
PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh eksepsi atau perlawanan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dengan putusan sela tersebut, sidang resmi dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama di Ruang Sidang Mudjono, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Hakim juga menegaskan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum.
“Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi ketentuan hukum. Memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis menilai dalil yang diajukan tim kuasa hukum lebih masuk ke dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat diuji melalui mekanisme eksepsi.
“Hal-hal yang diajukan dalam perlawanan merupakan bagian dari pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan,” tegas hakim.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan siap menghadapi tahap pembuktian.
“Kami sangat siap dengan alat bukti yang kuat untuk membantah seluruh tuduhan terhadap Pak Abdul Wahid,” ujarnya.
Ia menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan pemerasan, pemaksaan, maupun menerima uang atau manfaat sebagaimana didakwakan.
“Kami akan buktikan bahwa tidak ada Pak Wahid menerima manfaat apa pun dari seluruh dakwaan,” tegasnya.
Kemal juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Sementara itu, Abdul Wahid menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Saya menghormati kita lanjut ke pembuktian. Mudah-mudahan di pembuktian ini akan terbuka fakta-fakta,” ujarnya singkat.
Ia optimistis seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dapat dipatahkan dalam persidangan.
“Insyaallah apa yang didakwakan nanti kita buktikan bersama-sama,” katanya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 16 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi, yang menjadi tahap krusial dalam menguji seluruh dalil dan alat bukti dari jaksa maupun pihak terdakwa. (ric)






PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh eksepsi atau perlawanan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dengan putusan sela tersebut, sidang resmi dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama di Ruang Sidang Mudjono, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Hakim juga menegaskan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum.
“Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi ketentuan hukum. Memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis menilai dalil yang diajukan tim kuasa hukum lebih masuk ke dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat diuji melalui mekanisme eksepsi.
“Hal-hal yang diajukan dalam perlawanan merupakan bagian dari pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan,” tegas hakim.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan siap menghadapi tahap pembuktian.
“Kami sangat siap dengan alat bukti yang kuat untuk membantah seluruh tuduhan terhadap Pak Abdul Wahid,” ujarnya.
Ia menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan pemerasan, pemaksaan, maupun menerima uang atau manfaat sebagaimana didakwakan.
“Kami akan buktikan bahwa tidak ada Pak Wahid menerima manfaat apa pun dari seluruh dakwaan,” tegasnya.
Kemal juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Sementara itu, Abdul Wahid menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Saya menghormati kita lanjut ke pembuktian. Mudah-mudahan di pembuktian ini akan terbuka fakta-fakta,” ujarnya singkat.
Ia optimistis seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dapat dipatahkan dalam persidangan.
“Insyaallah apa yang didakwakan nanti kita buktikan bersama-sama,” katanya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 16 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi, yang menjadi tahap krusial dalam menguji seluruh dalil dan alat bukti dari jaksa maupun pihak terdakwa. (ric)