Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menghadiri sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK ini, langsung diwarnai perlawanan dari pihak terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid hadir bersama dua terdakwa lain, yaitu mantan kepala dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan, dan staf khusus, Dani Nursalam. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai 3,55 miliar rupiah, yang diduga bersumber dari sejumlah unit pelaksana teknis di dinas PUPR Riau.
Abdul Wahid Menanti Vonis, Kuasa Hukum Tetap Bertahan pada Pleidoi
Api Mengamuk di Tembilahan, Empat Rumah Hangus Terbakar
Teror Harimau Sumatera Lumpuhkan Desa, Sekolah di Inhil Ditutup Sementara
Kebakaran Hanguskan Ruko Tiga Lantai, Dua Orang Mengalami Luka Ringan
Warga Resah Diserbu Lalat, Pemerintah Turun Cek Peternakan Ayam
Harga Kelapa Terjun Bebas, Ribuan Keluarga Petani Terancam
Festival Satwa, Edukasi dan Hiburan Jadi Satu
11,4 Kilo Sabu Dibakar, Jaringan Malaysia Dibongkar!
Penataan Pasar Teratai Dimulai, PKL Pindah ke Lokasi Baru
Antar Anak ke Sekolah, Warga Pekanbaru Tercebur ke Parit Bersama Motor
Ribuan Liter BBM Subsidi Ilegal Disita di Rokan Hilir
Dugaan Korupsi Smart Board Rp9,5 Miliar, Kantor Disdik Riau Digeledah