logo
Sinyal Pemerintah untuk KPK: Periksa Nusron Wahid Jika Dibutuhkan dalam Kasus Su Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pendidikan Gratis dari TK hingga Kuliah Disiapkan, Pemerintah Hitung Anggaran da Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Program BSPS 2026 Berjalan, Pemprov Riau Sebut 31 Ribu Rumah Masih Butuh Bantuan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sidang Pemerasan dan Penipuan: Saksi Pelapor Ungkap Transfer Rp35 Juta ke Terdak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sembilan Hari Tertekan, Rupiah Akhirnya Bangkit ke Rp17.818 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga Temukan Pemuda Tergantung dalam Apotek di Salo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemko Pekanbaru Sudah Perbaiki 34 Km Jalan Rusak, Target 55 Km Tahun Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Antrean Solar Tak Kunjung Terurai, Edy Natar Duga Ada Mafia, Polda Riau: Masih K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Hukum
Sidang Pemerasan dan Penipuan: Saksi Pelapor Ungkap Transfer Rp35 Juta ke Terdakwa Larshen Yunus
Sidang perkara dugaan pemerasan dan penipuan dengan terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (23/9/2026) malam. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Sidang Pemerasan dan Penipuan: Saksi Pelapor Ungkap Transfer Rp35 Juta ke Terdakwa Larshen Yunus
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 23 September 2026 | 19:44:20

PEKANBARU - Sidang perkara dugaan pemerasan dan penipuan dengan terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (23/9/2026) malam.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, JPU Muhammad Habibi menghadirkan Martin Manoluk sebagai saksi pelapor sekaligus korban.

Martin diketahui saat peristiwa yang didakwakan terjadi menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

iklan-view

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Martin mengaku sebelumnya tidak memiliki persoalan dengan Larshen Yunus.

Namun, pada pertengahan Desember 2025, Martin mengaku tiba-tiba muncul sejumlah pemberitaan mengenai dirinya yang dinilai memojokkan dirinya dan keluarganya.

"Tidak ada (masalah sebelumnya). Tiba-tiba ada berita-berita memojokkan keluarga," kata Martin dalam persidangan.

Martin menyebut pemberitaan tersebut di antaranya menyinggung dugaan gaya hidup mewah atau flexing. Ia juga mengaku terdapat narasi yang dinilainya mengadu dirinya dengan pimpinan maupun sejumlah pihak lain.

"Ada flexing, foto mengadu saya dengan pimpinan, saya dengan APH. Ada beberapa media," ujarnya.

Menurut Martin, terdapat sejumlah media yang memberitakan persoalan tersebut. Ia menyebut di antaranya Media Geser, Tribunnews dan Suara News.

Martin kemudian berupaya menghubungi media melalui seorang perantara untuk meminta pemberitaan tersebut dikoreksi.

Namun, menurut Martin, pihak media meminta dirinya terlebih dahulu menghubungi Larshen Yunus.

Martin mengaku kemudian berkomunikasi langsung dengan Larshen untuk menanyakan mengenai pemberitaan tersebut.

"Saya tanya, berita ini apa? Beliau bilang hanya komentator saja," kata Martin.

Martin kemudian meminta agar pemberitaan tersebut dikoreksi karena dinilainya tidak berimbang. Ia juga mengaku meminta hak jawab.

"Saya pernah minta tolong koreksi di media. Kata mereka, tidak berani karena harus izin dari Pak Larshen," ungkapnya.

Menurut Martin, dalam komunikasi tersebut Larshen menyampaikan bahwa nantinya akan ada pihak yang menghubunginya.

Tak lama kemudian, Martin mengaku dihubungi seseorang bernama Aji Panangi.

Martin menyebut dirinya belum pernah bertemu langsung dengan Aji Panangi hingga saat ini. Ia mengaku mengetahui nama tersebut dari komunikasi yang diterimanya dan informasi yang diperolehnya.

Dalam komunikasi itu, menurut Martin, awalnya muncul pembahasan mengenai iklan.

"Saya dapat perintah dari ketua untuk iklan. Setelah itu, dikirimkan berita-berita ke WhatsApp saya," ujar Martin.

Martin mengatakan terdapat sekitar sembilan media yang memberitakan persoalan tersebut. Setelah pemberitaan dikirimkan, menurut dia, muncul pembicaraan mengenai biaya iklan.

Martin menyebut angka yang disampaikan berkisar Rp7 juta hingga Rp8 juta untuk satu media. Jika ditotal, nilainya sekitar Rp56 juta.

"Saya tanya untuk apa, untuk iklan. Setelah itu muncul angka Rp7 juta sampai Rp8 juta untuk satu media. Total Rp56 juta," katanya.

