melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta," ujar Wisnu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/9/2023).
Polisi selanjutnya mendatangi hotel dan menangkap YN (39) serta RF (39) di kamar 612. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 52,35 gram. Polisi juga menemukan 300 butir pil merah muda berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram dan 100 butir pil merah muda berlogo granat dengan berat 38,64 gram.
Selain itu, terdapat serbuk merah muda yang diduga ekstasi seberat 52,81 gram serta pecahan pil dengan berat 8,18 gram. Polisi turut menyita satu timbangan elektrik dan dua telepon seluler.
Dari hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok. Polisi menyebut barang tersebut diduga berasal dari Pekanbaru, Riau.
Informasi mengenai asal barang dari Pekanbaru menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus yang dilakukan penyidik untuk menelusuri jaringan di atas kedua tersangka.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah tempat kos YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang yang diduga narkotika.
Petugas menyita 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat 52,35 gram. Selain itu, ditemukan satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat sekitar 410 gram.
Polisi menduga YN dan RF berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut. Keduanya disebut dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta.
Wisnu mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri pihak yang diduga berada di atas mereka dalam jaringan tersebut.
"Terhadap kedua tersangka, masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Wisnu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold EP Hutagalung mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas.
"Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat," ujar Reynold seperti dilansir kantor berita antaranews.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan asal-usul barang, mengungkap jaringan yang lebih luas, serta mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)




JAKARTA – Jaringan peredaran narkotika yang diduga mendapat pasokan dari Pekanbaru, Riau, dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Nila Jaya 2026. Dua pria ditangkap setelah polisi mengendus dugaan transaksi narkotika di kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tengah menginap di Hotel G, Jakarta Pusat.
"Tim melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta," ujar Wisnu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/9/2023).
Polisi selanjutnya mendatangi hotel dan menangkap YN (39) serta RF (39) di kamar 612. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 52,35 gram. Polisi juga menemukan 300 butir pil merah muda berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram dan 100 butir pil merah muda berlogo granat dengan berat 38,64 gram.
Selain itu, terdapat serbuk merah muda yang diduga ekstasi seberat 52,81 gram serta pecahan pil dengan berat 8,18 gram. Polisi turut menyita satu timbangan elektrik dan dua telepon seluler.
Dari hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok. Polisi menyebut barang tersebut diduga berasal dari Pekanbaru, Riau.
Informasi mengenai asal barang dari Pekanbaru menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus yang dilakukan penyidik untuk menelusuri jaringan di atas kedua tersangka.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah tempat kos YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang yang diduga narkotika.
Petugas menyita 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat 52,35 gram. Selain itu, ditemukan satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat sekitar 410 gram.
Polisi menduga YN dan RF berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut. Keduanya disebut dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta.
Wisnu mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri pihak yang diduga berada di atas mereka dalam jaringan tersebut.
"Terhadap kedua tersangka, masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Wisnu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold EP Hutagalung mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas.
"Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat," ujar Reynold seperti dilansir kantor berita antaranews.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan asal-usul barang, mengungkap jaringan yang lebih luas, serta mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)