logo
Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki Sambangi Kebun Daun Ubi Warga, Lahan Sempit Ja Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabar dari Tanah Suci: Tangis Haru Jemaah Pecah Saat Dikunjungi Wawako Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Bupati Afni Gandeng Eks Mendikbud Mohammad Nuh, Siak Bidik Universitas NU Pertam Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Aksi Begal Makin Brutal, Seorang Polisi Jadi Korban, Kapolda Keluarkan Perintah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DJP Riau Sita 16 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,95 Miliar di Pekanbaru, Kendar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tragis! Pelajar 13 Tahun Meregang Nyawa Usai Jatuh Saat Salip Dump Truck di Pala Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20 Ribu, Buyback Ikut Melemah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Belasan Ribu Ijazah SMA-SMK Riau Mengendap di Sekolah, Kajian Ombudsman RI Temuk Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Hukum
Kasus Kuota Haji: KPK Dalami Sosok “ZA” dan Dugaan Aliran 1 Juta Dolar AS ke Pansus DPR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus Kuota Haji: KPK Dalami Sosok “ZA” dan Dugaan Aliran 1 Juta Dolar AS ke Pansus DPR
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
12 Mei 2026 | 20:31:03

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa anggota Komisi VIII DPR RI, termasuk pihak yang terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) Haji, terkait penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Langkah itu dilakukan untuk mendalami berbagai temuan dan informasi yang muncul selama proses pengawasan DPR terhadap kebijakan pembagian kuota tambahan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan berbagai fakta yang terungkap dalam rapat hingga sidang Pansus Haji DPR kini menjadi bahan penting bagi penyidik dalam membongkar perkara tersebut.

“Informasi yang muncul dalam sidang kami gunakan untuk pengayaan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

iklan-view

KPK juga menyoroti dugaan adanya aliran uang dari Kementerian Agama kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan Pansus Haji DPR. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran alat bukti.

“Terkait adanya dugaan aliran uang dari Kementerian Agama kepada pihak-pihak di Pansus, tentu ini perlu dikonfirmasi dan membutuhkan keterangan yang bisa menjelaskan hal tersebut,” ujar Budi.

Menurut dia, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila proses pemanggilan saksi mulai dilakukan.

Selain itu, penyidik turut mendalami pengakuan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengenai sosok berinisial ZA.

Nama ZA disebut berperan sebagai perantara dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang diduga terkait Pansus Hak Angket Haji DPR.

Tak hanya itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak-pihak di lingkungan Kemenag. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus dari tambahan 20 ribu kuota haji pada musim haji 2024.

“Tersangka didalami terkait dugaan adanya aliran uang dari para PIHK kepada pihak-pihak di Kemenag berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus yang berasal dari pembagian kuota haji tambahan,” kata Budi.

Saat ini, penyidik tengah membedah seluruh proses pembagian kuota tambahan tersebut, mulai dari pembahasan awal hingga mekanisme pelaksanaannya.

KPK ingin memastikan apakah kebijakan pembagian kuota itu murni berasal dari internal Kementerian Agama atau dipengaruhi dorongan kuat dari asosiasi penyelenggara haji khusus.

“Bagaimana inisiatif awal itu muncul, apakah murni dari Kemenag atau memang ada dorongan kuat dari asosiasi yang membawahi PIHK,” ujar Budi Prasetyo. (akt)

Home / Hukum
Kasus Kuota Haji: KPK Dalami Sosok “ZA” dan Dugaan Aliran 1 Juta Dolar AS ke Pansus DPR
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: hukum | 12 Mei 2026 | 20:31:03
Kasus Kuota Haji: KPK Dalami Sosok “ZA” dan Dugaan Aliran 1 Juta Dolar AS ke Pansus DPR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa anggota Komisi VIII DPR RI, termasuk pihak yang terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) Haji, terkait penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Langkah itu dilakukan untuk mendalami berbagai temuan dan informasi yang muncul selama proses pengawasan DPR terhadap kebijakan pembagian kuota tambahan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan berbagai fakta yang terungkap dalam rapat hingga sidang Pansus Haji DPR kini menjadi bahan penting bagi penyidik dalam membongkar perkara tersebut.

“Informasi yang muncul dalam sidang kami gunakan untuk pengayaan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

KPK juga menyoroti dugaan adanya aliran uang dari Kementerian Agama kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan Pansus Haji DPR. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran alat bukti.

“Terkait adanya dugaan aliran uang dari Kementerian Agama kepada pihak-pihak di Pansus, tentu ini perlu dikonfirmasi dan membutuhkan keterangan yang bisa menjelaskan hal tersebut,” ujar Budi.

Menurut dia, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila proses pemanggilan saksi mulai dilakukan.

Selain itu, penyidik turut mendalami pengakuan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengenai sosok berinisial ZA.

Nama ZA disebut berperan sebagai perantara dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang diduga terkait Pansus Hak Angket Haji DPR.

Tak hanya itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak-pihak di lingkungan Kemenag. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus dari tambahan 20 ribu kuota haji pada musim haji 2024.

“Tersangka didalami terkait dugaan adanya aliran uang dari para PIHK kepada pihak-pihak di Kemenag berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus yang berasal dari pembagian kuota haji tambahan,” kata Budi.

Saat ini, penyidik tengah membedah seluruh proses pembagian kuota tambahan tersebut, mulai dari pembahasan awal hingga mekanisme pelaksanaannya.

KPK ingin memastikan apakah kebijakan pembagian kuota itu murni berasal dari internal Kementerian Agama atau dipengaruhi dorongan kuat dari asosiasi penyelenggara haji khusus.

“Bagaimana inisiatif awal itu muncul, apakah murni dari Kemenag atau memang ada dorongan kuat dari asosiasi yang membawahi PIHK,” ujar Budi Prasetyo. (akt)