logo
● Polres Kuansing Bongkar Penyelundupan 2.400 Liter Pertalite Bersubsidi, Dua Oran Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Sasar Kabel FO Semraut, Pemko Pekanbaru Lanjutkan Penertiban ke Jalan Paus Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Warga Rumbai Silahkan Kunjungi Pasar Murah, Beras SPHP Dijual Rp60 Ribu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Udara Pekanbaru Kian Mengkhawatirkan, PM2.5 Enam Kali Ambang Batas WHO Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Hujan Lebat Disertai Petir Malam Ini, BMKG Pantau 11 Titik Panas di Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Adik Bacok Kakak Kandung Hingga Tewas di Ukui Pela Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Rupiah Makin Terpuruk, Ditutup di Level Rp18.060 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Kemenaker Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH 1 Hari per Minggu
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: Dok. Kemenaker)
Kemenaker Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH 1 Hari per Minggu
Editor: Boy Surya Hamta
Rubrik: news | 1 April 2026 | 14:40:48

JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan imbauan kepada perusahaan swasta, untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur tentang penerapan WFH sekaligus program optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja.

iklan-view

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan, penerapan WFH bersifat fleksibel dan sepenuhnya disesuaikan dengan kondisi operasional masing-masing perusahaan.

“Perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD diimbau untuk menerapkan WFH satu hari kerja dalam seminggu. Teknis pelaksanaannya, termasuk pengaturan jam kerja, diserahkan kepada perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya. Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Kemenaker menegaskan, kebijakan ini tidak berdampak pada penghasilan maupun hak pekerja. Upah tetap dibayarkan penuh dan tidak ada pengurangan hak cuti tahunan.

“WFH tidak mengurangi hak pekerja, termasuk cuti. Semua tetap berjalan seperti biasa,” tegas Yassierli.

Sektor yang Dikecualikan 
Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Kemenaker memberikan pengecualian bagi sejumlah bidang yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja. Beberapa sektor yang tetap menjalankan work from office (WFO):

  • Kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi
  • Energi: minyak dan gas, listrik
  • Infrastruktur publik: jalan tol, air bersih, pengelolaan sampah
  • Perdagangan kebutuhan pokok: pasar dan pusat perbelanjaan
  • Industri dan manufaktur yang bergantung pada operasional langsung
  • Perhotelan dan pariwisata
  • Keamanan dan jasa layanan publik
  • Restoran dan kafe (F&B)
  • Transportasi dan logistik, termasuk pengiriman barang
  • Sektor keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal

Sektor-sektor tersebut dinilai tidak memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan operasional lapangan.

Selain fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong efisiensi penggunaan energi di tempat kerja. Dengan mengurangi aktivitas kantor selama satu hari, perusahaan diharapkan dapat menekan konsumsi listrik dan operasional lainnya.

Di sisi lain, tren kerja hybrid seperti WFH dinilai mampu meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance), yang pada akhirnya berdampak pada kinerja karyawan.

Namun, pemerintah tetap menyerahkan keputusan akhir kepada masing-masing perusahaan, termasuk penentuan hari WFH, sistem pengawasan hingga evaluasi kinerja. (*)

Home / News
Kemenaker Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH 1 Hari per Minggu
Editor: Boy Surya Hamta
Rubrik: news | 1 April 2026 | 14:40:48
Kemenaker Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH 1 Hari per Minggu
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: Dok. Kemenaker)

JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan imbauan kepada perusahaan swasta, untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur tentang penerapan WFH sekaligus program optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan, penerapan WFH bersifat fleksibel dan sepenuhnya disesuaikan dengan kondisi operasional masing-masing perusahaan.

“Perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD diimbau untuk menerapkan WFH satu hari kerja dalam seminggu. Teknis pelaksanaannya, termasuk pengaturan jam kerja, diserahkan kepada perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya. Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Kemenaker menegaskan, kebijakan ini tidak berdampak pada penghasilan maupun hak pekerja. Upah tetap dibayarkan penuh dan tidak ada pengurangan hak cuti tahunan.

“WFH tidak mengurangi hak pekerja, termasuk cuti. Semua tetap berjalan seperti biasa,” tegas Yassierli.

Sektor yang Dikecualikan 
Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Kemenaker memberikan pengecualian bagi sejumlah bidang yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja. Beberapa sektor yang tetap menjalankan work from office (WFO):

  • Kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi
  • Energi: minyak dan gas, listrik
  • Infrastruktur publik: jalan tol, air bersih, pengelolaan sampah
  • Perdagangan kebutuhan pokok: pasar dan pusat perbelanjaan
  • Industri dan manufaktur yang bergantung pada operasional langsung
  • Perhotelan dan pariwisata
  • Keamanan dan jasa layanan publik
  • Restoran dan kafe (F&B)
  • Transportasi dan logistik, termasuk pengiriman barang
  • Sektor keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal

Sektor-sektor tersebut dinilai tidak memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan operasional lapangan.

Selain fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong efisiensi penggunaan energi di tempat kerja. Dengan mengurangi aktivitas kantor selama satu hari, perusahaan diharapkan dapat menekan konsumsi listrik dan operasional lainnya.

Di sisi lain, tren kerja hybrid seperti WFH dinilai mampu meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance), yang pada akhirnya berdampak pada kinerja karyawan.

Namun, pemerintah tetap menyerahkan keputusan akhir kepada masing-masing perusahaan, termasuk penentuan hari WFH, sistem pengawasan hingga evaluasi kinerja. (*)