logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Hukum
Kasus Kuota Haji: KPK Dalami Sosok 'ZA' dan Dugaan Aliran 1 Juta Dolar AS ke Pansus DPR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus Kuota Haji: KPK Dalami Sosok 'ZA' dan Dugaan Aliran 1 Juta Dolar AS ke Pansus DPR
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 12 Mei 2026 | 20:31:03

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa anggota Komisi VIII DPR RI, termasuk pihak yang terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) Haji, terkait penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Langkah itu dilakukan untuk mendalami berbagai temuan dan informasi yang muncul selama proses pengawasan DPR terhadap kebijakan pembagian kuota tambahan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan berbagai fakta yang terungkap dalam rapat hingga sidang Pansus Haji DPR kini menjadi bahan penting bagi penyidik dalam membongkar perkara tersebut.

iklan-view

“Informasi yang muncul dalam sidang kami gunakan untuk pengayaan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

KPK juga menyoroti dugaan adanya aliran uang dari Kementerian Agama kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan Pansus Haji DPR. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran alat bukti.

“Terkait adanya dugaan aliran uang dari Kementerian Agama kepada pihak-pihak di Pansus, tentu ini perlu dikonfirmasi dan membutuhkan keterangan yang bisa menjelaskan hal tersebut,” ujar Budi.

Menurut dia, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila proses pemanggilan saksi mulai dilakukan.

Selain itu, penyidik turut mendalami pengakuan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengenai sosok berinisial ZA.

Nama ZA disebut berperan sebagai perantara dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang diduga terkait Pansus Hak Angket Haji DPR.

Tak hanya itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak-pihak di lingkungan Kemenag. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus dari tambahan 20 ribu kuota haji pada musim haji 2024.

“Tersangka didalami terkait dugaan adanya aliran uang dari para PIHK kepada pihak-pihak di Kemenag berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus yang berasal dari pembagian kuota haji tambahan,” kata Budi.

Saat ini, penyidik tengah membedah seluruh proses pembagian kuota tambahan tersebut, mulai dari pembahasan awal hingga mekanisme pelaksanaannya.

KPK ingin memastikan apakah kebijakan pembagian kuota itu murni berasal dari internal Kementerian Agama atau dipengaruhi dorongan kuat dari asosiasi penyelenggara haji khusus.

“Bagaimana inisiatif awal itu muncul, apakah murni dari Kemenag atau memang ada dorongan kuat dari asosiasi yang membawahi PIHK,” ujar Budi Prasetyo. (akt)

Home / Hukum
Kasus Kuota Haji: KPK Dalami Sosok 'ZA' dan Dugaan Aliran 1 Juta Dolar AS ke Pansus DPR
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 12 Mei 2026 | 20:31:03
Kasus Kuota Haji: KPK Dalami Sosok 'ZA' dan Dugaan Aliran 1 Juta Dolar AS ke Pansus DPR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa anggota Komisi VIII DPR RI, termasuk pihak yang terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) Haji, terkait penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Langkah itu dilakukan untuk mendalami berbagai temuan dan informasi yang muncul selama proses pengawasan DPR terhadap kebijakan pembagian kuota tambahan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan berbagai fakta yang terungkap dalam rapat hingga sidang Pansus Haji DPR kini menjadi bahan penting bagi penyidik dalam membongkar perkara tersebut.

“Informasi yang muncul dalam sidang kami gunakan untuk pengayaan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

KPK juga menyoroti dugaan adanya aliran uang dari Kementerian Agama kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan Pansus Haji DPR. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran alat bukti.

“Terkait adanya dugaan aliran uang dari Kementerian Agama kepada pihak-pihak di Pansus, tentu ini perlu dikonfirmasi dan membutuhkan keterangan yang bisa menjelaskan hal tersebut,” ujar Budi.

Menurut dia, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila proses pemanggilan saksi mulai dilakukan.

Selain itu, penyidik turut mendalami pengakuan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengenai sosok berinisial ZA.

Nama ZA disebut berperan sebagai perantara dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang diduga terkait Pansus Hak Angket Haji DPR.

Tak hanya itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak-pihak di lingkungan Kemenag. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus dari tambahan 20 ribu kuota haji pada musim haji 2024.

“Tersangka didalami terkait dugaan adanya aliran uang dari para PIHK kepada pihak-pihak di Kemenag berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus yang berasal dari pembagian kuota haji tambahan,” kata Budi.

Saat ini, penyidik tengah membedah seluruh proses pembagian kuota tambahan tersebut, mulai dari pembahasan awal hingga mekanisme pelaksanaannya.

KPK ingin memastikan apakah kebijakan pembagian kuota itu murni berasal dari internal Kementerian Agama atau dipengaruhi dorongan kuat dari asosiasi penyelenggara haji khusus.

“Bagaimana inisiatif awal itu muncul, apakah murni dari Kemenag atau memang ada dorongan kuat dari asosiasi yang membawahi PIHK,” ujar Budi Prasetyo. (akt)