logo
UPDATE: Tangis di Laut Madura, Lima Penumpang KMP Mutiara Sentosa II Tewas, 225 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Gempa Kumamoto Makin Mematikan, Korban Tewas Capai 38 Orang, KBRI Berger Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Dua Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus Pilot Malaysia Airlines: Positif Tiga Jenis Narkoba, Bawa Urine Cadangan u Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Surabaya-Makassar Terbakar di Laut Jawa, Operasi Penyelamatan Ratusan Penu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Bupati Pemalang Terjaring OTT di Hotel, KPK Selidiki Keterlibatan Wanita Pendamp Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Semarang Usai Ratusan Siswa Didu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BK DPRD Riau Segera Putuskan Sanksi Dua Anggota yang Bentrok, Publik Menanti Ket Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / SIAK
Pemkab Siak Akhirnya Ikuti Arahan Pusat, Jadwal WFH ASN Digeser dari Rabu ke Jumat
Bupati Siak Afni Zulkifli.
Pemkab Siak Akhirnya Ikuti Arahan Pusat, Jadwal WFH ASN Digeser dari Rabu ke Jumat
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
1 Juni 2026 | 13:53:31

SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak memutuskan tetap melanjutkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Juni 2026. Namun, jadwal pelaksanaannya diubah dari sebelumnya setiap Rabu menjadi setiap Jumat untuk menyesuaikan arahan pemerintah pusat.

Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi setelah kebijakan WFH diterapkan selama hampir dua bulan, sejak 8 April 2026.

“Setelah menerapkan WFH selama dua bulan dan melakukan evaluasi, kami tetap melanjutkan WFH bagi ASN pada Juni ini. Hanya saja, pelaksanaannya yang semula setiap Rabu dipindahkan ke hari Jumat. Ini untuk menyinkronkan arahan Menteri Dalam Negeri yang mengarahkan WFH secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Afni, Senin (1/6/2026).

iklan-view

Kebijakan baru itu mulai berlaku pada Jumat, 5 Juni 2026. Pelaksanaannya mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) tentang penyesuaian jadwal dan ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Afni menegaskan, perubahan hari pelaksanaan tidak boleh dimaknai sebagai tambahan hari libur bagi ASN.

“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dan menjalankan tugas kedinasan dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, tidak semua organisasi perangkat daerah dapat menerapkan sistem kerja dari rumah. Instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Beberapa instansi yang tetap menjalankan WFO antara lain rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan.

Menurut Afni, sektor-sektor tersebut memiliki peran strategis dalam pelayanan publik sehingga tidak boleh mengalami gangguan. Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, dan anak-anak harus tetap berjalan optimal.

Di sisi lain, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Siak tentang fleksibilitas tugas kedinasan. Mereka tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja, harus responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika diperlukan.

Selain itu, ASN tetap wajib melakukan absensi digital melalui sistem e-Gov, menyampaikan laporan aktivitas harian beserta bukti kinerja, serta memastikan keamanan ruang kerja sebelum meninggalkan kantor.

Pemkab Siak menilai pola kerja fleksibel mampu meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan WFH akan terus dilakukan untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga dan layanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar. (mcs)

Home / News
Pemkab Siak Akhirnya Ikuti Arahan Pusat, Jadwal WFH ASN Digeser dari Rabu ke Jumat
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: news | 1 Juni 2026 | 13:53:31
Pemkab Siak Akhirnya Ikuti Arahan Pusat, Jadwal WFH ASN Digeser dari Rabu ke Jumat
Bupati Siak Afni Zulkifli.

SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak memutuskan tetap melanjutkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Juni 2026. Namun, jadwal pelaksanaannya diubah dari sebelumnya setiap Rabu menjadi setiap Jumat untuk menyesuaikan arahan pemerintah pusat.

Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi setelah kebijakan WFH diterapkan selama hampir dua bulan, sejak 8 April 2026.

“Setelah menerapkan WFH selama dua bulan dan melakukan evaluasi, kami tetap melanjutkan WFH bagi ASN pada Juni ini. Hanya saja, pelaksanaannya yang semula setiap Rabu dipindahkan ke hari Jumat. Ini untuk menyinkronkan arahan Menteri Dalam Negeri yang mengarahkan WFH secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Afni, Senin (1/6/2026).

Kebijakan baru itu mulai berlaku pada Jumat, 5 Juni 2026. Pelaksanaannya mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) tentang penyesuaian jadwal dan ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Afni menegaskan, perubahan hari pelaksanaan tidak boleh dimaknai sebagai tambahan hari libur bagi ASN.

“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dan menjalankan tugas kedinasan dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, tidak semua organisasi perangkat daerah dapat menerapkan sistem kerja dari rumah. Instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Beberapa instansi yang tetap menjalankan WFO antara lain rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan.

Menurut Afni, sektor-sektor tersebut memiliki peran strategis dalam pelayanan publik sehingga tidak boleh mengalami gangguan. Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, dan anak-anak harus tetap berjalan optimal.

Di sisi lain, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Siak tentang fleksibilitas tugas kedinasan. Mereka tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja, harus responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika diperlukan.

Selain itu, ASN tetap wajib melakukan absensi digital melalui sistem e-Gov, menyampaikan laporan aktivitas harian beserta bukti kinerja, serta memastikan keamanan ruang kerja sebelum meninggalkan kantor.

Pemkab Siak menilai pola kerja fleksibel mampu meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan WFH akan terus dilakukan untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga dan layanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar. (mcs)