
BENGKALIS — Polres Bengkalis memenangkan sidang praperadilan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/5/2026).
Gugatan praperadilan sebelumnya diajukan Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK SH dan Jhonson Wilsen Manullang SH MH. Mereka menggugat Kapolres Bengkalis untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara karhutla dan dugaan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.
Kasus ini bermula dari kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Rupat Utara. Dalam penanganannya, penyidik Polres Bengkalis menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
Menghadapi gugatan tersebut, Polres Bengkalis menggandeng Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis dalam proses persidangan.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Hj. Deswina Dwi Hayanti SH MH menyatakan dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
Hakim juga menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis telah sesuai prosedur hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen hingga bukti elektronik.
Selain itu, fakta persidangan menunjukkan adanya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak yang menjadi dasar proses penyidikan.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, seluruh rangkaian proses hukum dan penyidikan yang dilakukan Polres Bengkalis dinyatakan sah secara hukum dan dapat terus dilanjutkan,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar. (mcr)
BENGKALIS — Polres Bengkalis memenangkan sidang praperadilan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/5/2026).
Gugatan praperadilan sebelumnya diajukan Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK SH dan Jhonson Wilsen Manullang SH MH. Mereka menggugat Kapolres Bengkalis untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara karhutla dan dugaan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.
Kasus ini bermula dari kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Rupat Utara. Dalam penanganannya, penyidik Polres Bengkalis menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
Menghadapi gugatan tersebut, Polres Bengkalis menggandeng Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis dalam proses persidangan.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Hj. Deswina Dwi Hayanti SH MH menyatakan dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
Hakim juga menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis telah sesuai prosedur hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen hingga bukti elektronik.
Selain itu, fakta persidangan menunjukkan adanya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak yang menjadi dasar proses penyidikan.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, seluruh rangkaian proses hukum dan penyidikan yang dilakukan Polres Bengkalis dinyatakan sah secara hukum dan dapat terus dilanjutkan,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar. (mcr)