logo
Blackout Sumatera, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh: Patroli Blue Light Ditingka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sumatera Blackout! Pekanbaru Gelap Gulita, Diduga Gangguan Jaringan 275 kV di Mu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Nekat Haji Lewat Jalur Nonprosedural, 6 WNI Dicegah Berangkat di Bandara SSK II Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Tersungkur ke Rp17.673 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah Sepekan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ratusan Mahasiswa Demo Polda Riau, Desak Penindakan Mafia BBM Ilegal dan Copot K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polresta Pekanbaru Dalami Kasus Dugaan Pengeroyokan di SMK Pertanian, Pihak Seko Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Toko Elektronik Online Palsu Tipu Korban Rp154 Juta, Polresta Pekanbaru Bekuk Pe Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Trump dan Netanyahu Perang Mulut di Telepon Gara-gara AS Tunda Serangan Besar ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kasus Dugaan Kejahatan Lingkungan

news | 18 Mei 2026 | 19:36:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Rico A Saputra | Ditonton: 133 kali

Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan lingkungan hidup terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Perusahaan diduga membuka dan membudidayakan sawit di kawasan lindung sejak tahun 1997 hingga 1998 tanpa izin pemanfaatan sempadan sungai, sehingga menyebabkan kerugian ekologis mencapai ratusan miliar rupiah. Polisi menyebut aktivitas tersebut bertentangan dengan dokumen AMDAL dan aturan perlindungan kawasan sempadan sungai. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik turut melibatkan sejumlah ahli serta menyita dokumen perusahaan dan hasil uji laboratorium lingkungan sebagai barang bukti.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT