
PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menilai rencana penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) belum menyentuh akar persoalan penguasaan kawasan.
WALHI mengatakan, penertiban dinilai berisiko salah sasaran jika hanya menyasar masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli mengatakan persoalan TNTN tidak dapat diselesaikan hanya melalui relokasi masyarakat. Menurutnya, penertiban yang dilakukan secara parsial dan represif berpotensi memicu konflik sosial.

Ahlul menyoroti kebijakan relokasi mandiri yang menurutnya terlalu singkat untuk menyelesaikan persoalan kompleks di TNTN. Relokasi, kata dia, bukan sekadar memindahkan tempat tinggal, tetapi juga berkaitan dengan hilangnya sumber penghidupan masyarakat serta hak-hak lainnya.
“Sejak awal penertiban oleh Tim Satuan Satgas PKH dilakukan secara gegabah, parsial, dan berisiko memicu letusan konflik sosial,” kata Ahlul saat dihubungi jurnalis Pekanbarutv melalui whatsapp, Minggu (20/9/2026).
WALHI menilai pemerintah perlu membedakan masyarakat yang menguasai lahan untuk kebutuhan hidup dengan pemodal atau cukong yang menguasai lahan dalam skala besar.
Menurut Ahlul, penertiban selama ini cenderung memukul rata masyarakat dan belum menyasar aktor yang disebut sebagai penggerak utama perambahan kawasan TNTN.
Berdasarkan analisis citra satelit WALHI Riau, luas hutan alam TNTN yang pada 2004 disebut masih mencapai sekitar 78.274 hektare. Namun saat ini hanya tersisa sekitar 12.561 hektare atau 15,36 persen.
WALHI menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan pembukaan akses dan perambahan kawasan yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari perorangan, pemodal, cukong hingga korporasi.
Ahlul juga menyoroti keberadaan sejumlah konsesi korporasi di sekitar TNTN yang dinilai turut membuka akses menuju kawasan hutan.
Selain persoalan penguasaan lahan, WALHI mengkritik penerapan Pasal 110A dan 110B dalam UU Cipta Kerja. Menurut mereka, ketentuan tersebut berpotensi melemahkan pertanggungjawaban pidana terhadap aktivitas perkebunan sawit ilegal yang telah berlangsung sebelum November 2020.
“Belum, penertiban selama ini dinilai salah sasaran karena memukul rata masyarakat dan membiarkan pelaku kejahatan kehutanan sesungguhnya,” ujar Ahlul.
WALHI Riau mendorong pemerintah menerapkan penegakan hukum berdasarkan skala penguasaan lahan. Pemodal, tuan tanah, maupun korporasi yang menguasai lahan dalam skala besar harus menjadi prioritas penindakan.
Sementara bagi petani kecil yang telah lama bermukim dan menguasai lahan kurang dari lima hektare, WALHI mengusulkan skema jangka benah dan kemitraan konservasi.
Melalui skema tersebut, masyarakat tidak serta-merta direlokasi, tetapi diberikan masa transisi untuk mengubah pola pengelolaan lahan secara bertahap.
Bagi WALHI, penyelesaian TNTN tidak cukup berhenti pada penertiban penguasaan lahan. Pemerintah juga harus memastikan pemulihan ekosistem, termasuk menjaga konektivitas habitat satwa seperti gajah dan harimau Sumatera.
“Pemulihan 12.561 hektare sisa hutan TNTN harus diposisikan sebagai restorasi konektivitas fragmen untuk habitat Gajah dan Harimau Sumatera,” pungkasnya. (har)




PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menilai rencana penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) belum menyentuh akar persoalan penguasaan kawasan.
WALHI mengatakan, penertiban dinilai berisiko salah sasaran jika hanya menyasar masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli mengatakan persoalan TNTN tidak dapat diselesaikan hanya melalui relokasi masyarakat. Menurutnya, penertiban yang dilakukan secara parsial dan represif berpotensi memicu konflik sosial.
Ahlul menyoroti kebijakan relokasi mandiri yang menurutnya terlalu singkat untuk menyelesaikan persoalan kompleks di TNTN. Relokasi, kata dia, bukan sekadar memindahkan tempat tinggal, tetapi juga berkaitan dengan hilangnya sumber penghidupan masyarakat serta hak-hak lainnya.
“Sejak awal penertiban oleh Tim Satuan Satgas PKH dilakukan secara gegabah, parsial, dan berisiko memicu letusan konflik sosial,” kata Ahlul saat dihubungi jurnalis Pekanbarutv melalui whatsapp, Minggu (20/9/2026).
WALHI menilai pemerintah perlu membedakan masyarakat yang menguasai lahan untuk kebutuhan hidup dengan pemodal atau cukong yang menguasai lahan dalam skala besar.
Menurut Ahlul, penertiban selama ini cenderung memukul rata masyarakat dan belum menyasar aktor yang disebut sebagai penggerak utama perambahan kawasan TNTN.
Berdasarkan analisis citra satelit WALHI Riau, luas hutan alam TNTN yang pada 2004 disebut masih mencapai sekitar 78.274 hektare. Namun saat ini hanya tersisa sekitar 12.561 hektare atau 15,36 persen.
WALHI menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan pembukaan akses dan perambahan kawasan yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari perorangan, pemodal, cukong hingga korporasi.
Ahlul juga menyoroti keberadaan sejumlah konsesi korporasi di sekitar TNTN yang dinilai turut membuka akses menuju kawasan hutan.
Selain persoalan penguasaan lahan, WALHI mengkritik penerapan Pasal 110A dan 110B dalam UU Cipta Kerja. Menurut mereka, ketentuan tersebut berpotensi melemahkan pertanggungjawaban pidana terhadap aktivitas perkebunan sawit ilegal yang telah berlangsung sebelum November 2020.
“Belum, penertiban selama ini dinilai salah sasaran karena memukul rata masyarakat dan membiarkan pelaku kejahatan kehutanan sesungguhnya,” ujar Ahlul.
WALHI Riau mendorong pemerintah menerapkan penegakan hukum berdasarkan skala penguasaan lahan. Pemodal, tuan tanah, maupun korporasi yang menguasai lahan dalam skala besar harus menjadi prioritas penindakan.
Sementara bagi petani kecil yang telah lama bermukim dan menguasai lahan kurang dari lima hektare, WALHI mengusulkan skema jangka benah dan kemitraan konservasi.
Melalui skema tersebut, masyarakat tidak serta-merta direlokasi, tetapi diberikan masa transisi untuk mengubah pola pengelolaan lahan secara bertahap.
Bagi WALHI, penyelesaian TNTN tidak cukup berhenti pada penertiban penguasaan lahan. Pemerintah juga harus memastikan pemulihan ekosistem, termasuk menjaga konektivitas habitat satwa seperti gajah dan harimau Sumatera.
“Pemulihan 12.561 hektare sisa hutan TNTN harus diposisikan sebagai restorasi konektivitas fragmen untuk habitat Gajah dan Harimau Sumatera,” pungkasnya. (har)