logo
● Ahli Ekonomi :Program MBG Gerakkan Ekonomi Desa dan Buka Lapangan Pekerjaan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● KPK Telusuri Kasus Dana Bencana Rp148 Miliar, Dua Anggota TNI Jadi Perhatian Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Rupiah Kembali Tersungkur di Atas Rp18.000, Sentimen Global Membayangi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Diduga Selundupkan Narkoba, Kapal Tanker Mongolia Diamankan di Belawan, 8 Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● El Niño Pengaruhi Jadwal Musim Hujan, BMKG Minta Warga Bersiap Hadapi Cuaca Ekst Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Antisipasi Dampak Kabut Asap, Sekdaprov Riau Tinjau Posko Kesehatan dan Rumah Ok Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● AKP Zulhendra Resmi Jabat Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Shilton ke Polresta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Antrean Solar Picu Kemacetan di Pekanbaru, Dishub Peringatkan Pengelola SPBU Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
RUU Ketenagakerjaan Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
RUU Ketenagakerjaan Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
Editor: putrajaya
Rubrik: ekonomi | 6 Oktober 2026 | 15:28:19

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur larangan bagi perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan larangan tersebut menjadi salah satu dari 13 ketentuan baru yang diatur dalam RUU Ketenagakerjaan. Aturan itu ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih berkeadilan.

iklan-view

"RUU Ketenagakerjaan mengatur 13 ketentuan hal baru," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/6/2026).

Menurut Yassierli, salah satu ketentuan penting dalam RUU tersebut adalah kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

Selain larangan menahan ijazah, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah pengaturan baru lainnya.

Pertama, penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lembaga tersebut juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kedua, optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan. Penguatan tersebut mempertimbangkan rasio jumlah pengawas dengan jumlah pekerja dan/atau perusahaan di setiap kabupaten/kota secara proporsional.

RUU itu juga mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan serta pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI.

Ketiga, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Integrasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan sekaligus menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan antara pusat dan daerah.

Keempat, pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kelima, penguatan perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.

Keenam, kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Ketujuh, penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.

Kedelapan, perluasan ruang lingkup perlindungan untuk pekerjaan fleksibel guna merespons jenis pekerjaan baru yang muncul pada masa depan atau future of work.

Kesembilan, pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.

Kesepuluh, optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.

Kesebelas, pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bagi orang asing yang terikat dalam perkawinan sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk anak dari perkawinan yang sah.

Kedua belas, penguatan perlindungan pekerja atau buruh alih daya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.

"Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Yassierli seperti dilansir antaranews.

DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Dalam rapat yang sama, DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/6/2026).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Salah satu poin putusan tersebut meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan MK tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024. Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru.

Dengan demikian, batas waktu pembentukan undang-undang baru tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026. (*)

Home / Ekonomi
RUU Ketenagakerjaan Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
Editor: putrajaya
Rubrik: ekonomi | 6 Oktober 2026 | 15:28:19
RUU Ketenagakerjaan Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur larangan bagi perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan larangan tersebut menjadi salah satu dari 13 ketentuan baru yang diatur dalam RUU Ketenagakerjaan. Aturan itu ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih berkeadilan.

"RUU Ketenagakerjaan mengatur 13 ketentuan hal baru," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/6/2026).

Menurut Yassierli, salah satu ketentuan penting dalam RUU tersebut adalah kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

Selain larangan menahan ijazah, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah pengaturan baru lainnya.

Pertama, penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lembaga tersebut juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kedua, optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan. Penguatan tersebut mempertimbangkan rasio jumlah pengawas dengan jumlah pekerja dan/atau perusahaan di setiap kabupaten/kota secara proporsional.

RUU itu juga mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan serta pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI.

Ketiga, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Integrasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan sekaligus menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan antara pusat dan daerah.

Keempat, pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kelima, penguatan perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.

Keenam, kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Ketujuh, penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.

Kedelapan, perluasan ruang lingkup perlindungan untuk pekerjaan fleksibel guna merespons jenis pekerjaan baru yang muncul pada masa depan atau future of work.

Kesembilan, pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.

Kesepuluh, optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.

Kesebelas, pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bagi orang asing yang terikat dalam perkawinan sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk anak dari perkawinan yang sah.

Kedua belas, penguatan perlindungan pekerja atau buruh alih daya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.

"Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Yassierli seperti dilansir antaranews.

DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Dalam rapat yang sama, DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/6/2026).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Salah satu poin putusan tersebut meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan MK tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024. Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru.

Dengan demikian, batas waktu pembentukan undang-undang baru tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026. (*)