
JAKARTA - Mabes TNI menyatakan menghormati proses hukum terhadap Kolonel Cpl Budi Utomo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
TNI juga memastikan proses hukum terhadap perwira tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Sikap tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyusul penetapan Budi Utomo sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum," kata Muhammad Nas dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/9/2026).
Kasus yang menjerat Budi Utomo ditangani melalui mekanisme koneksitas karena perkara tersebut melibatkan unsur militer dan sipil. Penanganannya turut melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengatakan Budi Utomo saat ini menjalani proses hukum melalui mekanisme koneksitas.
"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," ujar Anang, Selasa (29/9/2026).
Budi Utomo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Berbeda dengan tersangka dari unsur sipil, penahanan terhadap Budi Utomo dilakukan di Pomdam Jaya karena statusnya sebagai anggota TNI.
Sementara itu, Kejagung telah melimpahkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama lima tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses penuntutan.
Budi Utomo belum termasuk dalam pelimpahan tersebut dan masih menjalani proses hukum melalui jalur peradilan militer sesuai mekanisme koneksitas.
Perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG ini menjadi perhatian karena program tersebut merupakan salah satu program pemerintah yang melibatkan anggaran dan pelaksanaan dalam skala besar.
Dengan adanya tersangka dari unsur militer, proses penanganan perkara dilakukan dengan melibatkan institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan terhadap masing-masing pihak.(*)




JAKARTA - Mabes TNI menyatakan menghormati proses hukum terhadap Kolonel Cpl Budi Utomo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
TNI juga memastikan proses hukum terhadap perwira tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Sikap tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyusul penetapan Budi Utomo sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum," kata Muhammad Nas dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/9/2026).
Kasus yang menjerat Budi Utomo ditangani melalui mekanisme koneksitas karena perkara tersebut melibatkan unsur militer dan sipil. Penanganannya turut melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengatakan Budi Utomo saat ini menjalani proses hukum melalui mekanisme koneksitas.
"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," ujar Anang, Selasa (29/9/2026).
Budi Utomo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Berbeda dengan tersangka dari unsur sipil, penahanan terhadap Budi Utomo dilakukan di Pomdam Jaya karena statusnya sebagai anggota TNI.
Sementara itu, Kejagung telah melimpahkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama lima tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses penuntutan.
Budi Utomo belum termasuk dalam pelimpahan tersebut dan masih menjalani proses hukum melalui jalur peradilan militer sesuai mekanisme koneksitas.
Perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG ini menjadi perhatian karena program tersebut merupakan salah satu program pemerintah yang melibatkan anggaran dan pelaksanaan dalam skala besar.
Dengan adanya tersangka dari unsur militer, proses penanganan perkara dilakukan dengan melibatkan institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan terhadap masing-masing pihak.(*)