logo
UPDATE: Tangis di Laut Madura, Lima Penumpang KMP Mutiara Sentosa II Tewas, 225 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Gempa Kumamoto Makin Mematikan, Korban Tewas Capai 38 Orang, KBRI Berger Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Dua Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus Pilot Malaysia Airlines: Positif Tiga Jenis Narkoba, Bawa Urine Cadangan u Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Surabaya-Makassar Terbakar di Laut Jawa, Operasi Penyelamatan Ratusan Penu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Bupati Pemalang Terjaring OTT di Hotel, KPK Selidiki Keterlibatan Wanita Pendamp Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Semarang Usai Ratusan Siswa Didu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BK DPRD Riau Segera Putuskan Sanksi Dua Anggota yang Bentrok, Publik Menanti Ket Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Batam
Polresta Barelang Gagalkan Ribuan Vape Etomidate dari Malaysia Masuk Batam, Nilainya Tembus Rp8,2 Miliar
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono memperlihatkan barang bukti saat konfrensi pers. (Foto: Istimewa)
Polresta Barelang Gagalkan Ribuan Vape Etomidate dari Malaysia Masuk Batam, Nilainya Tembus Rp8,2 Miliar
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: Boy Surya Hamta
2 Juni 2026 | 12:22:40

BATAM-Saat sebagian masyarakat menikmati libur panjang Idul adha, jaringan peredaran narkotika justru diduga memanfaatkan momentum tersebut untuk menjalankan aktivitas ilegalnya. Namun upaya itu digagalkan jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang yang mengungkap delapan kasus narkotika sekaligus dalam operasi selama periode liburan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka terdiri dari sembilan pria dan tiga perempuan. Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp8,2 miliar.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, jajarannya tetap siaga selama masa libur panjang untuk memastikan Kota Batam tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika.

"Selama libur panjang Iduladha, anggota tetap melakukan penyelidikan dan pengawasan. Hasilnya, kami berhasil mengungkap delapan laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan mengamankan 12 tersangka," ujar Kombes Anggoro dalam konferensi pers di Batam, Senin (2/6/2026).

Pengungkapan tersebut menjadi sinyal bahwa sindikat narkoba masih terus mencari celah untuk memasok barang haram ke wilayah Batam yang dikenal sebagai daerah perbatasan sekaligus jalur perdagangan internasional.

Dari seluruh kasus yang terungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian utama aparat. Pertama adalah pengungkapan peredaran vape mengandung etomidate yang belakangan menjadi tren baru penyalahgunaan narkotika di sejumlah kota besar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua perempuan berinisial AL (48) dan IKS (44), Sabtu (30/5/2026) malam. Keduanya diamankan di kawasan Batam Kota.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 2.672 unit vape etomidate berbagai merek, 327 butir ekstasi dengan beragam logo, serta sejumlah paket sabu. Barang-barang tersebut diduga akan diedarkan di Batam dan wilayah sekitarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan, vape etomidate yang diamankan diduga baru masuk dari Malaysia sebelum berhasil dideteksi aparat.

"Pengungkapan ini cukup besar. Barang bukti vape etomidate yang kami sita lebih dari 2.600 unit dengan berbagai varian merek. Paket tersebut baru masuk dari Malaysia dan berhasil kami amankan di wilayah Teluk Tering," kata Arsyad.

Menurutnya, jika seluruh vape tersebut berhasil beredar di pasaran, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Rata-rata satu unit dijual sekitar Rp3 juta, meski harga bervariasi tergantung merek dan kandungannya.

Selain kasus etomidate, Satresnarkoba Polresta Barelang juga mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar di kawasan Batam Kota. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (37) dan IK (30) di sebuah kamar ruko kawasan Puri Legenda.

Pengungkapan ini bermula dari metode control delivery yang dilakukan penyidik terhadap paket pengiriman yang dicurigai. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan hampir dua kilogram ganja yang disembunyikan dalam kemasan pengiriman.

Barang bukti yang diamankan meliputi paket pengiriman, kardus, aluminium foil, serta ganja seberat sekitar 1.996 gram.

Arsyad menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi barang di Batam yang memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan.

