logo
● Razia Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Polisi Temukan 18 Klip Diduga Sabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Titik Api Nihil, Riau Keluar dari Daftar Prioritas Karhutla Nasional Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● LGBT di Kalangan Remaja Pekanbaru Jadi Perhatian, Keluarga Diminta Lebih Peduli Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pantang Menyerah! PSPS Comeback Dramatis dan Curi Tiga Poin di Markas Persikad Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pemerintah Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Daerah Rambah Pasar Global Lewat Inovas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 2026 Hingga 29 Oktober Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Udara Pekanbaru Tak Sehat, AQI Tembus 163, Warga Diminta Waspadai Asap Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Muhamad Adil Laska Terpilih Sebagai Ketua LPM Tobekgodang Periode 2026-2029 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Opini / OPINI
Dari Polemik Ijazah Gibran: Putusan Mengakhiri Perkara, Siapa Memulihkan Kepercayaan?
Ilustrasi. (Foto: AI/Pekanbarutv.com)
Dari Polemik Ijazah Gibran: Putusan Mengakhiri Perkara, Siapa Memulihkan Kepercayaan?
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: opini | 11 Oktober 2026 | 20:40:55

OLEH: MAAL ABRAR

SEBUAH putusan pengadilan dapat mengakhiri perkara, tetapi belum tentu mengakhiri kegelisahan masyarakat. Inilah pelajaran penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 mengenai gugatan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

iklan-view

MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Putusan tersebut kemudian menjadi bahan perdebatan di ruang publik. Sebagian masyarakat menekankan bahwa perkara telah diputus sesuai kewenangan hukum, sementara sebagian lainnya mempertanyakan persoalan substantif yang belum memperoleh jawaban sebagaimana mereka harapkan.

Di sinilah kita perlu membedakan tiga hal: legalitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Ketiganya berkaitan, tetapi tidak selalu berjalan beriringan.

Dalam perspektif Max Weber, legitimasi kekuasaan berkaitan dengan keyakinan masyarakat terhadap dasar yang membuat suatu kekuasaan dianggap sah. Dalam demokrasi, kepatuhan terhadap hukum penting, tetapi keterbukaan dan pertanggungjawaban juga menentukan apakah masyarakat bersedia memberikan kepercayaannya.

Jepang memberikan pelajaran menarik. Pada September 2025, Perdana Menteri Shigeru Ishiba mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua Partai Demokrat Liberal setelah tekanan politik menyusul kekalahan partainya dalam pemilihan. Keputusan itu memperlihatkan bahwa tanggung jawab politik dapat dipertimbangkan melalui mekanisme kepemimpinan, meskipun konteksnya berbeda dengan perkara yang sedang menjadi perhatian Indonesia.

Tentu, kita tidak bisa menyamakan begitu saja sistem politik Jepang dengan Indonesia. Pengunduran diri juga bukan jawaban otomatis bagi setiap polemik. Namun, ada nilai yang layak direnungkan: kepentingan publik harus selalu menjadi pertimbangan utama dalam menjalankan kekuasaan.

Persoalannya bukan semata-mata apakah seorang pejabat dapat bertahan secara hukum. Persoalannya adalah bagaimana pejabat dan institusi negara menjawab pertanyaan masyarakat secara terbuka, berdasarkan fakta, dan tanpa memperkeruh keadaan.

Karena itu, polemik ini seharusnya tidak berhenti pada saling membela atau saling menuduh. Lembaga yang berwenang perlu memastikan kejelasan administrasi sesuai kewenangannya, sementara pejabat publik perlu memahami bahwa transparansi bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk penghormatan kepada rakyat.

Namun, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak pejabat. Kita sebagai warga negara juga harus belajar memilih secara lebih cermat. Jangan hanya terpesona oleh popularitas, nama keluarga, janji, atau pencitraan. Periksa rekam jejak, integritas, kemampuan, dan kesediaan calon pemimpin mempertanggungjawabkan perkataannya.

Sebab pemimpin tidak muncul begitu saja dari ruang kosong. Mereka lahir dari pilihan masyarakat, sistem politik, dan kualitas pengawasan kita bersama.

Putusan dapat menutup satu perkara. Tetapi menjaga demokrasi adalah pekerjaan yang tidak pernah selesai. Jangan sampai kita baru sibuk mempertanyakan kualitas pemimpin setelah mereka berkuasa. Sebelum memberikan suara, tanyakan terlebih dahulu: apakah kita sedang memilih seseorang yang sekadar ingin menduduki jabatan, atau seseorang yang siap menjaga kepercayaan?

