
KUANSING-Aksi balap liar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam tiga kali razia yang digelar selama tiga pekan, Satuan Lalu Lintas Polres Kuansing mengamankan 62 unit sepeda motor.
Penertiban terakhir berlangsung pada Sabtu (10/10/2026) malam. Sebanyak 40 sepeda motor diamankan dalam operasi yang menyasar pengendara di Jalan Proklamasi dan kawasan Tugu Carano.
Kepala Satlantas Polres Kuansing, AKP Bahrul, mengatakan razia dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Jumlah kendaraan yang terjaring pada operasi tersebut meningkat tajam dibandingkan dua penertiban sebelumnya.

“Pada Sabtu malam, mulai pukul 22.00 WIB sampai selesai, kami telah mengamankan sebanyak 40 unit sepeda motor,” kata Bahrul, Minggu (11/10/2026).
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan secara rutin setiap malam Minggu sebagai upaya mengantisipasi balap liar sekaligus meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
Dalam razia pertama pada 26 September 2026, petugas mengamankan sembilan sepeda motor. Sepekan kemudian, tepatnya 3 Oktober 2026, jumlah kendaraan yang terjaring bertambah menjadi 13 unit.
Angka tersebut melonjak pada operasi 10 Oktober 2026. Sebanyak 40 sepeda motor diamankan sehingga total kendaraan yang terjaring selama tiga kali razia mencapai 62 unit.
“Selama tiga minggu saya menjabat, sudah tiga kali malam Minggu kami melaksanakan operasi balap liar. Total ada 62 unit sepeda motor yang kami amankan,” ungkap Bahrul.
Selain menindak dugaan balap liar, petugas menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas. Di antaranya pengendara tidak memakai helm, kendaraan tidak dilengkapi kaca spion, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong, polisi melakukan penyitaan. Pemiliknya diwajibkan mengganti knalpot dengan yang sesuai ketentuan sebelum dapat mengambil kembali sepeda motornya.(*)







KUANSING-Aksi balap liar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam tiga kali razia yang digelar selama tiga pekan, Satuan Lalu Lintas Polres Kuansing mengamankan 62 unit sepeda motor.
Penertiban terakhir berlangsung pada Sabtu (10/10/2026) malam. Sebanyak 40 sepeda motor diamankan dalam operasi yang menyasar pengendara di Jalan Proklamasi dan kawasan Tugu Carano.
Kepala Satlantas Polres Kuansing, AKP Bahrul, mengatakan razia dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Jumlah kendaraan yang terjaring pada operasi tersebut meningkat tajam dibandingkan dua penertiban sebelumnya.
“Pada Sabtu malam, mulai pukul 22.00 WIB sampai selesai, kami telah mengamankan sebanyak 40 unit sepeda motor,” kata Bahrul, Minggu (11/10/2026).
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan secara rutin setiap malam Minggu sebagai upaya mengantisipasi balap liar sekaligus meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
Dalam razia pertama pada 26 September 2026, petugas mengamankan sembilan sepeda motor. Sepekan kemudian, tepatnya 3 Oktober 2026, jumlah kendaraan yang terjaring bertambah menjadi 13 unit.
Angka tersebut melonjak pada operasi 10 Oktober 2026. Sebanyak 40 sepeda motor diamankan sehingga total kendaraan yang terjaring selama tiga kali razia mencapai 62 unit.
“Selama tiga minggu saya menjabat, sudah tiga kali malam Minggu kami melaksanakan operasi balap liar. Total ada 62 unit sepeda motor yang kami amankan,” ungkap Bahrul.
Selain menindak dugaan balap liar, petugas menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas. Di antaranya pengendara tidak memakai helm, kendaraan tidak dilengkapi kaca spion, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong, polisi melakukan penyitaan. Pemiliknya diwajibkan mengganti knalpot dengan yang sesuai ketentuan sebelum dapat mengambil kembali sepeda motornya.(*)