logo
Sinyal Pemerintah untuk KPK: Periksa Nusron Wahid Jika Dibutuhkan dalam Kasus Su Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pendidikan Gratis dari TK hingga Kuliah Disiapkan, Pemerintah Hitung Anggaran da Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Program BSPS 2026 Berjalan, Pemprov Riau Sebut 31 Ribu Rumah Masih Butuh Bantuan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sidang Pemerasan dan Penipuan: Saksi Pelapor Ungkap Transfer Rp35 Juta ke Terdak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sembilan Hari Tertekan, Rupiah Akhirnya Bangkit ke Rp17.818 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga Temukan Pemuda Tergantung dalam Apotek di Salo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemko Pekanbaru Sudah Perbaiki 34 Km Jalan Rusak, Target 55 Km Tahun Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Antrean Solar Tak Kunjung Terurai, Edy Natar Duga Ada Mafia, Polda Riau: Masih K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / HUKUM
106 Advokat Diangkat di Pekanbaru, DPN Peradi Soroti Tantangan Teknologi AI
106 advokat diangkat dalam agenda Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat Peradi Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau Tahun 2026 di Ballroom Hotel Furaya, Kota Pekanbaru, Kamis (17/9/2026). (Foto: Abdul Haris/ Pekanbarutv)
106 Advokat Diangkat di Pekanbaru, DPN Peradi Soroti Tantangan Teknologi AI
Editor: Arya Mahendra | Penulis: abdul haris
Rubrik: news | 17 September 2026 | 19:43:04

PEKANBARU - Sebanyak 106 advokat diangkat dalam agenda Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau Tahun 2026.

Pengangkatan tersebut digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Pekanbaru di Ballroom Hotel Furaya, Kota Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, I Nyoman Budi Adnyana mengatakan advokat yang baru diangkat harus menjalankan profesinya sesuai kode etik serta menjaga marwah organisasi.

iklan-view

“Kami berharap advokat yang menjadi keluarga besar Peradi mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik, mengikuti kode etik dan menjaga marwah advokat dari Peradi sebagai bagian organisasi yang melahirkan mereka,” kata Nyoman.

Di sisi lain, Nyoman menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang mulai mempengaruhi pekerjaan advokat.

Menurutnya, kemajuan AI termasuk ChatGPT, memungkinkan sebagian pekerjaan advokat dibantu atau bahkan diambil alih teknologi. Namun, ia menilai teknologi tetap tidak dapat menggantikan keberadaan advokat ketika memberikan pendampingan hukum secara langsung.

“Dengan majunya teknologi, ada AI, ada ChatGPT seolah-olah ada beberapa bagian pekerjaan advokat bisa diambil alih oleh mereka (teknologi), tetapi tetap yang namanya bersidang, mendampingi itu memang harus secara fisik ada advokat yang bisa mendampingi dan membela hak-hak klien dan menjaga hak asasi dari seorang klien atau tersangka,” jelasnya.

Meski menjadi tantangan, Nyoman mengatakan AI juga dapat membantu advokat mempercepat pencarian informasi. Pengaruh teknologi tersebut, menurutnya, tidak hanya terjadi pada profesi pengacara, tetapi juga berbagai profesi lainnya.

“Lebih cepat mendapatkan informasi dalam segala hal, bukan hanya dalam profesi pengacara semua profesi pun terpengaruh oleh AI,” lanjutnya.

Nyoman menyebut organisasi Peradi adalah organisasi yang terus melahirkan para advokat dengan kualitas SDM unggul. Menurutnya, seorang advokat harus memiliki sifat jujur dan pintar sebagai bagian dari aparat penegak hukum (APH). “Kalau kualitas advokat tidak bagus, yang rugi adalah para pencari keadilan nantinya,” ujarnya.

Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pekanbaru, Syahidila Yuri. (Foto: Abdul Haris/Pekanbarutv)

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pekanbaru, Syahidila Yuri mengatakan sebanyak 106 advokat yang diangkat pada Kamis akan menjalani pengambilan sumpah atau janji di Pengadilan Tinggi Riau pada Jumat (18/9/2026). Syahidila bilang, proses pengangkatan advokat berjalan dengan tertib, nyaman dan lancar.

