Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan lingkungan hidup terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Perusahaan diduga membuka dan membudidayakan sawit di kawasan lindung sejak tahun 1997 hingga 1998 tanpa izin pemanfaatan sempadan sungai, sehingga menyebabkan kerugian ekologis mencapai ratusan miliar rupiah. Polisi menyebut aktivitas tersebut bertentangan dengan dokumen AMDAL dan aturan perlindungan kawasan sempadan sungai. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik turut melibatkan sejumlah ahli serta menyita dokumen perusahaan dan hasil uji laboratorium lingkungan sebagai barang bukti.
21 Mei 2026 | 12:20:00
Fakta Baru Sidang Korupsi Abdul Wahid,...
20 Mei 2026 | 11:50:00
Jelang Iduladha, Kasus PMK di Riau...
20 Mei 2026 | 11:03:00
FJTI Rayakan HUT Pertama dengan...
18 Mei 2026 | 19:58:00
Sapi Kurban Bantuan Presiden Jadi...
18 Mei 2026 | 19:36:00
Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas...
18 Mei 2026 | 14:40:00
Santri Korban Pengeroyokan Jalani...
15 Mei 2026 | 23:46:00
Polresta Pekanbaru Gencarkan Razia...
15 Mei 2026 | 13:32:00
Polisi Gerebek Warung Remang Remang di...
14 Mei 2026 | 20:10:00
Santri Di Pelalawan Koma Diduga...
13 Mei 2026 | 10:40:00
Sabu 31 Kilogram Disita, Polda Riau...
13 Mei 2026 | 09:30:00
Edarkan Narkoba Dengan Modus Tanam...
11 Mei 2026 | 23:54:00
Toko Iphone Di Pekanbaru Dibobol, 25...