Sebanyak 729 warga binaan Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, Riau, menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, lima warga binaan mendapatkan remisi bebas dan langsung menghirup udara bebas setelah disetujui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Para penerima remisi terdiri dari 296 narapidana kasus pidana umum dan 435 narapidana kasus narkotika. Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Awal yang Menggoda | Rujak Unik di Pekanbaru: Makan Sambil Main Ikan, Sensasinya Bikin Nagih! PART #1 |
Ujian Praktik Mematikan, Siswa SMP Di Siak Tewas Di Tempat
Tambang Emas Ilegal Masuk Area Perkebunan, Polisi Musnahkan Dompeng
Peran Aktif Kapolda Riau Jaga Stabilitas Selat Malaka
Cucu Bunuh Nenek di Siak, Motif Diduga Soal Permintaan Sepeda Motor
Sidang Abdul Wahid Memanas, Terdakwa Sebut Ada Kriminalisasi
Tiga Remaja Bobol Warung, Emas Puluhan Juta Raib di Tembilahan
Lift Proyek Jatuh, Tiga Pekerja Kritis di Pekanbaru
Kasus Rp7,1 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut 4 Tahun Penjara
Mafia BBM Subsidi Dibongkar, 15 Ton Solar Diamankan Di Riau
Kebakaran Gambut Pelalawan Mengamuk, Polda Riau Kejar Pelaku
Kejam! Suami Stroke Disiram Air Panas, Istri Kabur Misterius



