logo
● Razia Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Polisi Temukan 18 Klip Diduga Sabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Titik Api Nihil, Riau Keluar dari Daftar Prioritas Karhutla Nasional Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● LGBT di Kalangan Remaja Pekanbaru Jadi Perhatian, Keluarga Diminta Lebih Peduli Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pantang Menyerah! PSPS Comeback Dramatis dan Curi Tiga Poin di Markas Persikad Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pemerintah Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Daerah Rambah Pasar Global Lewat Inovas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 2026 Hingga 29 Oktober Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Udara Pekanbaru Tak Sehat, AQI Tembus 163, Warga Diminta Waspadai Asap Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Muhamad Adil Laska Terpilih Sebagai Ketua LPM Tobekgodang Periode 2026-2029 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Opini / OPINI
Menguji Efisiensi di Balik Pembentukan Badan Gambut dan Mangrove
Ilustrasi. Seberapa efektifkah pembentukan lembaga baru seperti Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN)? (Foto: AI/Pekanbarutv.com) .
Menguji Efisiensi di Balik Pembentukan Badan Gambut dan Mangrove
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: opini | 15 Oktober 2026 | 20:16:26

SETIAP kali kemarau datang, masyarakat di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seperti menyimpan kecemasan yang sama: apakah tahun ini mereka kembali menghirup asap, kehilangan penghasilan, dan menyaksikan hutan terbakar?

Karena itulah, keputusan pemerintah membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) patut dipahami sebagai upaya mencari solusi yang lebih terpadu. Presiden Prabowo memutuskan pembentukannya pada 24 September 2026, dengan arah memperkuat pencegahan karhutla dan pengelolaan ekosistem. 

Namun, di tengah tuntutan efisiensi, pertanyaan penting muncul: apakah lembaga baru otomatis menghasilkan pemerintahan yang lebih efektif?

iklan-view

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla turun dari sekitar 1,16 juta hektare pada 2023 menjadi 376.805 hektare pada 2024, lalu 213.984 hektare pada 2025. Penurunan ini patut diapresiasi, tetapi angka tersebut juga mengingatkan kita bahwa ancaman kebakaran belum selesai.

Kita tidak boleh terjebak pada dikotomi: menolak lembaga baru berarti menolak perlindungan lingkungan. Tidak demikian. Gambut menyimpan fungsi ekologis penting; ketika rusak dan terbakar, dampaknya melampaui batas administratif, dari kesehatan masyarakat hingga perekonomian.

Namun, Indonesia sesungguhnya telah memiliki landasan hukum perlindungan gambut melalui PP Nomor 71 Tahun 2014, yang diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016. Tantangannya bukan hanya ketersediaan aturan, melainkan pelaksanaan, pengawasan, pemulihan, dan koordinasi lintas sektor.

Di sinilah teori polycentric governance dari Elinor Ostrom relevan: persoalan kompleks membutuhkan kerja sama berbagai pusat kewenangan, bukan semata-mata penumpukan keputusan di satu institusi. Badan baru akan bermanfaat jika mampu menyatukan data, memperjelas tanggung jawab, dan mempercepat tindakan tanpa menciptakan tumpang tindih kewenangan.

Karena itu, publik berhak mengetahui desain kelembagaannya: berapa kebutuhan anggaran dan pegawai, apa yang berbeda dari lembaga yang sudah ada, bagaimana pembagian tugas dengan kementerian serta pemerintah daerah, dan indikator apa yang akan membuktikan keberhasilannya.

Ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada peresmian kantor, jumlah rapat, atau banyaknya program. Ukurannya harus nyata: berkurangnya kebakaran, pulihnya ekosistem, terjaganya kesehatan masyarakat, dan meningkatnya kesejahteraan warga di sekitar gambut.

Efisiensi bukan berarti menghemat dengan mengorbankan pencegahan. Sebaliknya, efisiensi berarti berani mengeluarkan biaya yang tepat hari ini agar negara tidak membayar jauh lebih mahal esok hari.

