
PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), mengungkap adanya permintaan dana tambahan menjelang keberangkatan Abdul Wahid ke Singapura dan Malaysia pada November 2024.
Fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi Dani M Nursalam saat diperiksa majelis hakim. Dani mengaku menerima informasi adanya penambahan rombongan dalam perjalanan luar negeri yang akan dilakukan Abdul Wahid bersama sejumlah pihak.
Menurut Dani, setelah mengetahui adanya penambahan peserta perjalanan, ia langsung menghubungi Kepala Dinas PUPR Riau saat itu, Arif Setiawan, untuk membicarakan kebutuhan dana tambahan. Dalam pembicaraan tersebut, awalnya disiapkan dana sebesar Rp100 juta untuk sejumlah pejabat, termasuk Pangdam, Kapolda, Danrem dan Danlanud.
Namun setelah berkoordinasi dengan Marjani, nominal tersebut dinilai terlalu besar dan kemudian dikurangi menjadi Rp50 juta. Dari perhitungan itu, total dana yang harus disiapkan menjadi Rp450 juta.

"Setelah dikonfirmasi ke Marjani, kebanyakan. Diubahlah jadi Rp50 juta," ujar Dani di hadapan majelis hakim.
Dani menjelaskan, dana Rp450 juta tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan rombongan yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia. Karena waktu keberangkatan sudah sangat dekat, ia kemudian meminta Arif Setiawan untuk langsung berkoordinasi dengan Marjani terkait penyerahan uang tersebut.
Menurut kesaksiannya, pada malam 2 November 2024, Arif akhirnya bertemu Marjani di area parkir kediaman Abdul Wahid dan menyerahkan uang yang dimaksud.
Setelah penyerahan dilakukan, Dani mengaku melaporkan kepada Abdul Wahid bahwa dana tersebut telah diserahkan. Dalam percakapan yang terjadi saat itu, Abdul Wahid sempat menyebut dana tersebut sebagai "uang saku". Namun Marjani menyarankan agar istilah yang digunakan diganti menjadi "uang untuk membeli oleh-oleh".
"Awalnya disampaikan Pak Abdul Wahid istilahnya uang saku. Lalu Marjani bilang, biar lebih halus, beli oleh-oleh saja," ungkap Dani.
Selain dana Rp450 juta, Dani juga mengungkap adanya pembahasan mengenai komitmen penyerahan uang sebesar Rp1 miliar. Namun, menurut informasi yang diterimanya dari Arif Setiawan, sebagian dana tersebut telah terpakai untuk kebutuhan perjalanan ke Malaysia.
Dani menyebut Arif sempat menyampaikan bahwa sekitar Rp250 juta dari dana tersebut telah digunakan sehingga tersisa Rp750 juta. Meski demikian, Arif berjanji akan berupaya memenuhi total komitmen Rp1 miliar pada 5 November 2024.
Informasi itu kemudian disampaikan Dani kepada Abdul Wahid pada malam yang sama. Namun rencana penyerahan lanjutan tidak pernah terealisasi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2024.
Dalam persidangan, Dani juga menceritakan kondisi setelah OTT terjadi. Ia mengaku mendapat informasi dari Tata yang meminta dirinya tidak lagi menghubungi Arif Setiawan karena Kadis PUPR tersebut telah diamankan KPK.
Tak hanya itu, Dani turut mengungkap peristiwa saat dirinya hendak menyerahkan diri ke KPK. Dalam perjalanan menuju Jakarta melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, ia mengaku bertemu dengan Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris DPW PKB Riau.
Dalam kesaksiannya, Dani menyebut Ade Agus Hartanto menanyakan telepon genggam yang digunakannya dan menyarankan agar ponsel tersebut ditinggalkan terlebih dahulu. Ade disebut bahkan menghubungi seseorang untuk menyiapkan telepon genggam baru yang kemudian diserahkan kepada Dani di depan Gedung Merah Putih KPK.
Dani mengaku mengikuti saran tersebut dengan meninggalkan tiga telepon genggam miliknya di dalam mobil.
Namun setelah dirinya masuk ke Gedung KPK, telepon genggam yang ditinggalkan itu tidak pernah kembali dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui.
Fakta tersebut terungkap setelah majelis hakim mengonfirmasi sosok yang dimaksud saksi. Dalam persidangan, Dani membenarkan bahwa orang yang menyarankannya meninggalkan telepon genggam itu adalah Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, yang hingga kini masih aktif menjabat. (ric)




PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), mengungkap adanya permintaan dana tambahan menjelang keberangkatan Abdul Wahid ke Singapura dan Malaysia pada November 2024.
Fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi Dani M Nursalam saat diperiksa majelis hakim. Dani mengaku menerima informasi adanya penambahan rombongan dalam perjalanan luar negeri yang akan dilakukan Abdul Wahid bersama sejumlah pihak.
Menurut Dani, setelah mengetahui adanya penambahan peserta perjalanan, ia langsung menghubungi Kepala Dinas PUPR Riau saat itu, Arif Setiawan, untuk membicarakan kebutuhan dana tambahan. Dalam pembicaraan tersebut, awalnya disiapkan dana sebesar Rp100 juta untuk sejumlah pejabat, termasuk Pangdam, Kapolda, Danrem dan Danlanud.
Namun setelah berkoordinasi dengan Marjani, nominal tersebut dinilai terlalu besar dan kemudian dikurangi menjadi Rp50 juta. Dari perhitungan itu, total dana yang harus disiapkan menjadi Rp450 juta.
"Setelah dikonfirmasi ke Marjani, kebanyakan. Diubahlah jadi Rp50 juta," ujar Dani di hadapan majelis hakim.
Dani menjelaskan, dana Rp450 juta tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan rombongan yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia. Karena waktu keberangkatan sudah sangat dekat, ia kemudian meminta Arif Setiawan untuk langsung berkoordinasi dengan Marjani terkait penyerahan uang tersebut.
Menurut kesaksiannya, pada malam 2 November 2024, Arif akhirnya bertemu Marjani di area parkir kediaman Abdul Wahid dan menyerahkan uang yang dimaksud.
Setelah penyerahan dilakukan, Dani mengaku melaporkan kepada Abdul Wahid bahwa dana tersebut telah diserahkan. Dalam percakapan yang terjadi saat itu, Abdul Wahid sempat menyebut dana tersebut sebagai "uang saku". Namun Marjani menyarankan agar istilah yang digunakan diganti menjadi "uang untuk membeli oleh-oleh".
"Awalnya disampaikan Pak Abdul Wahid istilahnya uang saku. Lalu Marjani bilang, biar lebih halus, beli oleh-oleh saja," ungkap Dani.
Selain dana Rp450 juta, Dani juga mengungkap adanya pembahasan mengenai komitmen penyerahan uang sebesar Rp1 miliar. Namun, menurut informasi yang diterimanya dari Arif Setiawan, sebagian dana tersebut telah terpakai untuk kebutuhan perjalanan ke Malaysia.
Dani menyebut Arif sempat menyampaikan bahwa sekitar Rp250 juta dari dana tersebut telah digunakan sehingga tersisa Rp750 juta. Meski demikian, Arif berjanji akan berupaya memenuhi total komitmen Rp1 miliar pada 5 November 2024.
Informasi itu kemudian disampaikan Dani kepada Abdul Wahid pada malam yang sama. Namun rencana penyerahan lanjutan tidak pernah terealisasi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2024.
Dalam persidangan, Dani juga menceritakan kondisi setelah OTT terjadi. Ia mengaku mendapat informasi dari Tata yang meminta dirinya tidak lagi menghubungi Arif Setiawan karena Kadis PUPR tersebut telah diamankan KPK.
Tak hanya itu, Dani turut mengungkap peristiwa saat dirinya hendak menyerahkan diri ke KPK. Dalam perjalanan menuju Jakarta melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, ia mengaku bertemu dengan Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris DPW PKB Riau.
Dalam kesaksiannya, Dani menyebut Ade Agus Hartanto menanyakan telepon genggam yang digunakannya dan menyarankan agar ponsel tersebut ditinggalkan terlebih dahulu. Ade disebut bahkan menghubungi seseorang untuk menyiapkan telepon genggam baru yang kemudian diserahkan kepada Dani di depan Gedung Merah Putih KPK.
Dani mengaku mengikuti saran tersebut dengan meninggalkan tiga telepon genggam miliknya di dalam mobil.
Namun setelah dirinya masuk ke Gedung KPK, telepon genggam yang ditinggalkan itu tidak pernah kembali dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui.
Fakta tersebut terungkap setelah majelis hakim mengonfirmasi sosok yang dimaksud saksi. Dalam persidangan, Dani membenarkan bahwa orang yang menyarankannya meninggalkan telepon genggam itu adalah Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, yang hingga kini masih aktif menjabat. (ric)