
BENGKALIS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Polisi menduga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan mangrove dan arang hasil produksi akan diselundupkan ke Malaysia.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AT dan AK. AT merupakan nakhoda kapal KM Million Line GT 34, sedangkan AK disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola dapur arang.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman arang bakau dari Rupat menuju Batu Pahat, Malaysia.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di Kecamatan Rupat Utara. Pada 14 September 2026, petugas menghentikan KM Million Line GT 34 di Jalan Ismail Athan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.
Di dalam kapal, polisi menemukan sekitar 400 karung arang bakau. Kapal tersebut membawa seorang nakhoda dan dua ABK.
“Dari informasi masyarakat tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit kapal yang mengangkut arang bakau,” kata Kombes Ade, Rabu (23/9/2026) pagi.
Penyidikan kemudian dikembangkan dengan menelusuri asal muatan. Polisi menemukan sebuah dapur arang yang diduga menjadi tempat pengolahan kayu mangrove menjadi arang.
Dari lokasi itu, penyidik mengamankan AK selaku pemilik dan pengelola dapur arang. Sementara AT ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya dengan pengangkutan arang tersebut.
Total arang bakau yang diamankan mencapai sekitar 140 ton. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung telah dipindahkan ke Dumai dan dititipkan di Polsek Dumai Timur.
Sementara sekitar 75 ton lainnya masih berada di gudang dapur arang di Pulau Rupat dan akan dipindahkan untuk kepentingan penyidikan.
Selain ratusan ton arang, polisi turut menyita KM Million Line GT 34 dan satu unit timbangan berkapasitas 60 kilogram.
Hasil penyidikan sementara mengungkap aktivitas produksi arang tersebut diduga telah berjalan sejak 2022.
Kayu mangrove yang menjadi bahan baku diperoleh dari masyarakat dengan harga sekitar Rp300 per kilogram. Kayu kemudian dibakar menggunakan tungku hingga berubah menjadi arang.
Untuk tungku berukuran besar, satu kali pembakaran dapat menghasilkan sekitar empat ton arang. Sementara tungku berukuran lebih kecil menghasilkan sekitar dua ton.
Arang hasil produksi kemudian dijual di tingkat dapur sekitar Rp3.000 per kilogram. Namun, nilai komoditas tersebut meningkat tajam setelah masuk ke pasar Malaysia.
Menurut Ade, harga arang di Malaysia dapat mencapai Rp13.000 hingga Rp18.000 per kilogram, bergantung pada kualitas.
“Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Dari yang di dapur arang sekitar Rp3.000 per kilogram, di Malaysia bisa Rp13.000 sampai Rp18.000,” ujarnya.
Polisi kini masih mendalami asal-usul kayu mangrove yang digunakan sebagai bahan baku serta aspek kerusakan lingkungan dari aktivitas tersebut.
Sebanyak lima orang telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga melibatkan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan dari aspek kehutanan dan lingkungan hidup.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan pengungkapan kasus tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas produksi dan pengiriman arang, tetapi juga menyangkut perlindungan kawasan pesisir Pulau Rupat.
Menurut Herry, mangrove memiliki fungsi penting dalam menahan abrasi, terlebih Pulau Rupat merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia.
“Ini adalah yang mempertahankan pulau ini dari ancaman abrasi yang dapat menggerus luasan wilayah Republik Indonesia,” kata Herry.
Polda Riau mencatat luas kawasan mangrove di Provinsi Riau mencapai sekitar 230.911 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 15.552 hektare berada di Pulau Rupat.
Herry mengatakan, perlindungan mangrove akan dilakukan melalui penegakan hukum sekaligus langkah pencegahan dan restorasi.
Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga menyiapkan program “Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan” dengan target penanaman satu juta pohon.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya satu hingga lima tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Penyidik juga menerapkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Polda Riau menyebut pengungkapan ini merupakan kasus kedua dengan pola serupa, yakni pemanfaatan kayu mangrove untuk produksi arang yang diduga akan dikirim ke Malaysia. Sebelumnya, aparat mengungkap kasus serupa di wilayah Kepulauan Meranti. (ric)




BENGKALIS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Polisi menduga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan mangrove dan arang hasil produksi akan diselundupkan ke Malaysia.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AT dan AK. AT merupakan nakhoda kapal KM Million Line GT 34, sedangkan AK disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola dapur arang.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman arang bakau dari Rupat menuju Batu Pahat, Malaysia.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di Kecamatan Rupat Utara. Pada 14 September 2026, petugas menghentikan KM Million Line GT 34 di Jalan Ismail Athan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.
Di dalam kapal, polisi menemukan sekitar 400 karung arang bakau. Kapal tersebut membawa seorang nakhoda dan dua ABK.
“Dari informasi masyarakat tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit kapal yang mengangkut arang bakau,” kata Kombes Ade, Rabu (23/9/2026) pagi.
Penyidikan kemudian dikembangkan dengan menelusuri asal muatan. Polisi menemukan sebuah dapur arang yang diduga menjadi tempat pengolahan kayu mangrove menjadi arang.
Dari lokasi itu, penyidik mengamankan AK selaku pemilik dan pengelola dapur arang. Sementara AT ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya dengan pengangkutan arang tersebut.
Total arang bakau yang diamankan mencapai sekitar 140 ton. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung telah dipindahkan ke Dumai dan dititipkan di Polsek Dumai Timur.
Sementara sekitar 75 ton lainnya masih berada di gudang dapur arang di Pulau Rupat dan akan dipindahkan untuk kepentingan penyidikan.
Selain ratusan ton arang, polisi turut menyita KM Million Line GT 34 dan satu unit timbangan berkapasitas 60 kilogram.
Hasil penyidikan sementara mengungkap aktivitas produksi arang tersebut diduga telah berjalan sejak 2022.
Kayu mangrove yang menjadi bahan baku diperoleh dari masyarakat dengan harga sekitar Rp300 per kilogram. Kayu kemudian dibakar menggunakan tungku hingga berubah menjadi arang.
Untuk tungku berukuran besar, satu kali pembakaran dapat menghasilkan sekitar empat ton arang. Sementara tungku berukuran lebih kecil menghasilkan sekitar dua ton.
Arang hasil produksi kemudian dijual di tingkat dapur sekitar Rp3.000 per kilogram. Namun, nilai komoditas tersebut meningkat tajam setelah masuk ke pasar Malaysia.
Menurut Ade, harga arang di Malaysia dapat mencapai Rp13.000 hingga Rp18.000 per kilogram, bergantung pada kualitas.
“Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Dari yang di dapur arang sekitar Rp3.000 per kilogram, di Malaysia bisa Rp13.000 sampai Rp18.000,” ujarnya.
Polisi kini masih mendalami asal-usul kayu mangrove yang digunakan sebagai bahan baku serta aspek kerusakan lingkungan dari aktivitas tersebut.
Sebanyak lima orang telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga melibatkan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan dari aspek kehutanan dan lingkungan hidup.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan pengungkapan kasus tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas produksi dan pengiriman arang, tetapi juga menyangkut perlindungan kawasan pesisir Pulau Rupat.
Menurut Herry, mangrove memiliki fungsi penting dalam menahan abrasi, terlebih Pulau Rupat merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia.
“Ini adalah yang mempertahankan pulau ini dari ancaman abrasi yang dapat menggerus luasan wilayah Republik Indonesia,” kata Herry.
Polda Riau mencatat luas kawasan mangrove di Provinsi Riau mencapai sekitar 230.911 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 15.552 hektare berada di Pulau Rupat.
Herry mengatakan, perlindungan mangrove akan dilakukan melalui penegakan hukum sekaligus langkah pencegahan dan restorasi.
Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga menyiapkan program “Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan” dengan target penanaman satu juta pohon.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya satu hingga lima tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Penyidik juga menerapkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Polda Riau menyebut pengungkapan ini merupakan kasus kedua dengan pola serupa, yakni pemanfaatan kayu mangrove untuk produksi arang yang diduga akan dikirim ke Malaysia. Sebelumnya, aparat mengungkap kasus serupa di wilayah Kepulauan Meranti. (ric)