PELALAWAN-Baru 14 hari menghirup udara bebas, YP alias Y (30) kembali beraksi. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditangkap Tim Opsnal Polres Pelalawan usai terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di parkiran Hendsy Gym, Pangkalan Kerinci.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial MH alias R (27), warga Jalan Kaharuddin Nasution Gang Libas, Pekanbaru. Sementara sejumlah pelaku dan penadah lain masih diburu.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 11 Mei 2026. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Aksi curanmor itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di parkiran Hendsy Gym, Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Rekaman aksi pelaku sempat viral di akun Instagram @infosorek dan memicu perhatian masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 23.45 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kanit IV Intelkam Polres Pelalawan Iptu Azuardi SH bersama Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pelalawan IPDA Erwin Naibaho SH menggerebek sebuah hotel di Kota Pekanbaru dan menangkap YP.
Dari hasil interogasi, YP mengaku telah tujuh kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Pelalawan. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain Hendsy Gym, Raja Bebek Jalan Akasia, Gapura Km 55, Sei Kijang, Simpang Pasar, Jembatan Kembar Kantor Bupati hingga kawasan Hotel Jalur 2.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada sejumlah penadah dengan harga bervariasi, mulai Rp2,7 juta hingga Rp8,5 juta per unit. Salah satu sepeda motor Honda Scoopy disebut dijual kepada seorang penadah berinisial H.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat merah BM 2548 ACN yang digunakan saat beraksi di Hendsy Gym, pakaian pelaku, kunci letter T serta satu unit telepon genggam Oppo milik tersangka.
Pengembangan kasus kembali dilakukan beberapa jam kemudian. Pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap MH di Jalan Utama, Pekanbaru. Dari pemeriksaan, MH diketahui berperan sebagai penadah sekaligus penjual motor hasil curian ke jaringan lainnya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
“Pelaku baru 14 hari bebas dari penjara sudah kembali mencuri. Ini menjadi bukti komitmen kami memberantas kejahatan jalanan dan jaringan curanmor di Pelalawan. Kami juga mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda,” ujar Kapolres. (dik)