logo
Ratusan Tokoh Lima Daerah Gelar Musyawarah di Dumai, Bahas Pembentukan Provinsi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pejabat Pemko Pekanbaru Berkinerja Buruk Siap Diganti, Agung Nugroho Terapkan Ev Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pets Day Out 2026 Pekanbaru Jadi Magnet Pecinta Satwa, Edukasi Reptil hingga Vak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru, Motif Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Disembunyikan di Selangkangan, Penumpang di Bandara SSK II Kedapatan Bawa 2,2 Kg Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini Masih Mengancam Sejumlah Wilayah Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi APJII Riau Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Perluas Akses Internet Berkualit Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPD Golkar Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Hakim Tolak Eksepsi Wahid, Sidang Masuk Babak Krusial Pembuktian
Sidang Gubri nonaktif Abdul Wahid di PN Pekanbaru. (Foto: Rico Syahputra)
Hakim Tolak Eksepsi Wahid, Sidang Masuk Babak Krusial Pembuktian
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
8 April 2026 | 17:44:52

PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh eksepsi atau perlawanan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dengan putusan sela tersebut, sidang resmi dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama di Ruang Sidang Mudjono, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Hakim juga menegaskan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum.

“Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi ketentuan hukum. Memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar hakim dalam persidangan.

iklan-view

Majelis menilai dalil yang diajukan tim kuasa hukum lebih masuk ke dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat diuji melalui mekanisme eksepsi.

“Hal-hal yang diajukan dalam perlawanan merupakan bagian dari pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan,” tegas hakim.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan siap menghadapi tahap pembuktian.

“Kami sangat siap dengan alat bukti yang kuat untuk membantah seluruh tuduhan terhadap Pak Abdul Wahid,” ujarnya.

Ia menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan pemerasan, pemaksaan, maupun menerima uang atau manfaat sebagaimana didakwakan.

“Kami akan buktikan bahwa tidak ada Pak Wahid menerima manfaat apa pun dari seluruh dakwaan,” tegasnya.

Kemal juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Sementara itu, Abdul Wahid menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Saya menghormati kita lanjut ke pembuktian. Mudah-mudahan di pembuktian ini akan terbuka fakta-fakta,” ujarnya singkat.

Ia optimistis seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dapat dipatahkan dalam persidangan.

“Insyaallah apa yang didakwakan nanti kita buktikan bersama-sama,” katanya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 16 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi, yang menjadi tahap krusial dalam menguji seluruh dalil dan alat bukti dari jaksa maupun pihak terdakwa. (ric)

Home / Hukum
Hakim Tolak Eksepsi Wahid, Sidang Masuk Babak Krusial Pembuktian
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 8 April 2026 | 17:44:52
Hakim Tolak Eksepsi Wahid, Sidang Masuk Babak Krusial Pembuktian
Sidang Gubri nonaktif Abdul Wahid di PN Pekanbaru. (Foto: Rico Syahputra)

PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh eksepsi atau perlawanan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dengan putusan sela tersebut, sidang resmi dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama di Ruang Sidang Mudjono, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Hakim juga menegaskan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum.

“Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi ketentuan hukum. Memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis menilai dalil yang diajukan tim kuasa hukum lebih masuk ke dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat diuji melalui mekanisme eksepsi.

“Hal-hal yang diajukan dalam perlawanan merupakan bagian dari pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan,” tegas hakim.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan siap menghadapi tahap pembuktian.

“Kami sangat siap dengan alat bukti yang kuat untuk membantah seluruh tuduhan terhadap Pak Abdul Wahid,” ujarnya.

Ia menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan pemerasan, pemaksaan, maupun menerima uang atau manfaat sebagaimana didakwakan.

“Kami akan buktikan bahwa tidak ada Pak Wahid menerima manfaat apa pun dari seluruh dakwaan,” tegasnya.

Kemal juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Sementara itu, Abdul Wahid menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Saya menghormati kita lanjut ke pembuktian. Mudah-mudahan di pembuktian ini akan terbuka fakta-fakta,” ujarnya singkat.

Ia optimistis seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dapat dipatahkan dalam persidangan.

“Insyaallah apa yang didakwakan nanti kita buktikan bersama-sama,” katanya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 16 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi, yang menjadi tahap krusial dalam menguji seluruh dalil dan alat bukti dari jaksa maupun pihak terdakwa. (ric)