
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop berisi uang yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan laporan tersebut ditolak karena telah memenuhi ketentuan dalam regulasi pelaporan gratifikasi yang berlaku.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli)," kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Menurut Aminudin, keputusan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Dalam Pasal 14 peraturan tersebut disebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila objek yang dilaporkan diketahui berkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum atau patut diduga terkait tindak pidana korupsi.
"Laporan gratifikasi ditolak apabila objek yang dilaporkan sudah masuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau diduga berkaitan dengan tindak pidana," jelas Aminudin.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses penanganan laporan Raja Juli di ranah pencegahan telah selesai setelah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik merampungkan analisis serta verifikasi terhadap laporan tersebut.
"Di pencegahan terkait laporan gratifikasi yang dilakukan Pak Menhut sudah case closed," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan penutupan laporan di bidang pencegahan tidak menghentikan proses hukum pada sisi penindakan. Penyidik KPK tetap mendalami dugaan pemberian uang yang disebut masuk dalam konstruksi perkara korupsi yang menjerat Suhardiman Amby.
Menurut KPK, penyidik akan menelusuri tujuan, motif, serta pihak yang menginisiasi pemberian uang tersebut.
"Dalam konstruksi perkara, setelah mengumpulkan uang dari para pihak, uang itu kemudian diberikan kepada Pak Menteri. Penyidik akan mendalami maksud, tujuan, inisiatif dari siapa, serta motif pemberian tersebut," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jabatan.
Dengan demikian, meski laporan penolakan gratifikasi Raja Juli Antoni dinyatakan tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi, dugaan pemberian uang tersebut tetap menjadi bagian penting yang sedang didalami penyidik dalam proses penyidikan perkara korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. (kpc/cnn)






JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop berisi uang yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan laporan tersebut ditolak karena telah memenuhi ketentuan dalam regulasi pelaporan gratifikasi yang berlaku.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli)," kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Menurut Aminudin, keputusan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam Pasal 14 peraturan tersebut disebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila objek yang dilaporkan diketahui berkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum atau patut diduga terkait tindak pidana korupsi.
"Laporan gratifikasi ditolak apabila objek yang dilaporkan sudah masuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau diduga berkaitan dengan tindak pidana," jelas Aminudin.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses penanganan laporan Raja Juli di ranah pencegahan telah selesai setelah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik merampungkan analisis serta verifikasi terhadap laporan tersebut.
"Di pencegahan terkait laporan gratifikasi yang dilakukan Pak Menhut sudah case closed," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan penutupan laporan di bidang pencegahan tidak menghentikan proses hukum pada sisi penindakan. Penyidik KPK tetap mendalami dugaan pemberian uang yang disebut masuk dalam konstruksi perkara korupsi yang menjerat Suhardiman Amby.
Menurut KPK, penyidik akan menelusuri tujuan, motif, serta pihak yang menginisiasi pemberian uang tersebut.
"Dalam konstruksi perkara, setelah mengumpulkan uang dari para pihak, uang itu kemudian diberikan kepada Pak Menteri. Penyidik akan mendalami maksud, tujuan, inisiatif dari siapa, serta motif pemberian tersebut," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jabatan.
Dengan demikian, meski laporan penolakan gratifikasi Raja Juli Antoni dinyatakan tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi, dugaan pemberian uang tersebut tetap menjadi bagian penting yang sedang didalami penyidik dalam proses penyidikan perkara korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. (kpc/cnn)