
JAKARTA - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, membantah pernah memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Bantahan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/7/2026).
Suhardiman menegaskan dirinya bukan pihak yang menyerahkan amplop yang belakangan dikaitkan dengan dugaan pemberian uang kepada Raja Juli. Ia juga mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.
"Yang mana tuh? Bukan, bukan saya (yang memberikan)," kata Suhardiman kepada wartawan.
Saat didesak mengenai dugaan isi amplop yang disebut berisi uang pecahan dolar Singapura, Suhardiman kembali membantah dan mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. "Saya enggak tahu isinya apa ya," ujarnya.

Bantahan Suhardiman itu bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan KPK. Dalam proses pemeriksaan awal, lembaga antirasuah tersebut menyebut Suhardiman mengakui adanya pemberian sejumlah uang kepada Raja Juli yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Di sisi lain, Raja Juli Antoni juga telah mengakui menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut berada di dalam sebuah map dan baru disadarinya setelah pertemuan selesai.
Merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Selanjutnya, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pelaporan itu menjadi sorotan karena dilakukan lebih dari 30 hari sejak penerimaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. KPK menyatakan aspek tersebut turut menjadi bagian dari pendalaman.
KPK juga memastikan proses verifikasi atas laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli telah rampung. Meski demikian, hasil verifikasi hanya disampaikan kepada pihak pelapor sehingga tidak dipublikasikan. Kendati begitu, dugaan pemberian uang kepada Raja Juli tetap menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Selain diduga menerima suap terkait jabatannya, Suhardiman juga dijerat dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam mekanisme tersebut, pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. (trt/inw)






JAKARTA - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, membantah pernah memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Bantahan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/7/2026).
Suhardiman menegaskan dirinya bukan pihak yang menyerahkan amplop yang belakangan dikaitkan dengan dugaan pemberian uang kepada Raja Juli. Ia juga mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.
"Yang mana tuh? Bukan, bukan saya (yang memberikan)," kata Suhardiman kepada wartawan.
Saat didesak mengenai dugaan isi amplop yang disebut berisi uang pecahan dolar Singapura, Suhardiman kembali membantah dan mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. "Saya enggak tahu isinya apa ya," ujarnya.
Bantahan Suhardiman itu bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan KPK. Dalam proses pemeriksaan awal, lembaga antirasuah tersebut menyebut Suhardiman mengakui adanya pemberian sejumlah uang kepada Raja Juli yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Di sisi lain, Raja Juli Antoni juga telah mengakui menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut berada di dalam sebuah map dan baru disadarinya setelah pertemuan selesai.
Merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Selanjutnya, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pelaporan itu menjadi sorotan karena dilakukan lebih dari 30 hari sejak penerimaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. KPK menyatakan aspek tersebut turut menjadi bagian dari pendalaman.
KPK juga memastikan proses verifikasi atas laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli telah rampung. Meski demikian, hasil verifikasi hanya disampaikan kepada pihak pelapor sehingga tidak dipublikasikan. Kendati begitu, dugaan pemberian uang kepada Raja Juli tetap menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Selain diduga menerima suap terkait jabatannya, Suhardiman juga dijerat dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam mekanisme tersebut, pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. (trt/inw)