
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa anggota Komisi VIII DPR RI, termasuk pihak yang terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) Haji, terkait penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Langkah itu dilakukan untuk mendalami berbagai temuan dan informasi yang muncul selama proses pengawasan DPR terhadap kebijakan pembagian kuota tambahan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan berbagai fakta yang terungkap dalam rapat hingga sidang Pansus Haji DPR kini menjadi bahan penting bagi penyidik dalam membongkar perkara tersebut.
“Informasi yang muncul dalam sidang kami gunakan untuk pengayaan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
KPK juga menyoroti dugaan adanya aliran uang dari Kementerian Agama kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan Pansus Haji DPR. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran alat bukti.
“Terkait adanya dugaan aliran uang dari Kementerian Agama kepada pihak-pihak di Pansus, tentu ini perlu dikonfirmasi dan membutuhkan keterangan yang bisa menjelaskan hal tersebut,” ujar Budi.
Menurut dia, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila proses pemanggilan saksi mulai dilakukan.
Selain itu, penyidik turut mendalami pengakuan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengenai sosok berinisial ZA.
Nama ZA disebut berperan sebagai perantara dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang diduga terkait Pansus Hak Angket Haji DPR.
Tak hanya itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak-pihak di lingkungan Kemenag. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus dari tambahan 20 ribu kuota haji pada musim haji 2024.
“Tersangka didalami terkait dugaan adanya aliran uang dari para PIHK kepada pihak-pihak di Kemenag berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus yang berasal dari pembagian kuota haji tambahan,” kata Budi.
Saat ini, penyidik tengah membedah seluruh proses pembagian kuota tambahan tersebut, mulai dari pembahasan awal hingga mekanisme pelaksanaannya.
KPK ingin memastikan apakah kebijakan pembagian kuota itu murni berasal dari internal Kementerian Agama atau dipengaruhi dorongan kuat dari asosiasi penyelenggara haji khusus.
“Bagaimana inisiatif awal itu muncul, apakah murni dari Kemenag atau memang ada dorongan kuat dari asosiasi yang membawahi PIHK,” ujar Budi Prasetyo. (akt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa anggota Komisi VIII DPR RI, termasuk pihak yang terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) Haji, terkait penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Langkah itu dilakukan untuk mendalami berbagai temuan dan informasi yang muncul selama proses pengawasan DPR terhadap kebijakan pembagian kuota tambahan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan berbagai fakta yang terungkap dalam rapat hingga sidang Pansus Haji DPR kini menjadi bahan penting bagi penyidik dalam membongkar perkara tersebut.
“Informasi yang muncul dalam sidang kami gunakan untuk pengayaan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
KPK juga menyoroti dugaan adanya aliran uang dari Kementerian Agama kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan Pansus Haji DPR. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran alat bukti.
“Terkait adanya dugaan aliran uang dari Kementerian Agama kepada pihak-pihak di Pansus, tentu ini perlu dikonfirmasi dan membutuhkan keterangan yang bisa menjelaskan hal tersebut,” ujar Budi.
Menurut dia, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila proses pemanggilan saksi mulai dilakukan.
Selain itu, penyidik turut mendalami pengakuan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengenai sosok berinisial ZA.
Nama ZA disebut berperan sebagai perantara dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang diduga terkait Pansus Hak Angket Haji DPR.
Tak hanya itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak-pihak di lingkungan Kemenag. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus dari tambahan 20 ribu kuota haji pada musim haji 2024.
“Tersangka didalami terkait dugaan adanya aliran uang dari para PIHK kepada pihak-pihak di Kemenag berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus yang berasal dari pembagian kuota haji tambahan,” kata Budi.
Saat ini, penyidik tengah membedah seluruh proses pembagian kuota tambahan tersebut, mulai dari pembahasan awal hingga mekanisme pelaksanaannya.
KPK ingin memastikan apakah kebijakan pembagian kuota itu murni berasal dari internal Kementerian Agama atau dipengaruhi dorongan kuat dari asosiasi penyelenggara haji khusus.
“Bagaimana inisiatif awal itu muncul, apakah murni dari Kemenag atau memang ada dorongan kuat dari asosiasi yang membawahi PIHK,” ujar Budi Prasetyo. (akt)