logo
Blackout Sumatera, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh: Patroli Blue Light Ditingka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sumatera Blackout! Pekanbaru Gelap Gulita, Diduga Gangguan Jaringan 275 kV di Mu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Nekat Haji Lewat Jalur Nonprosedural, 6 WNI Dicegah Berangkat di Bandara SSK II Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Tersungkur ke Rp17.673 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah Sepekan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ratusan Mahasiswa Demo Polda Riau, Desak Penindakan Mafia BBM Ilegal dan Copot K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polresta Pekanbaru Dalami Kasus Dugaan Pengeroyokan di SMK Pertanian, Pihak Seko Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Toko Elektronik Online Palsu Tipu Korban Rp154 Juta, Polresta Pekanbaru Bekuk Pe Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Trump dan Netanyahu Perang Mulut di Telepon Gara-gara AS Tunda Serangan Besar ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Bengkalis
Hakim Tolak Gugatan Tersangka Karhutla Titi Akar, Penyidikan Polres Bengkalis Dinyatakan Sah
Polres Bengkalis sukses memenangkan sidang praperadilan terkait kasus tindak pidana Karhutla (Foto: Humas Polres Bengkalis)
Hakim Tolak Gugatan Tersangka Karhutla Titi Akar, Penyidikan Polres Bengkalis Dinyatakan Sah
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
19 Mei 2026 | 17:36:50

BENGKALIS — Polres Bengkalis memenangkan sidang praperadilan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/5/2026).

Gugatan praperadilan sebelumnya diajukan Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK SH dan Jhonson Wilsen Manullang SH MH. Mereka menggugat Kapolres Bengkalis untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara karhutla dan dugaan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.

Kasus ini bermula dari kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Rupat Utara. Dalam penanganannya, penyidik Polres Bengkalis menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Menghadapi gugatan tersebut, Polres Bengkalis menggandeng Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis dalam proses persidangan.

iklan-view

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Hj. Deswina Dwi Hayanti SH MH menyatakan dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

Hakim juga menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis telah sesuai prosedur hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen hingga bukti elektronik.

Selain itu, fakta persidangan menunjukkan adanya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak yang menjadi dasar proses penyidikan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, seluruh rangkaian proses hukum dan penyidikan yang dilakukan Polres Bengkalis dinyatakan sah secara hukum dan dapat terus dilanjutkan,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar. (mcr)

Home / Hukum
Hakim Tolak Gugatan Tersangka Karhutla Titi Akar, Penyidikan Polres Bengkalis Dinyatakan Sah
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: hukum | 19 Mei 2026 | 17:36:50
Hakim Tolak Gugatan Tersangka Karhutla Titi Akar, Penyidikan Polres Bengkalis Dinyatakan Sah
Polres Bengkalis sukses memenangkan sidang praperadilan terkait kasus tindak pidana Karhutla (Foto: Humas Polres Bengkalis)

BENGKALIS — Polres Bengkalis memenangkan sidang praperadilan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/5/2026).

Gugatan praperadilan sebelumnya diajukan Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK SH dan Jhonson Wilsen Manullang SH MH. Mereka menggugat Kapolres Bengkalis untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara karhutla dan dugaan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.

Kasus ini bermula dari kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Rupat Utara. Dalam penanganannya, penyidik Polres Bengkalis menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Menghadapi gugatan tersebut, Polres Bengkalis menggandeng Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis dalam proses persidangan.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Hj. Deswina Dwi Hayanti SH MH menyatakan dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

Hakim juga menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis telah sesuai prosedur hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen hingga bukti elektronik.

Selain itu, fakta persidangan menunjukkan adanya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak yang menjadi dasar proses penyidikan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, seluruh rangkaian proses hukum dan penyidikan yang dilakukan Polres Bengkalis dinyatakan sah secara hukum dan dapat terus dilanjutkan,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar. (mcr)