Martin mengaku tidak memiliki kemampuan untuk membayar nominal tersebut. Ia kemudian melakukan negosiasi dan menawar jumlah yang diminta.

"Saya sempat menawar karena saya tidak punya kekuatan sebanyak itu. Saya minta setengahnya, lalu disepakati Rp35 juta," ungkap Martin.

Setelah kesepakatan tersebut, Martin mengaku diminta melakukan pembayaran ke rekening atas nama Aji Panangi.

Martin tidak melakukan transfer secara langsung. Ia meminta bantuan rekannya, Raja Herman, untuk melakukan transaksi tersebut. "Saya minta bantu teman untuk transfer," kata Martin.

Namun, setelah uang Rp35 juta ditransfer, Martin mengaku pemberitaan yang dipersoalkannya masih tetap tersedia. "Setelah dikirim uangnya, berita tetap ada," ujarnya.

Martin juga mengungkap adanya komunikasi dengan Larshen Yunus setelah dirinya terlambat melakukan pembayaran.

Menurut Martin, saat itu Larshen mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang dinilainya bernada ancaman. Martin mengaku dalam pesan tersebut disebutkan pemberitaan mengenai dirinya akan kembali diramaikan apabila uang tidak segera disetorkan.

"Pernah saya terlambat kirim, di-WhatsApp Pak Larshen. Bernada ancaman akan meramaikan kembali pemberitaan jika uang tidak segera disetorkan," kata Martin.

Martin kemudian mengaku melakukan pembayaran setelah menerima pesan tersebut. "Setelah muncul bahasa tadi, baru saya kirim," ujarnya.

Di hadapan majelis hakim, Martin juga mengungkap dampak yang dirasakannya akibat munculnya pemberitaan tersebut.

Ia mengaku merasa tertekan dan terancam. Persoalan itu juga disebut berdampak terhadap hubungan keluarganya, khususnya komunikasi dengan istrinya.

"Saya tertekan, ada bahasa, terancam. Komunikasi dengan keluarga, dengan istri tidak bagus. Lingkungan kerja, lingkungan rumah jadi omongan," tuturnya.

Martin mengaku hingga kini masih merasa dirugikan akibat persoalan tersebut.

Ia juga menyebut belum pernah bertemu langsung dengan Aji Panangi dan mengaku tidak lagi mengetahui perkembangan pemberitaan tersebut setelah perkara dilaporkan.

Ketika ditanya JPU mengenai adanya permintaan maaf dari Larshen Yunus, Martin mengatakan hal tersebut belum pernah diterimanya.

"Ada minta maaf?" tanya jaksa.

"Sampai hari ini tidak ada," jawab Martin.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Larshen Yunus dengan dakwaan alternatif bertingkat, yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman, Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan. (ric)

Home / Hukum
Sidang Pemerasan dan Penipuan: Saksi Pelapor Ungkap Transfer Rp35 Juta ke Terdakwa Larshen Yunus
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 23 September 2026 | 19:44:20
Sidang Pemerasan dan Penipuan: Saksi Pelapor Ungkap Transfer Rp35 Juta ke Terdakwa Larshen Yunus
Sidang perkara dugaan pemerasan dan penipuan dengan terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (23/9/2026) malam. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Sidang perkara dugaan pemerasan dan penipuan dengan terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (23/9/2026) malam.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, JPU Muhammad Habibi menghadirkan Martin Manoluk sebagai saksi pelapor sekaligus korban.

Martin diketahui saat peristiwa yang didakwakan terjadi menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Martin mengaku sebelumnya tidak memiliki persoalan dengan Larshen Yunus.

Namun, pada pertengahan Desember 2025, Martin mengaku tiba-tiba muncul sejumlah pemberitaan mengenai dirinya yang dinilai memojokkan dirinya dan keluarganya.

"Tidak ada (masalah sebelumnya). Tiba-tiba ada berita-berita memojokkan keluarga," kata Martin dalam persidangan.

Martin menyebut pemberitaan tersebut di antaranya menyinggung dugaan gaya hidup mewah atau flexing. Ia juga mengaku terdapat narasi yang dinilainya mengadu dirinya dengan pimpinan maupun sejumlah pihak lain.

"Ada flexing, foto mengadu saya dengan pimpinan, saya dengan APH. Ada beberapa media," ujarnya.

Menurut Martin, terdapat sejumlah media yang memberitakan persoalan tersebut. Ia menyebut di antaranya Media Geser, Tribunnews dan Suara News.

Martin kemudian berupaya menghubungi media melalui seorang perantara untuk meminta pemberitaan tersebut dikoreksi.

