Sebanyak 729 warga binaan Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, Riau, menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, lima warga binaan mendapatkan remisi bebas dan langsung menghirup udara bebas setelah disetujui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Para penerima remisi terdiri dari 296 narapidana kasus pidana umum dan 435 narapidana kasus narkotika. Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.
P21! Kasus Ijazah Palsu Seret Oknum Dprd Pelalawan Ke Kejaksaan
Korupsi Aset Daerah Terbongkar, Mantan Pejabat Bengkalis Ditahan
161 Personel Dan Warga Diganjar, Kasus Besar Terungkap Di Riau
Penyelundupan 48 Ton Bawang Ilegal Terbongkar di Riau
Dakwaan Diserang, Abdul Wahid Minta Dibebaskan
Dikendalikan dari Nusakambangan, Dua Kurir Narkoba Diringkus di Riau
Karhutla Dumai Meluas, 100 Hektare Terbakar
Sidang Perdana Memanas, Abdul Wahid Ajukan Perlawanan
Abdul Wahid Tiba di Pekanbaru, Disambut Simpatisan di Bandara dan Rutan
Sindikat Perburuan Gajah Sumatera Terbongkar di Riau
Tesso Nilo Kritis, 4 Ribu Kk Akan Direlokasi Demi Selamatkan Gajah Sumatera
Siak, the Heritage City of the Heir of the Islamic Kingdom in Riau



