
PEKANBARU — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau memasuki tahap pembuktian. Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).
Keempat saksi tersebut masing-masing Plt Inspektur Daerah Riau yang juga menjabat Sekretaris Inspektorat Agus Rianto, Kepala Biro Hukum Provinsi Riau Yan Darmadi, Kepala Bappeda Riau Purnama Irwansyah, serta Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan M Diarman.
Dalam persidangan, keterangan saksi menyoroti sejumlah isu krusial, di antaranya terkait pengangkatan tenaga ahli gubernur hingga mekanisme pergeseran anggaran yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru mulai memperjelas posisi perkara dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum sebagaimana didakwakan.

“Sudah kita dengar keterangan saksi, baik soal pengangkatan tenaga ahli maupun pergeseran anggaran. Tidak ada pertentangan hukum di situ,” ujar Wahid usai persidangan.
Ia juga membantah mengetahui adanya dugaan pemberian uang kepada anggota DPRD. Menurutnya, praktik tersebut justru telah ia larang.
“Saya tidak tahu soal pemberian uang itu, dan saya sudah melarang kegiatan seperti itu,” tegasnya.
Wahid menambahkan, jalannya persidangan mulai menunjukkan titik terang terhadap dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
“Artinya apa yang didakwakan itu sudah mulai clear. Ini awal yang baik, kita minta semua pihak mengikuti proses persidangan ini dengan objektif,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan bahwa seluruh proses kebijakan yang dipersoalkan dalam perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pergeseran anggaran telah melalui tahapan resmi, mulai dari perencanaan, pembahasan, persetujuan, hingga evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur.
“Semua tahapan dilakukan oleh pihak yang berwenang dan sesuai aturan,” ujarnya.
Terkait pengangkatan tenaga ahli, Kemal menyebut tidak terdapat pelanggaran hukum, meskipun diakui tidak ada alokasi anggaran dalam APBD.
“Tidak ada masalah secara hukum, hanya persoalan tidak dianggarkan. Statusnya juga gugur setelah adanya ketentuan dari Kemendagri,” katanya.
Ia juga menegaskan, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam dugaan pemerasan, baik dalam bentuk perintah, tekanan, maupun penerimaan uang.
“Tidak pernah memerintahkan, tidak pernah mengancam, tidak pernah menerima atau menikmati hasil,” tegasnya.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa kunjungan luar negeri yang dilakukan gubernur ke Inggris berkaitan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema perdagangan karbon (carbon trade). Program tersebut, kata Kemal, dibiayai oleh pihak luar dan bukan menggunakan anggaran daerah.
Sidang perkara dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mengurai lebih jauh konstruksi perkara. (ric)






PEKANBARU — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau memasuki tahap pembuktian. Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).
Keempat saksi tersebut masing-masing Plt Inspektur Daerah Riau yang juga menjabat Sekretaris Inspektorat Agus Rianto, Kepala Biro Hukum Provinsi Riau Yan Darmadi, Kepala Bappeda Riau Purnama Irwansyah, serta Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan M Diarman.
Dalam persidangan, keterangan saksi menyoroti sejumlah isu krusial, di antaranya terkait pengangkatan tenaga ahli gubernur hingga mekanisme pergeseran anggaran yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru mulai memperjelas posisi perkara dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum sebagaimana didakwakan.
“Sudah kita dengar keterangan saksi, baik soal pengangkatan tenaga ahli maupun pergeseran anggaran. Tidak ada pertentangan hukum di situ,” ujar Wahid usai persidangan.
Ia juga membantah mengetahui adanya dugaan pemberian uang kepada anggota DPRD. Menurutnya, praktik tersebut justru telah ia larang.
“Saya tidak tahu soal pemberian uang itu, dan saya sudah melarang kegiatan seperti itu,” tegasnya.
Wahid menambahkan, jalannya persidangan mulai menunjukkan titik terang terhadap dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
“Artinya apa yang didakwakan itu sudah mulai clear. Ini awal yang baik, kita minta semua pihak mengikuti proses persidangan ini dengan objektif,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan bahwa seluruh proses kebijakan yang dipersoalkan dalam perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pergeseran anggaran telah melalui tahapan resmi, mulai dari perencanaan, pembahasan, persetujuan, hingga evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur.
“Semua tahapan dilakukan oleh pihak yang berwenang dan sesuai aturan,” ujarnya.
Terkait pengangkatan tenaga ahli, Kemal menyebut tidak terdapat pelanggaran hukum, meskipun diakui tidak ada alokasi anggaran dalam APBD.
“Tidak ada masalah secara hukum, hanya persoalan tidak dianggarkan. Statusnya juga gugur setelah adanya ketentuan dari Kemendagri,” katanya.
Ia juga menegaskan, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam dugaan pemerasan, baik dalam bentuk perintah, tekanan, maupun penerimaan uang.
“Tidak pernah memerintahkan, tidak pernah mengancam, tidak pernah menerima atau menikmati hasil,” tegasnya.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa kunjungan luar negeri yang dilakukan gubernur ke Inggris berkaitan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema perdagangan karbon (carbon trade). Program tersebut, kata Kemal, dibiayai oleh pihak luar dan bukan menggunakan anggaran daerah.
Sidang perkara dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mengurai lebih jauh konstruksi perkara. (ric)