Sebanyak 729 warga binaan Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, Riau, menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, lima warga binaan mendapatkan remisi bebas dan langsung menghirup udara bebas setelah disetujui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Para penerima remisi terdiri dari 296 narapidana kasus pidana umum dan 435 narapidana kasus narkotika. Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Buaya Muara
Kota Pekanbaru, Ibukota Provinsi Riau
Rektor Unand Resmikan Musholla Tertinggi di Sumatera.
Museum Sang Nila Menyimpan Sejarah Riau
Traditional Randai Kuantan Dance from Riau, Indonesia
Ratusan Ribu Warga Palestina Mengungsi
Ribuan Roket Pejuang Hamas Menghantam Israel
Unjukrasa Masyarakat Rempang Berakhir Rusuh
Berwisata ke Batu Garden, Kota Malang