“Hari ini kami DPC Peradi Pekanbaru menggelar pengangkatan advokat sebanyak 106 orang dan setelah diangkat ini mereka besok di Pengadilan Tinggi melaksanakan sumpah yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi,” kata Syahidila.

Syahidila mengingatkan kepada para advokat yang baru diangkat agar menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan profesinya.

“Jagalah profesionalitas, integritas dan jalankan profesi ini bahwa advokat itu Officium nobile (profesi yang mulia dan terhormat), terus berjuang tapi tentu dengan mengedepankan etika profesi,” pungkasnya. (har)

Home / News
106 Advokat Diangkat di Pekanbaru, DPN Peradi Soroti Tantangan Teknologi AI
Editor: Arya Mahendra | Penulis: abdul haris
Rubrik: news | 17 September 2026 | 19:43:04
106 Advokat Diangkat di Pekanbaru, DPN Peradi Soroti Tantangan Teknologi AI
106 advokat diangkat dalam agenda Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat Peradi Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau Tahun 2026 di Ballroom Hotel Furaya, Kota Pekanbaru, Kamis (17/9/2026). (Foto: Abdul Haris/ Pekanbarutv)

PEKANBARU - Sebanyak 106 advokat diangkat dalam agenda Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau Tahun 2026.

Pengangkatan tersebut digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Pekanbaru di Ballroom Hotel Furaya, Kota Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, I Nyoman Budi Adnyana mengatakan advokat yang baru diangkat harus menjalankan profesinya sesuai kode etik serta menjaga marwah organisasi.

“Kami berharap advokat yang menjadi keluarga besar Peradi mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik, mengikuti kode etik dan menjaga marwah advokat dari Peradi sebagai bagian organisasi yang melahirkan mereka,” kata Nyoman.

Di sisi lain, Nyoman menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang mulai mempengaruhi pekerjaan advokat.

Menurutnya, kemajuan AI termasuk ChatGPT, memungkinkan sebagian pekerjaan advokat dibantu atau bahkan diambil alih teknologi. Namun, ia menilai teknologi tetap tidak dapat menggantikan keberadaan advokat ketika memberikan pendampingan hukum secara langsung.

“Dengan majunya teknologi, ada AI, ada ChatGPT seolah-olah ada beberapa bagian pekerjaan advokat bisa diambil alih oleh mereka (teknologi), tetapi tetap yang namanya bersidang, mendampingi itu memang harus secara fisik ada advokat yang bisa mendampingi dan membela hak-hak klien dan menjaga hak asasi dari seorang klien atau tersangka,” jelasnya.

Meski menjadi tantangan, Nyoman mengatakan AI juga dapat membantu advokat mempercepat pencarian informasi. Pengaruh teknologi tersebut, menurutnya, tidak hanya terjadi pada profesi pengacara, tetapi juga berbagai profesi lainnya.

“Lebih cepat mendapatkan informasi dalam segala hal, bukan hanya dalam profesi pengacara semua profesi pun terpengaruh oleh AI,” lanjutnya.

Nyoman menyebut organisasi Peradi adalah organisasi yang terus melahirkan para advokat dengan kualitas SDM unggul. Menurutnya, seorang advokat harus memiliki sifat jujur dan pintar sebagai bagian dari aparat penegak hukum (APH). “Kalau kualitas advokat tidak bagus, yang rugi adalah para pencari keadilan nantinya,” ujarnya.

Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pekanbaru, Syahidila Yuri. (Foto: Abdul Haris/Pekanbarutv)

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pekanbaru, Syahidila Yuri mengatakan sebanyak 106 advokat yang diangkat pada Kamis akan menjalani pengambilan sumpah atau janji di Pengadilan Tinggi Riau pada Jumat (18/9/2026). Syahidila bilang, proses pengangkatan advokat berjalan dengan tertib, nyaman dan lancar.

“Hari ini kami DPC Peradi Pekanbaru menggelar pengangkatan advokat sebanyak 106 orang dan setelah diangkat ini mereka besok di Pengadilan Tinggi melaksanakan sumpah yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi,” kata Syahidila.

Syahidila mengingatkan kepada para advokat yang baru diangkat agar menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan profesinya.

“Jagalah profesionalitas, integritas dan jalankan profesi ini bahwa advokat itu Officium nobile (profesi yang mulia dan terhormat), terus berjuang tapi tentu dengan mengedepankan etika profesi,” pungkasnya. (har)