
PEKANBARU - Dampak penyebaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pekanbaru kian meluas. Tidak hanya mengganggu aktivitas pembelajaran di sekolah, tingginya bahaya polusi udara kini memaksa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menutup sementara sejumlah Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) di pusat kota.
Kebijakan penutupan ini diambil usai Pemko Pekanbaru menerima Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026 tentang Upaya Strategis Perlindungan Masyarakat Terdampak Asap Kebakaran Lahan Berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Fasilitas publik yang ditutup sementara yaitu, RTH Putri Kaca Mayang Jalan Sudirman, RTH Tunjuk Ajar Integritas Jalan Ahmad Yani dan Taman Kota Jalan Diponegoro.


Untuk memastikan kawasan tersebut steril dari aktivitas publik, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru disiagakan penuh di lokasi. Petugas memberikan imbauan serta memulangkan warga maupun pedagang yang masih berdatangan ke area taman.
"Penutupan ini dilakukan demi keselamatan masyarakat dari dampak kabut asap yang buruk," ujar Petugas Satpol PP Pekanbaru, Riko Handayani, Kamis (17/9/2026).
Kebijakan penutupan sementara fasilitas RTH ini mulai diberlakukan secara efektif hari ini dan akan terus berlangsung sampai kualitas udara di Kota Pekanbaru dipastikan kembali membaik. (why)




PEKANBARU - Dampak penyebaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pekanbaru kian meluas. Tidak hanya mengganggu aktivitas pembelajaran di sekolah, tingginya bahaya polusi udara kini memaksa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menutup sementara sejumlah Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) di pusat kota.
Kebijakan penutupan ini diambil usai Pemko Pekanbaru menerima Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026 tentang Upaya Strategis Perlindungan Masyarakat Terdampak Asap Kebakaran Lahan Berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Fasilitas publik yang ditutup sementara yaitu, RTH Putri Kaca Mayang Jalan Sudirman, RTH Tunjuk Ajar Integritas Jalan Ahmad Yani dan Taman Kota Jalan Diponegoro.

Untuk memastikan kawasan tersebut steril dari aktivitas publik, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru disiagakan penuh di lokasi. Petugas memberikan imbauan serta memulangkan warga maupun pedagang yang masih berdatangan ke area taman.
"Penutupan ini dilakukan demi keselamatan masyarakat dari dampak kabut asap yang buruk," ujar Petugas Satpol PP Pekanbaru, Riko Handayani, Kamis (17/9/2026).
Kebijakan penutupan sementara fasilitas RTH ini mulai diberlakukan secara efektif hari ini dan akan terus berlangsung sampai kualitas udara di Kota Pekanbaru dipastikan kembali membaik. (why)