Sebab pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya terlihat dari siapa yang menang, tetapi juga dari seberapa besar tanggung jawab yang bersedia dipikul setelah kemenangan itu diraih. (*)

Penulis: Dosen FISIP Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI), Pemerhati Kebijakan Publik dan Anggota PERHUMAS Pekanbaru.

Tags: opini
Home / Opini
Dari Polemik Ijazah Gibran: Putusan Mengakhiri Perkara, Siapa Memulihkan Kepercayaan?
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: opini | 11 Oktober 2026 | 20:40:55
Dari Polemik Ijazah Gibran: Putusan Mengakhiri Perkara, Siapa Memulihkan Kepercayaan?
Ilustrasi. (Foto: AI/Pekanbarutv.com)

OLEH: MAAL ABRAR

SEBUAH putusan pengadilan dapat mengakhiri perkara, tetapi belum tentu mengakhiri kegelisahan masyarakat. Inilah pelajaran penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 mengenai gugatan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Putusan tersebut kemudian menjadi bahan perdebatan di ruang publik. Sebagian masyarakat menekankan bahwa perkara telah diputus sesuai kewenangan hukum, sementara sebagian lainnya mempertanyakan persoalan substantif yang belum memperoleh jawaban sebagaimana mereka harapkan.

Di sinilah kita perlu membedakan tiga hal: legalitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Ketiganya berkaitan, tetapi tidak selalu berjalan beriringan.

Dalam perspektif Max Weber, legitimasi kekuasaan berkaitan dengan keyakinan masyarakat terhadap dasar yang membuat suatu kekuasaan dianggap sah. Dalam demokrasi, kepatuhan terhadap hukum penting, tetapi keterbukaan dan pertanggungjawaban juga menentukan apakah masyarakat bersedia memberikan kepercayaannya.

Jepang memberikan pelajaran menarik. Pada September 2025, Perdana Menteri Shigeru Ishiba mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua Partai Demokrat Liberal setelah tekanan politik menyusul kekalahan partainya dalam pemilihan. Keputusan itu memperlihatkan bahwa tanggung jawab politik dapat dipertimbangkan melalui mekanisme kepemimpinan, meskipun konteksnya berbeda dengan perkara yang sedang menjadi perhatian Indonesia.

Tentu, kita tidak bisa menyamakan begitu saja sistem politik Jepang dengan Indonesia. Pengunduran diri juga bukan jawaban otomatis bagi setiap polemik. Namun, ada nilai yang layak direnungkan: kepentingan publik harus selalu menjadi pertimbangan utama dalam menjalankan kekuasaan.

Persoalannya bukan semata-mata apakah seorang pejabat dapat bertahan secara hukum. Persoalannya adalah bagaimana pejabat dan institusi negara menjawab pertanyaan masyarakat secara terbuka, berdasarkan fakta, dan tanpa memperkeruh keadaan.

Karena itu, polemik ini seharusnya tidak berhenti pada saling membela atau saling menuduh. Lembaga yang berwenang perlu memastikan kejelasan administrasi sesuai kewenangannya, sementara pejabat publik perlu memahami bahwa transparansi bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk penghormatan kepada rakyat.

Namun, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak pejabat. Kita sebagai warga negara juga harus belajar memilih secara lebih cermat. Jangan hanya terpesona oleh popularitas, nama keluarga, janji, atau pencitraan. Periksa rekam jejak, integritas, kemampuan, dan kesediaan calon pemimpin mempertanggungjawabkan perkataannya.

Sebab pemimpin tidak muncul begitu saja dari ruang kosong. Mereka lahir dari pilihan masyarakat, sistem politik, dan kualitas pengawasan kita bersama.

Putusan dapat menutup satu perkara. Tetapi menjaga demokrasi adalah pekerjaan yang tidak pernah selesai. Jangan sampai kita baru sibuk mempertanyakan kualitas pemimpin setelah mereka berkuasa. Sebelum memberikan suara, tanyakan terlebih dahulu: apakah kita sedang memilih seseorang yang sekadar ingin menduduki jabatan, atau seseorang yang siap menjaga kepercayaan?

Sebab pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya terlihat dari siapa yang menang, tetapi juga dari seberapa besar tanggung jawab yang bersedia dipikul setelah kemenangan itu diraih. (*)

Penulis: Dosen FISIP Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI), Pemerhati Kebijakan Publik dan Anggota PERHUMAS Pekanbaru.

Tags: opini