"Barang bukti ganja yang berhasil diamankan hampir mencapai dua kilogram. Ini menunjukkan jaringan masih aktif memanfaatkan berbagai metode pengiriman untuk memasukkan narkotika ke Batam," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus pelaku peredaran vape etomidate dan narkotika dalam jumlah besar, ancaman hukumannya dapat mencapai pidana seumur hidup. (*)

Home / Hukum
Polresta Barelang Gagalkan Ribuan Vape Etomidate dari Malaysia Masuk Batam, Nilainya Tembus Rp8,2 Miliar
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: Boy Surya Hamta
Rubrik: hukum | 2 Juni 2026 | 12:22:40
Polresta Barelang Gagalkan Ribuan Vape Etomidate dari Malaysia Masuk Batam, Nilainya Tembus Rp8,2 Miliar
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono memperlihatkan barang bukti saat konfrensi pers. (Foto: Istimewa)

BATAM-Saat sebagian masyarakat menikmati libur panjang Idul adha, jaringan peredaran narkotika justru diduga memanfaatkan momentum tersebut untuk menjalankan aktivitas ilegalnya. Namun upaya itu digagalkan jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang yang mengungkap delapan kasus narkotika sekaligus dalam operasi selama periode liburan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka terdiri dari sembilan pria dan tiga perempuan. Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp8,2 miliar.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, jajarannya tetap siaga selama masa libur panjang untuk memastikan Kota Batam tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika.

"Selama libur panjang Iduladha, anggota tetap melakukan penyelidikan dan pengawasan. Hasilnya, kami berhasil mengungkap delapan laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan mengamankan 12 tersangka," ujar Kombes Anggoro dalam konferensi pers di Batam, Senin (2/6/2026).

Pengungkapan tersebut menjadi sinyal bahwa sindikat narkoba masih terus mencari celah untuk memasok barang haram ke wilayah Batam yang dikenal sebagai daerah perbatasan sekaligus jalur perdagangan internasional.

Dari seluruh kasus yang terungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian utama aparat. Pertama adalah pengungkapan peredaran vape mengandung etomidate yang belakangan menjadi tren baru penyalahgunaan narkotika di sejumlah kota besar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua perempuan berinisial AL (48) dan IKS (44), Sabtu (30/5/2026) malam. Keduanya diamankan di kawasan Batam Kota.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 2.672 unit vape etomidate berbagai merek, 327 butir ekstasi dengan beragam logo, serta sejumlah paket sabu. Barang-barang tersebut diduga akan diedarkan di Batam dan wilayah sekitarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan, vape etomidate yang diamankan diduga baru masuk dari Malaysia sebelum berhasil dideteksi aparat.

"Pengungkapan ini cukup besar. Barang bukti vape etomidate yang kami sita lebih dari 2.600 unit dengan berbagai varian merek. Paket tersebut baru masuk dari Malaysia dan berhasil kami amankan di wilayah Teluk Tering," kata Arsyad.

Menurutnya, jika seluruh vape tersebut berhasil beredar di pasaran, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Rata-rata satu unit dijual sekitar Rp3 juta, meski harga bervariasi tergantung merek dan kandungannya.

Selain kasus etomidate, Satresnarkoba Polresta Barelang juga mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar di kawasan Batam Kota. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (37) dan IK (30) di sebuah kamar ruko kawasan Puri Legenda.

Pengungkapan ini bermula dari metode control delivery yang dilakukan penyidik terhadap paket pengiriman yang dicurigai. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan hampir dua kilogram ganja yang disembunyikan dalam kemasan pengiriman.

Barang bukti yang diamankan meliputi paket pengiriman, kardus, aluminium foil, serta ganja seberat sekitar 1.996 gram.

Arsyad menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi barang di Batam yang memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan.

"Barang bukti ganja yang berhasil diamankan hampir mencapai dua kilogram. Ini menunjukkan jaringan masih aktif memanfaatkan berbagai metode pengiriman untuk memasukkan narkotika ke Batam," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus pelaku peredaran vape etomidate dan narkotika dalam jumlah besar, ancaman hukumannya dapat mencapai pidana seumur hidup. (*)