Jangan sampai struktur bertambah, anggaran terserap, tetapi ketika kemarau tiba, rakyat kembali berjaga menghadapi api dan asap. Sebab, yang dibutuhkan Indonesia bukan sekadar lembaga yang baru, melainkan cara kerja negara yang benar-benar berubah.


OLEH: MAAL ABRAR

Penulis: Dosen FISIP Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI), Pemerhati Kebijakan Publik dan Anggota PERHUMAS Pekanbaru.

Tags: opini
Home / Opini
Menguji Efisiensi di Balik Pembentukan Badan Gambut dan Mangrove
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: opini | 15 Oktober 2026 | 20:16:26
Menguji Efisiensi di Balik Pembentukan Badan Gambut dan Mangrove
Ilustrasi. Seberapa efektifkah pembentukan lembaga baru seperti Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN)? (Foto: AI/Pekanbarutv.com) .

SETIAP kali kemarau datang, masyarakat di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seperti menyimpan kecemasan yang sama: apakah tahun ini mereka kembali menghirup asap, kehilangan penghasilan, dan menyaksikan hutan terbakar?

Karena itulah, keputusan pemerintah membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) patut dipahami sebagai upaya mencari solusi yang lebih terpadu. Presiden Prabowo memutuskan pembentukannya pada 24 September 2026, dengan arah memperkuat pencegahan karhutla dan pengelolaan ekosistem. 

Namun, di tengah tuntutan efisiensi, pertanyaan penting muncul: apakah lembaga baru otomatis menghasilkan pemerintahan yang lebih efektif?

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla turun dari sekitar 1,16 juta hektare pada 2023 menjadi 376.805 hektare pada 2024, lalu 213.984 hektare pada 2025. Penurunan ini patut diapresiasi, tetapi angka tersebut juga mengingatkan kita bahwa ancaman kebakaran belum selesai.

Kita tidak boleh terjebak pada dikotomi: menolak lembaga baru berarti menolak perlindungan lingkungan. Tidak demikian. Gambut menyimpan fungsi ekologis penting; ketika rusak dan terbakar, dampaknya melampaui batas administratif, dari kesehatan masyarakat hingga perekonomian.

Namun, Indonesia sesungguhnya telah memiliki landasan hukum perlindungan gambut melalui PP Nomor 71 Tahun 2014, yang diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016. Tantangannya bukan hanya ketersediaan aturan, melainkan pelaksanaan, pengawasan, pemulihan, dan koordinasi lintas sektor.

Di sinilah teori polycentric governance dari Elinor Ostrom relevan: persoalan kompleks membutuhkan kerja sama berbagai pusat kewenangan, bukan semata-mata penumpukan keputusan di satu institusi. Badan baru akan bermanfaat jika mampu menyatukan data, memperjelas tanggung jawab, dan mempercepat tindakan tanpa menciptakan tumpang tindih kewenangan.

Karena itu, publik berhak mengetahui desain kelembagaannya: berapa kebutuhan anggaran dan pegawai, apa yang berbeda dari lembaga yang sudah ada, bagaimana pembagian tugas dengan kementerian serta pemerintah daerah, dan indikator apa yang akan membuktikan keberhasilannya.

Ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada peresmian kantor, jumlah rapat, atau banyaknya program. Ukurannya harus nyata: berkurangnya kebakaran, pulihnya ekosistem, terjaganya kesehatan masyarakat, dan meningkatnya kesejahteraan warga di sekitar gambut.

Efisiensi bukan berarti menghemat dengan mengorbankan pencegahan. Sebaliknya, efisiensi berarti berani mengeluarkan biaya yang tepat hari ini agar negara tidak membayar jauh lebih mahal esok hari.

Jangan sampai struktur bertambah, anggaran terserap, tetapi ketika kemarau tiba, rakyat kembali berjaga menghadapi api dan asap. Sebab, yang dibutuhkan Indonesia bukan sekadar lembaga yang baru, melainkan cara kerja negara yang benar-benar berubah.


OLEH: MAAL ABRAR

Penulis: Dosen FISIP Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI), Pemerhati Kebijakan Publik dan Anggota PERHUMAS Pekanbaru.

Tags: opini