
BATAM-Saat sebagian masyarakat menikmati libur panjang Idul adha, jaringan peredaran narkotika justru diduga memanfaatkan momentum tersebut untuk menjalankan aktivitas ilegalnya. Namun upaya itu digagalkan jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang yang mengungkap delapan kasus narkotika sekaligus dalam operasi selama periode liburan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka terdiri dari sembilan pria dan tiga perempuan. Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp8,2 miliar.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, jajarannya tetap siaga selama masa libur panjang untuk memastikan Kota Batam tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika.
"Selama libur panjang Iduladha, anggota tetap melakukan penyelidikan dan pengawasan. Hasilnya, kami berhasil mengungkap delapan laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan mengamankan 12 tersangka," ujar Kombes Anggoro dalam konferensi pers di Batam, Senin (2/6/2026).
Pengungkapan tersebut menjadi sinyal bahwa sindikat narkoba masih terus mencari celah untuk memasok barang haram ke wilayah Batam yang dikenal sebagai daerah perbatasan sekaligus jalur perdagangan internasional.
Dari seluruh kasus yang terungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian utama aparat. Pertama adalah pengungkapan peredaran vape mengandung etomidate yang belakangan menjadi tren baru penyalahgunaan narkotika di sejumlah kota besar.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua perempuan berinisial AL (48) dan IKS (44), Sabtu (30/5/2026) malam. Keduanya diamankan di kawasan Batam Kota.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita 2.672 unit vape etomidate berbagai merek, 327 butir ekstasi dengan beragam logo, serta sejumlah paket sabu. Barang-barang tersebut diduga akan diedarkan di Batam dan wilayah sekitarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan, vape etomidate yang diamankan diduga baru masuk dari Malaysia sebelum berhasil dideteksi aparat.
"Pengungkapan ini cukup besar. Barang bukti vape etomidate yang kami sita lebih dari 2.600 unit dengan berbagai varian merek. Paket tersebut baru masuk dari Malaysia dan berhasil kami amankan di wilayah Teluk Tering," kata Arsyad.
Menurutnya, jika seluruh vape tersebut berhasil beredar di pasaran, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Rata-rata satu unit dijual sekitar Rp3 juta, meski harga bervariasi tergantung merek dan kandungannya.
Selain kasus etomidate, Satresnarkoba Polresta Barelang juga mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar di kawasan Batam Kota. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (37) dan IK (30) di sebuah kamar ruko kawasan Puri Legenda.
Pengungkapan ini bermula dari metode control delivery yang dilakukan penyidik terhadap paket pengiriman yang dicurigai. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan hampir dua kilogram ganja yang disembunyikan dalam kemasan pengiriman.
Barang bukti yang diamankan meliputi paket pengiriman, kardus, aluminium foil, serta ganja seberat sekitar 1.996 gram.
Arsyad menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi barang di Batam yang memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan.
"Barang bukti ganja yang berhasil diamankan hampir mencapai dua kilogram. Ini menunjukkan jaringan masih aktif memanfaatkan berbagai metode pengiriman untuk memasukkan narkotika ke Batam," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus pelaku peredaran vape etomidate dan narkotika dalam jumlah besar, ancaman hukumannya dapat mencapai pidana seumur hidup. (*)


BATAM-Saat sebagian masyarakat menikmati libur panjang Idul adha, jaringan peredaran narkotika justru diduga memanfaatkan momentum tersebut untuk menjalankan aktivitas ilegalnya. Namun upaya itu digagalkan jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang yang mengungkap delapan kasus narkotika sekaligus dalam operasi selama periode liburan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka terdiri dari sembilan pria dan tiga perempuan. Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp8,2 miliar.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, jajarannya tetap siaga selama masa libur panjang untuk memastikan Kota Batam tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika.
"Selama libur panjang Iduladha, anggota tetap melakukan penyelidikan dan pengawasan. Hasilnya, kami berhasil mengungkap delapan laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan mengamankan 12 tersangka," ujar Kombes Anggoro dalam konferensi pers di Batam, Senin (2/6/2026).
Pengungkapan tersebut menjadi sinyal bahwa sindikat narkoba masih terus mencari celah untuk memasok barang haram ke wilayah Batam yang dikenal sebagai daerah perbatasan sekaligus jalur perdagangan internasional.
Dari seluruh kasus yang terungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian utama aparat. Pertama adalah pengungkapan peredaran vape mengandung etomidate yang belakangan menjadi tren baru penyalahgunaan narkotika di sejumlah kota besar.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua perempuan berinisial AL (48) dan IKS (44), Sabtu (30/5/2026) malam. Keduanya diamankan di kawasan Batam Kota.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita 2.672 unit vape etomidate berbagai merek, 327 butir ekstasi dengan beragam logo, serta sejumlah paket sabu. Barang-barang tersebut diduga akan diedarkan di Batam dan wilayah sekitarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan, vape etomidate yang diamankan diduga baru masuk dari Malaysia sebelum berhasil dideteksi aparat.
"Pengungkapan ini cukup besar. Barang bukti vape etomidate yang kami sita lebih dari 2.600 unit dengan berbagai varian merek. Paket tersebut baru masuk dari Malaysia dan berhasil kami amankan di wilayah Teluk Tering," kata Arsyad.
Menurutnya, jika seluruh vape tersebut berhasil beredar di pasaran, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Rata-rata satu unit dijual sekitar Rp3 juta, meski harga bervariasi tergantung merek dan kandungannya.
Selain kasus etomidate, Satresnarkoba Polresta Barelang juga mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar di kawasan Batam Kota. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (37) dan IK (30) di sebuah kamar ruko kawasan Puri Legenda.
Pengungkapan ini bermula dari metode control delivery yang dilakukan penyidik terhadap paket pengiriman yang dicurigai. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan hampir dua kilogram ganja yang disembunyikan dalam kemasan pengiriman.
Barang bukti yang diamankan meliputi paket pengiriman, kardus, aluminium foil, serta ganja seberat sekitar 1.996 gram.
Arsyad menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi barang di Batam yang memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan.
"Barang bukti ganja yang berhasil diamankan hampir mencapai dua kilogram. Ini menunjukkan jaringan masih aktif memanfaatkan berbagai metode pengiriman untuk memasukkan narkotika ke Batam," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus pelaku peredaran vape etomidate dan narkotika dalam jumlah besar, ancaman hukumannya dapat mencapai pidana seumur hidup. (*)