Namun, menurut Martin, pihak media meminta dirinya terlebih dahulu menghubungi Larshen Yunus.

Martin mengaku kemudian berkomunikasi langsung dengan Larshen untuk menanyakan mengenai pemberitaan tersebut.

"Saya tanya, berita ini apa? Beliau bilang hanya komentator saja," kata Martin.

Martin kemudian meminta agar pemberitaan tersebut dikoreksi karena dinilainya tidak berimbang. Ia juga mengaku meminta hak jawab.

"Saya pernah minta tolong koreksi di media. Kata mereka, tidak berani karena harus izin dari Pak Larshen," ungkapnya.

Menurut Martin, dalam komunikasi tersebut Larshen menyampaikan bahwa nantinya akan ada pihak yang menghubunginya.

Tak lama kemudian, Martin mengaku dihubungi seseorang bernama Aji Panangi.

Martin menyebut dirinya belum pernah bertemu langsung dengan Aji Panangi hingga saat ini. Ia mengaku mengetahui nama tersebut dari komunikasi yang diterimanya dan informasi yang diperolehnya.

Dalam komunikasi itu, menurut Martin, awalnya muncul pembahasan mengenai iklan.

"Saya dapat perintah dari ketua untuk iklan. Setelah itu, dikirimkan berita-berita ke WhatsApp saya," ujar Martin.

Martin mengatakan terdapat sekitar sembilan media yang memberitakan persoalan tersebut. Setelah pemberitaan dikirimkan, menurut dia, muncul pembicaraan mengenai biaya iklan.

Martin menyebut angka yang disampaikan berkisar Rp7 juta hingga Rp8 juta untuk satu media. Jika ditotal, nilainya sekitar Rp56 juta.

"Saya tanya untuk apa, untuk iklan. Setelah itu muncul angka Rp7 juta sampai Rp8 juta untuk satu media. Total Rp56 juta," katanya.

Martin mengaku tidak memiliki kemampuan untuk membayar nominal tersebut. Ia kemudian melakukan negosiasi dan menawar jumlah yang diminta.

"Saya sempat menawar karena saya tidak punya kekuatan sebanyak itu. Saya minta setengahnya, lalu disepakati Rp35 juta," ungkap Martin.

Setelah kesepakatan tersebut, Martin mengaku diminta melakukan pembayaran ke rekening atas nama Aji Panangi.

Martin tidak melakukan transfer secara langsung. Ia meminta bantuan rekannya, Raja Herman, untuk melakukan transaksi tersebut. "Saya minta bantu teman untuk transfer," kata Martin.

Namun, setelah uang Rp35 juta ditransfer, Martin mengaku pemberitaan yang dipersoalkannya masih tetap tersedia. "Setelah dikirim uangnya, berita tetap ada," ujarnya.

Martin juga mengungkap adanya komunikasi dengan Larshen Yunus setelah dirinya terlambat melakukan pembayaran.

Menurut Martin, saat itu Larshen mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang dinilainya bernada ancaman. Martin mengaku dalam pesan tersebut disebutkan pemberitaan mengenai dirinya akan kembali diramaikan apabila uang tidak segera disetorkan.

"Pernah saya terlambat kirim, di-WhatsApp Pak Larshen. Bernada ancaman akan meramaikan kembali pemberitaan jika uang tidak segera disetorkan," kata Martin.

Martin kemudian mengaku melakukan pembayaran setelah menerima pesan tersebut. "Setelah muncul bahasa tadi, baru saya kirim," ujarnya.

Di hadapan majelis hakim, Martin juga mengungkap dampak yang dirasakannya akibat munculnya pemberitaan tersebut.

Ia mengaku merasa tertekan dan terancam. Persoalan itu juga disebut berdampak terhadap hubungan keluarganya, khususnya komunikasi dengan istrinya.

"Saya tertekan, ada bahasa, terancam. Komunikasi dengan keluarga, dengan istri tidak bagus. Lingkungan kerja, lingkungan rumah jadi omongan," tuturnya.

Martin mengaku hingga kini masih merasa dirugikan akibat persoalan tersebut.

Ia juga menyebut belum pernah bertemu langsung dengan Aji Panangi dan mengaku tidak lagi mengetahui perkembangan pemberitaan tersebut setelah perkara dilaporkan.

Ketika ditanya JPU mengenai adanya permintaan maaf dari Larshen Yunus, Martin mengatakan hal tersebut belum pernah diterimanya.

"Ada minta maaf?" tanya jaksa.

"Sampai hari ini tidak ada," jawab Martin.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Larshen Yunus dengan dakwaan alternatif bertingkat, yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman, Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan. (ric)